Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Duri » Laknat! Ayah dan Paman Kompak ‘Garap’ Bocah Ingusan di Bathin Solapan

Laknat! Ayah dan Paman Kompak ‘Garap’ Bocah Ingusan di Bathin Solapan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BATHIN SOLAPAN, detak24.com – Dua orang pria ditangkap dalam kasus pencabulan anak di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Mereka yakni ayah dan paman korban.

Aparat kepolisian membekuk dua pria yang merupakan ayah tiri dan paman korban atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu desa Kecamatan Bathin Solapan.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Dari pengakuan tersebut, korban menyebut pamannya berinisial BS (42) diduga melakukan perbuatan tidak senonoh pada April 2026.

Tak hanya itu, korban juga mengungkapkan bahwa ayah tirinya berinisial RS (52) diduga melakukan perbuatan serupa pada tahun 2025.

Mendapat laporan tersebut, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polsek Mandau. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Ahad (5/4/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

“Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi anak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2), bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tegasnya, Senin (06/04/26).

Setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMDU, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Kapolres.

Sejumlah langkah telah dilakukan pihak kepolisian, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, cek urine, serta pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi penerus bangsa.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHPidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 18 tahun penjara. (Rls)

Editor :  Yus Sikumbang

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ups! Ada Kursi Goyang di Tengah Jalan Tol Permai, Lakalantas Mengancam 

    Ups! Ada Kursi Goyang di Tengah Jalan Tol Permai, Lakalantas Mengancam 

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Keberadaan kursi goyang di tengah jalan tol Permai membuat petugas Satuan PJR (Patroli Jalan Raya) terpana. Mereka bergegas menyingkirkan benda tersebut ke tepi jalan, agar tak terjadi lakalantas, Senin (19/01/26). Bahaya di jalan tol tidak selalu datang dari kecelakaan atau cuaca buruk. Terkadang, ancaman muncul dari kelalaian kecil yang luput diperhatikan pengemudi. […]

  • Penyidikan Korupsi Bandwidth Tuntas, Mantan Kadis Kominfo Dumai Segera Disidang

    Penyidikan Korupsi Bandwidth Tuntas, Mantan Kadis Kominfo Dumai Segera Disidang

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Penyidikan  korupsi bandwidth di Kominfo Dumai Tahun 2019 rampung. Tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani persidangan. Kedua tersangka adalah MFZ selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo (Diskominfo) Kota Dumai dan SHL selaku Direktur Utama PT Mayatama Solusindo, rekanan proyek tersebut. Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Jumat […]

  • DENNY Indrayana Ungkap Lima Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai

    DENNY Indrayana Ungkap Lima Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24com – Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan ada lima kemungkinan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi UU Pemilu tentang sistem pemilu proporsional terbuka. Dia mengatakan dari lima kemungkinan itu akan melahirkan empat skenario soal sistem pemilu yang berlaku di Indonesia. Faktor yang mempengaruhi putusan: legal standing pemohon, berhak atau tidak pemohon menggugat,” ujar […]

  • Valentino Goes Deliberately Feminine for Fall 2018

    Valentino Goes Deliberately Feminine for Fall 2018

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Build Your Website in Minutes with One-Click Import – No Coding Hassle!

  • Buron Setahun, Maling Dana Desa di Rohil Terpergok Curi Sawit PT KASS

    Buron Setahun, Maling Dana Desa di Rohil Terpergok Curi Sawit PT KASS

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Maling Dana Desa milik Kepenghuluan Tanjung Medan Utara mendekam dalam penjara setelah setahun buron. Ia terciduk saat mencuri sawit milik PT Karya Abadi Sama Sejati (KASS). Tersangka EI alias Dedi bin Irul Harahap (32), pelaku pencurian Dana Desa Rp 136 juta di Tanjung Medan Utara diserahkan ke Polsek Pujud pada Sabtu (20/09/25) malam […]

  • KEPALA Satpol PP Siak Dituntut 4,5 Tahun, Pungli Rp 9 Juta

    KEPALA Satpol PP Siak Dituntut 4,5 Tahun, Pungli Rp 9 Juta

    • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Kepala Satpol PP Siak, Hendy Derhavin dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun, dalam kasus pungli terhadap pengusaha sawit sebesar Rp 9,1 juta. Dikutip, Sabtu (21/10/23), JPU menyatakan Hendry bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor […]

expand_less