DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Buron Setahun, Maling Dana Desa di Rohil Terpergok Curi Sawit PT KASS

Tersangka maling Dana Desa di Rohil. f : ist

ROHIL, detak24com – Maling Dana Desa milik Kepenghuluan Tanjung Medan Utara mendekam dalam penjara setelah setahun buron. Ia terciduk saat mencuri sawit milik PT Karya Abadi Sama Sejati (KASS).

Tersangka EI alias Dedi bin Irul Harahap (32), pelaku pencurian Dana Desa Rp 136 juta di Tanjung Medan Utara diserahkan ke Polsek Pujud pada Sabtu (20/09/25) malam usai kedapatan mencuri sawit milik PT KASS.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Humas Polres Rohil, Aipda Darlinson Sitorus menjelaskan bahwa tersangka EI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/V/2024/SPKT/PUJUD/ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 28 Mei 2024.

Peristiwa pencurian dana desa bermula pada Jumat, 24 Mei 2024 sekitar pukul 12.05 WIB. Ketika korban, Santripin meninggalkan rumahnya di Dusun 1 Rejosari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan untuk melaksanakan Salat Jumat.

Pada saat yang sama, sang istri, Eva Susanti (33) tengah menghadiri kegiatan rewang di rumah keluarga. Rumah dalam keadaan kosong itu ternyata menyimpan sejumlah uang besar, yakni Rp 133.421.000 yang merupakan Dana Desa disembunyikan korban dalam keranjang pakaian di ruang tengah. Selain itu, sebuah telepon genggam Vivo Y16 berwarna emas juga sedang diisi daya di atas kulkas.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang dan mendapati kondisi rumah berantakan. Pintu depan terbuka, pakaian berserakan, dan pintu dapur dalam keadaan tidak terkunci,” ujar Humas menerangkan kronologis kejadian pencurian Dana Desa tersebut, Senin (22/09/25).

Setelah diperiksa, uang beserta ponsel yang ditinggalkan telah raib. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 136.321.000. Setelah menghilang lebih dari satu tahun, jejak EI akhirnya terungkap.

“Pada 20 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, pihak PT KASS menyerahkan seorang pelaku pencurian sawit ke Polsek Pujud. Saat dilakukan pemeriksaan, identitas pelaku ternyata cocok dengan DPO kasus pencurian Dana Desa,” ungkapnya.

Setelah diperiksa, pelaku yang diamankan adalah EI alias Dedi bin Irul Harahap. Ia sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus curat pada Mei 2024 lalu.

Dalam proses penangkapan, sejumlah saksi turut hadir, antara lain Zailani (52) dan Eva Susanti (33), yang sebelumnya juga memberikan keterangan pada laporan awal kasus pencurian. Polsek Pujud memastikan bahwa tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, mengingat perbuatannya masuk kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Kasus ini menambah catatan kriminalitas dengan kerugian finansial yang signifikan, khususnya karena menyangkut Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

“Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Pujud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai proses hukum yang berlaku,” tutup Humas. (Rls)

Editor : Kar