Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » KEPALA Satpol PP Siak Dituntut 4,5 Tahun, Pungli Rp 9 Juta

KEPALA Satpol PP Siak Dituntut 4,5 Tahun, Pungli Rp 9 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Kepala Satpol PP Siak, Hendy Derhavin dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun, dalam kasus pungli terhadap pengusaha sawit sebesar Rp 9,1 juta.

Dikutip, Sabtu (21/10/23), JPU menyatakan Hendry bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menuntut terdakwa Hendry Derhavin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa,” ujar JPU, Huda Hazamal pada amar tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pekanbaru, Rabu (18/10/23) petang.

Jaksa juga menghukum Hendry membayar uang denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayarkan dapat diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan.

Selain Hendy, Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya yang merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Siak yakni Iskandar dan Novrizal (tuntutan terpisah). Hanya saja, Keduanya dituntut masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp100 juta atau subsidair 4 bulan kurungan badan.

Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan mengagendakan sidang pembacaan pembelaan pada persidangan pekan depan.

Untuk diketahui, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal April 2023. Ketika itu terdakwa Hendry mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2023.

Hendry selaku Kasatpol PP Kabupaten Siak menyetujui keikutsertaan Satpol PP Siak dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui saksi Subandi, terdakwa menandatangani proposal untuk penggalangan dana.

Saat itu, tedakwa meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.

Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 8 April sampai 13 April 2023 terkumpul sebanyak Rp 9.190.000.

Hasil dari permintaan uang tersebut menguntungkan terdakwa Iskandar sebesar Rp 6.450.000. Kemudian Novrizal sebesar Rp 2.740.000, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Pringsewu Gelar Swab Test, Antisipasi Penularan Omicron

    Kejari Pringsewu Gelar Swab Test, Antisipasi Penularan Omicron

    • calendar_month Rabu, 9 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    LAMPUNG, detak24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung melaksanakan swab tes antigen terhadap seluruh pegawai dan honorer. Hal tersebut guna mengantisipasi adanya penyebaran virus COVID-19, khususnya varian baru Omicron. “Swab tes antigen diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu beserta seluruh Kasi dan pegawai serta honorer kejaksaan. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (08/02/22),” kata Kajari Pringsewu, Ade […]

  • POLSEK BUKITKAPUR Ciduk Tiga Pengedar Pil Setan

    POLSEK BUKITKAPUR Ciduk Tiga Pengedar Pil Setan

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur  membekuk 3 pengedar ineks. Dari ketiganya berinisial MA (26) dan MI (36) dan HP (37), diamankan 6 butir pil setan. Tiga pelaku turut diamankan bersama sejumlah BB ineks,, handphone android merk Redmi warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit handphone […]

  • PEMUJA SABU di Bagansinembah Rohil Aniaya dan Seret Isteri, Usai Bertengkar

    PEMUJA SABU di Bagansinembah Rohil Aniaya dan Seret Isteri, Usai Bertengkar

    • calendar_month Jumat, 23 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    ROHIL, detak24.com – Tak terima diperlakukan kasar, seorang perempuan bernama Sriyani (32) melaporkan suaminya berinisial P (38) ke Polsek Bagan Sinembah. Ternyata, pelaku positif mengkonsumsi sabu. Laporan ini dilakukan setelah keduanya terlibat cekcok mulut yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). TKP di Jalan Darusalam Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagansnembah, Rohil.  Kapolres Rohil, […]

  • Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Diganjar 6 Tahun Penjara

    Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Diganjar 6 Tahun Penjara

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Eks Plt Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai divonis 6 tahun penjara. Terdakwa terbukti korupsi SPPD fiktif sebesar Rp 2,3 miliar. Vonis dibacakan majelis hakim Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Jimmi Maruli pada persidangan, Senin (18/11/24). Majelis hakim menyatakan Tengku Fauzan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang […]

  • PLN Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Bengkalis, Cek Jadwal!

    PLN Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Bengkalis, Cek Jadwal!

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Menyusul adanya pemeliharaan mesin pembangkit PLTD Pangkalan Batang, PLN (ULP) Bengkalis memberlakukan pemadaman listrik bergilir. Adanya pemeliharaan mesin sebanyak tiga unit dengan kapasitas daya mencapai 1 megawatt (MW), sehingga berdampak pada penurunan suplai daya listrik ke pelanggan di wilayah ini. Screenshot Pemadaman Listrik di Pulau Bengkalis “Ya, mulai hari ini 1 November […]

  • Satgas Pemkab Kunjungi Tanah Kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo Eks HGU PT Danau Diatas di Alahan Panjang Resort

    Satgas Pemkab Kunjungi Tanah Kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo Eks HGU PT Danau Diatas di Alahan Panjang Resort

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SOLOK, detak24com – Pemkab Solok menurunkan Satgas mengecek tanah kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo bekas HGU PT Danau Diatas di Alahan Panjang Resort, Sabtu (27/09/25). Satgas yang diturunkan sesuai Surat Tugas Nomor : 800.1.11.1/…/ DPRKPP-2025 yakni, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Kepala Badan Keuangan Kabupaten Solok, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan […]

expand_less