DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PETIR Geruduk Kejati Riau, Terkait Korupsi ADD Bengkalis Rp100.5 Miliar 

PEKANBARU, detak24com – Masa aksi dari Pemuda Tri Karya (PETIR) desak Kejati Riau mengusut tuntas korupsi alokasi Dana Desa di Kabupaten Bengkalis, yang diduga merugikan masyarakat sebesar Rp65 miliar, serta dugaan penilapan Dana Desa yang sebesar Rp94 miliar. 

Dalam aksinya, Koordinator aksi PETIR Irvan Adriansyah meminta agar Jaksa Agung dan Kejati Riau mengungkap Serius dugaan korupsi alokasi dana Desa Bengkalis tahun 2017.

“Kita meminta agar Kejaksaan Agung memonitor kinerja Kejati Riau. Dan Kejati Riau harus serius mengungkap dugaan korupsi alokasi dana Desa Bengkalis tahun 2017 tersebut,” ungkap Irvan, Jumat (24/03/23).

Dalam orasinya, Irvan mengatakan, Kajati Riau diduga diintervensi oleh partai politik. Sehingga tidak dapat menuntaskan dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp65 miliar pada tahun 2017 yang lalu.

“Kami menduga Kejaksaan RI dan Kajati Riau diintervensi oleh partai politik. Sehingga laporan indikasi korupsi oleh Pemuda Tri Karya (PETIR) pada tahun 2022 yang lalu masih menggantung hingga saat ini,” ujarnya.

Irvan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan aksi ini hingga Kejati Riau mampu menangkap dalang atau aktor dugaan korupsi alokasi Dana Desa Bengkalis tahun 2017 tersebut. 

“Kita tidak akan berakhir di sini kawan kawan. Karena ini laporan kita, kita akan terus aksi sampai semua terungkap,” jelasnya.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto yang menerima masa aksi demo, akan menyampaikan aspirasi masa ke piimpinannya.

Untuk informasi, dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017 ini sebelumnya dilaporkan PETIR ke Kejaksaan Agung RI, Kamis (23/6/2022). Kemudian penanganan perkara dilimpahkan ke Kejati Riau.

Laporan pertama terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 senilai Rp65.386.230.012 Tahap IV. 

Dana bersumber dari APBD yang diambil dari belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) Dana Alokasi Pemerintah Pusat ditambah alokasi dari Dana Bagi Hasil (DBH).

Laporan kedua, Dana Desa (DD) di 32 desa yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan tahun 2017 senilai Rp94.175.650.874. Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa.(riaulink)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

14 thoughts on “PETIR Geruduk Kejati Riau, Terkait Korupsi ADD Bengkalis Rp100.5 Miliar 

  1. Ping-balik: Recommended Reading
  2. Ping-balik: Gates of Olympus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *