Laknat! Ayah dan Paman Kompak ‘Garap’ Bocah Ingusan di Bathin Solapan
Ilustrasi pencabulan anak. f : ist
BATHIN SOLAPAN, detak24.com – Dua orang pria ditangkap dalam kasus pencabulan anak di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Mereka yakni ayah dan paman korban.
Aparat kepolisian membekuk dua pria yang merupakan ayah tiri dan paman korban atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu desa Kecamatan Bathin Solapan.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Dari pengakuan tersebut, korban menyebut pamannya berinisial BS (42) diduga melakukan perbuatan tidak senonoh pada April 2026.
Tak hanya itu, korban juga mengungkapkan bahwa ayah tirinya berinisial RS (52) diduga melakukan perbuatan serupa pada tahun 2025.
Mendapat laporan tersebut, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polsek Mandau. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Ahad (5/4/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
“Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi anak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2), bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tegasnya, Senin (06/04/26).
Setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMDU, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Kapolres.
Sejumlah langkah telah dilakukan pihak kepolisian, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, cek urine, serta pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi penerus bangsa.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHPidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 18 tahun penjara. (Rls)
Editor : Yus Sikumbang
