Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » KEPALA Satpol PP Siak Dituntut 4,5 Tahun, Pungli Rp 9 Juta

KEPALA Satpol PP Siak Dituntut 4,5 Tahun, Pungli Rp 9 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Kepala Satpol PP Siak, Hendy Derhavin dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun, dalam kasus pungli terhadap pengusaha sawit sebesar Rp 9,1 juta.

Dikutip, Sabtu (21/10/23), JPU menyatakan Hendry bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menuntut terdakwa Hendry Derhavin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa,” ujar JPU, Huda Hazamal pada amar tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pekanbaru, Rabu (18/10/23) petang.

Jaksa juga menghukum Hendry membayar uang denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayarkan dapat diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan.

Selain Hendy, Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya yang merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Siak yakni Iskandar dan Novrizal (tuntutan terpisah). Hanya saja, Keduanya dituntut masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp100 juta atau subsidair 4 bulan kurungan badan.

Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan mengagendakan sidang pembacaan pembelaan pada persidangan pekan depan.

Untuk diketahui, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal April 2023. Ketika itu terdakwa Hendry mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2023.

Hendry selaku Kasatpol PP Kabupaten Siak menyetujui keikutsertaan Satpol PP Siak dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui saksi Subandi, terdakwa menandatangani proposal untuk penggalangan dana.

Saat itu, tedakwa meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.

Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 8 April sampai 13 April 2023 terkumpul sebanyak Rp 9.190.000.

Hasil dari permintaan uang tersebut menguntungkan terdakwa Iskandar sebesar Rp 6.450.000. Kemudian Novrizal sebesar Rp 2.740.000, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Sikat Dua Pengedar Sabu di Tualang Siak

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Sikat Dua Pengedar Sabu di Tualang Siak

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Satres Narkoba Polres Siak mencokok dua orang pengedar sabu di Tualang. Keduanya berinisial SFT (19) dan AKP (22) kini meringkuk dalam penjara. Data dirangkum, Rabu (20/03/24), Tim Opsnal Polres Siak mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Sukamaju Gang Pasar RT 09 RW 02 Kampung Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kedua pengedar […]

  • Satgas DLH Rohil Giatkan Bersih Drainase, Musim Hujan Banjir Mengintai

    Satgas DLH Rohil Giatkan Bersih Drainase, Musim Hujan Banjir Mengintai

    • calendar_month Rabu, 2 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    ROHIL, detak24.com – Tim Satgas Dinas Lingkungan Hidup Rohil menggiatkan operasi bersih parit. Hal ini untuk mencegah banjir yang selalu mengintai daerah tersebut. Terutama saat musim hujan seperti sekarang ini. Kegiatan bersih parit serta drainase di kota Bagansiapiapi dan sekitarnya, Selasa (1/2/2022) dipimpin oleh Kadis LH Rohil Suwandi SSos. Ia menjelaskan, bahwa pembersihan drainase/parit tersebut […]

  • Warga Purnama Berhamburan! Truk Pengangkut Zat Kimia HCL Keluarkan Asap Berbau Menyengat

    Warga Purnama Berhamburan! Truk Pengangkut Zat Kimia HCL Keluarkan Asap Berbau Menyengat

    • calendar_month Kamis, 20 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24.com – Diduga bocor tanki, truk pengangkut zat kimia HCL di Purnama Dumai keluarkan bau menyengat dan sesakan dada. Warga pun berhamburan selamat diri, kuatir kena asap beracun. Informasi dirangkum, truk tersebut diduga mengalami kebocoran pada tanki saat berada di Jalan Raja Ali Haji Kelurahan Purnama, Dumai, Rabu (19/10/22) sekitar pukul 19.00 WIB malam. […]

  • CALO Tanah Gasak Duit Warga Rp 65 Juta di Gurun Panjang Dumai

    CALO Tanah Gasak Duit Warga Rp 65 Juta di Gurun Panjang Dumai

    • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang petani berusia 43 tahun dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur jajaran Polres Dumai setelah melakukan penggelapan dengan modus perantara menjual tanah. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Irsanuddin Harahap, Ahad (16/04/23) mengatakan kejadian bermula pada Kamis (25/3/2022) lalu. Tersangka MM alias MS (43) mendatangi kediaman korban menawarkan […]

  • Asyik Nonton Tivi, Motor Warga Pandau Dilarikan Maling, Tersangka Beraksi di Enam TKP 

    Asyik Nonton Tivi, Motor Warga Pandau Dilarikan Maling, Tersangka Beraksi di Enam TKP 

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK HULU, detak24com – Satuan Reskrim Polsek Siak Hulu ungkap kasus curanmor di enam lokasi wilayah hukumnya, dengan menangkap tiga tersangka. Informasi dirangkum Kamis  (10/04/25), para pelaku yakni FS (27), TG (31), dan NG (31) terciduk pada Rabu (09/04/25). Sementara, kasus curanmor ini dilaporkan korban GG pada Selasa, 08 April 2025 ke Polsek Siak Hulu. […]

  • Hearing DPRD-Pengelola Pasar Bawah Ricuh, Cekcok dan Saling Tuding

    Hearing DPRD-Pengelola Pasar Bawah Ricuh, Cekcok dan Saling Tuding

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hearing Komisi II DPRD Kota Pekanbaru bersama pengelola pasar bawah berlangsung ricuh. Kedua belah pihak terlibat cekcok dan saling tuding, sehingga seisi ruangan jadi gaduh. Komisi II DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan pengelola Pasar Bawah yang lama dan baru. Yaitu, PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) dan PT Dalena Pratama Indah (DPI), Rabu […]

expand_less