Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » LBHI Batas Indragiri Soroti Bobroknya Sistem Belajar Mengajar Sekolah Negeri di Inhu 

LBHI Batas Indragiri Soroti Bobroknya Sistem Belajar Mengajar Sekolah Negeri di Inhu 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RENGAT, detak24com – Larangan jual beli LKS di sekolah diatur secara tegas dalam perundang-undangan. Kemdikbudristek juga menegaskan kembali untuk memastikan penerapannya.

Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, Rahman Ardian SH MH kepada wartawan, Kamis (16/01/25).

Menurut pengacara muda ini, larangan ditujukan untuk mencegah adanya praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan yang dapat membebani siswa dan orangtua.

Kemudian, ada juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah Pasal 12a:

Aturan ini mengukuhkan larangan serupa pada pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di sekolah, sehingga tidak ada celah untuk praktik jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dengan adanya peraturan yang jelas ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan dapat mematuhinya dan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa memberatkan siswa dan orang tua dengan biaya tambahan yang tidak perlu.

Namun demikian, sebut Rahman, indikasi praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) masih sering terjadi pada siswa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Meski sudah dilarang, tegas dia, praktik jual beli LKS ini diduga melibatkan banyak pihak masih terjadi.

Dikatakan Rahman, adanya praktik jual beli LKS oleh guru ini berdasarkan laporan orangtua siswa dan masyarakat kepadanya. Laporan ini langsung ditindaklanjuti ke sekolah tersebut.

“Saya miris ada orangtua yang bercerita kepada kami bahwa ia tidak punya uang untuk membeli LKS di SDN 18 Rengat. Mendengar itu saya langsung bayarkan pakai dana pribadi kepada guru anak ibu itu. Saya transfer dan buktinya ada,” ungkap Rahman lagi.

Dijelaskan Rahman, saat transfer itu guna uangnya untuk bayar LKS, uang les, dan uang kas. Kalau totalnya sebut Rahman, jumlahnya Rp 584.000.

Sudah jelas dalayn Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa.

Pada UU No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem Perbukuan, tata kelola Perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Aturan tersebut, sambungnya berbunyi bahwa buku pegangan siswa dari sekolah. diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS). Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa.

Artinya, buku LKS tidak diperjual belikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak disekolah. Orangtua siswa beli LKS di toko buku.

Itu tertuang dalam Pasal (1) angka 10 , yang mana toko buku termasuk ke dalam distributor eceran buku atau pengecer, yang lengkapnya berbunyi Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir.

Jadi, menurut dia lagi, dalam hal ini ditemukan ada tenaga pengajar atau guru di sekolahan yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa hal itu patut dipertanyakan.

“Tugas dan fungsi seorang guru adalah mengajar di lembaga pendidikan, dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku,” tegasnya

Diduga penjualan buku, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap berganti semester. Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli karena banyak tugas yang diberikan lewat LKS tersebut.

Dijelaskan, dalam Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan ‘Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan dan pendidikan menengah’.

“Saya berharap ini segera ditindaklanjuti Kepala Dinas Pendidikan Inhu, Inspektorat Inhu. Bupati Inhu terpilih nantinya, bisa memberikan kemudahan bagi siswa. Untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kemudahan bagi orangtua tak mampu. Jangan ada lagi jual beli LKS serta bayaran yang memberatkan orangtua siswa dilakukan guru kedepannya,” pungkasnya.(Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • VIRAL Rohul : GURU BK Rekam Aksi Saat ‘Garap’ Dua Murid, Polisi Temukan Bukti Video

    VIRAL Rohul : GURU BK Rekam Aksi Saat ‘Garap’ Dua Murid, Polisi Temukan Bukti Video

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    ROHUL, detak24com – Polisi menangkap seorang guru sebuah SMA negeri Rohul. Cikgu cabul itu dilaporkan memperkosa dua siswi di ruang BK sekolah. Polisi juga menemukan bukti rekaman video aksi bejat tersebut. Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), AKP Dr Raja Kosmos Parmulais menyebut, aksi pelaku AG (45) terbongkar setelah korban curhat dicabuli guru tersebut di […]

  • CIDUK ENAM Tersangka, Polisi Gerebek Pesta Sabu di Jalan Pembangunan Lubukdalam Siak

    CIDUK ENAM Tersangka, Polisi Gerebek Pesta Sabu di Jalan Pembangunan Lubukdalam Siak

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    SIAK, detak24com – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Siak menciduk enam terduga sabu di Jalan Pembangunan 4 Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Siak. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul, Sabtu (29/04/23) membenarkan penangkapan terhadap enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Lubuk dalam tersebut. “Penangkapan […]

  • Ramadan Berkah, IDI Cabang Bengkalis Gelar Baksos dan Berikan Penyuluhan Kesehatan 

    Ramadan Berkah, IDI Cabang Bengkalis Gelar Baksos dan Berikan Penyuluhan Kesehatan 

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Bertempat di sekretariat Jalan Hangtuah Duri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bengkalis gelar kegiatan baksos (bakti sosial, Jumat (14/03/25) siang. Kegiatan bertemakan ‘Ramadan Dinanti IDI Bengkalis Berbagi Sharing Is Caring’ dipadu dengan penyuluhan kesehatan. Baksos dan penyuluhan ini terlaksana berkat dukungan serta partisipasi panitia dan seluruh anggota IDI Cabang Bengkalis. “Melalui kegiatan […]

  • MAJU Sebagai Bacawabup Bengkalis, Indra Gunawan Eet Silaturahmi dengan Tomas Duri 

    MAJU Sebagai Bacawabup Bengkalis, Indra Gunawan Eet Silaturahmi dengan Tomas Duri 

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Indra Gunawan Eet silaturahmi dengan sejumlah tokoh masyarakat (tomas) di Kedai Kopi 352, Jalan Hangtuah, Duri. Sebelum mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bacawabup (bakal calon bupati Bengkalis) periode 2024-2029 ke Markas Dakwah PKS di Duri, Rabu (22/05/24), Indra Gunawan Eet yang akrab disapa Engah terlebih dahulu menemui sejumlah tokoh masyarakat (tomas) di Kedai […]

  • BEM SI Tegaskan Tak Ada Pelengseran Jokowi, Demo 11 April

    BEM SI Tegaskan Tak Ada Pelengseran Jokowi, Demo 11 April

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24.com – Tagar #TurunkanJokowi menjadi sorotan di media sosial karena diduga menunggangi narasi rencana demonstrasi BEM Seluruh Indonesia (SI) yang akan digelar pada 11 April 2022. BEM SI pun angkat bicara terkait ramainya perbincangan terkait cuitan tersebut. Koordinator BEM SI, Kaharuddin menegaskan tuntutan mengenai penurunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sama sekali tidak tertera dalam […]

  • 19 Usulan Prioritas Dibahas Pada Musrenbang Kelurahan Balik Alam Tahun Anggaran 2024 

    19 Usulan Prioritas Dibahas Pada Musrenbang Kelurahan Balik Alam Tahun Anggaran 2024 

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 19Komentar

    DURI, detak24.com – Sebanyak 19 usulan prioritas dibahas pada kegiatan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) Kelurahan Balik Alam untuk tahun anggaran 2024, yang berlangsung, Rabu (30/11/22), bertempat di Aula Pertemuan Kantor Lurah, Jalan KH. Ahmad Dahlan. Musrenbang ini dibuka oleh Camat Mandau yang diwakili Sekcam Yoan Dema S.IP, M.IP didampingi Kasi Tapem Rudi Hartono dan Kasi […]

expand_less