Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » KEPALA Satpol PP Siak Dituntut 4,5 Tahun, Pungli Rp 9 Juta

KEPALA Satpol PP Siak Dituntut 4,5 Tahun, Pungli Rp 9 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Kepala Satpol PP Siak, Hendy Derhavin dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun, dalam kasus pungli terhadap pengusaha sawit sebesar Rp 9,1 juta.

Dikutip, Sabtu (21/10/23), JPU menyatakan Hendry bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menuntut terdakwa Hendry Derhavin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa,” ujar JPU, Huda Hazamal pada amar tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pekanbaru, Rabu (18/10/23) petang.

Jaksa juga menghukum Hendry membayar uang denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayarkan dapat diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan.

Selain Hendy, Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya yang merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Siak yakni Iskandar dan Novrizal (tuntutan terpisah). Hanya saja, Keduanya dituntut masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp100 juta atau subsidair 4 bulan kurungan badan.

Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan mengagendakan sidang pembacaan pembelaan pada persidangan pekan depan.

Untuk diketahui, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal April 2023. Ketika itu terdakwa Hendry mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2023.

Hendry selaku Kasatpol PP Kabupaten Siak menyetujui keikutsertaan Satpol PP Siak dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui saksi Subandi, terdakwa menandatangani proposal untuk penggalangan dana.

Saat itu, tedakwa meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.

Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 8 April sampai 13 April 2023 terkumpul sebanyak Rp 9.190.000.

Hasil dari permintaan uang tersebut menguntungkan terdakwa Iskandar sebesar Rp 6.450.000. Kemudian Novrizal sebesar Rp 2.740.000, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DIHADIRI Wako Paisal, DPRD Dumai Sahkan APBDP 2023 Sebesar Rp 2.02 Triliun

    DIHADIRI Wako Paisal, DPRD Dumai Sahkan APBDP 2023 Sebesar Rp 2.02 Triliun

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24com – DPRD Dumai mengesahkan APBD Perubahan 2023 sebesar Rp 2.02 triliun. Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, Senin (28/08/23). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Dumai, Suprianto SH, dihadiri Wako Dumai H Paisal, unsur Forkopimda, kepala OPD dan para camat, insan pers serta tamu undangan lainnya. Ketua DPRD Kota Dumai membacakan […]

  • Australia v Indonesia 5:1, Garuda Tertunduk Lesu di Negeri Kanguru 

    Australia v Indonesia 5:1, Garuda Tertunduk Lesu di Negeri Kanguru 

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TIMNAS Indonesia harus menerima kenyataan pahit dibantai tuan rumah Australia 5-1 dalam lanjutan ronde ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Bermain di Allianz Stadium, Sydney, Kamis (20/03/25) skuad asuhan Patrick Kluivert meski lebih banyak menguasai bola terutama di babak pertama hingga 64 persen, namun efektifitas anak asuhan Tony Popovic yang memanfaatkan kesalahan-kesalahan lawan, membuat […]

  • Cek! Lima Fakta Terbongkar Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs

    Cek! Lima Fakta Terbongkar Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs

    • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 6Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Sejumlah fakta terbongkar jelang sidang Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Noprianysah Hutabarat (Brigadir J). Sidang tersebut dijadwalkan pada Senin (17/10). Sidang Sambo Cs akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga akan […]

  • Hutan Tiga Desa di Pelalawan Dilanda Karhutla, Habitat Harimau Sumatra Terancam 

    Hutan Tiga Desa di Pelalawan Dilanda Karhutla, Habitat Harimau Sumatra Terancam 

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Belasan hektar hutan lahan gambut di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan terbakar hebat. Lokasi terbakar berada dalam kantong habitat harimau sumatra. Hingga kini, Karhutla sudah memasuki hari kelima dan meluas ke Desa Pangkalan Tarap serta Kelurahan Gambut Mutiara, Kabupaten Pelalawan. Petugas terus berjibaku padamkan api. Baca juga : Riau […]

  • Oknum Brimob Terlibat Kasus Gugurnya Kapolsek Lusiyanto di Arena Sabung Ayam

    Oknum Brimob Terlibat Kasus Gugurnya Kapolsek Lusiyanto di Arena Sabung Ayam

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Selain dua oknum TNI jadi tersangka atas gugurnya anggota Polri di arena sabung ayam Way Kanan, seorang Brimob diduga turut terlibat. Dua oknum TNI yang dijadikan tersangka yakni Kopda Basar dan Peltu Lubis. Tim join investigasi juga menetapkan Aiptu Kapri Sucipto anggota Brimob Polda Sumsel menjadi pelaku. Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika […]

  • Vaksin Nusantara Masuk Jurnal Internasional

    Vaksin Nusantara Masuk Jurnal Internasional

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Jakarta, detak24.com – Para peneliti Vaksin Nusantara mempublikasikan riset tentang vaksin sel dendritik di jurnal internasional. Publikasi ini diklaim menjawab keraguan dan pendapat miring tentang vaksin besutan Terawan Agus Putranto tersebut. Pakar biologi molekuler Ahmad Rusdan Utomo meragukan klaim tersebut. Tercermin dari judulnya yang masih menyinggung potensi, publikasi bertajuk ‘Dendritic cell vaccine as a potential strategy […]

expand_less