WN Malaysia Diserahkan ke Jaksa Meranti, Langgar Keimigrasian
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MERANTI, detak24.com – Imigrasi Selatpanjang melimpahkan seorang WNA Malaysia atas nama Lim Wee Ping beserta BB ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Selasa (25/10/22).
Pelimpahan berkas perkara Keimigrasian itu dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmata. Didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana. Diterima Kajari Kepulauan Meranti, Waluyo.
“Tersangka Lim Wee Ping pada 5 Agustus lalu ditangkap oleh Kepala Pos Angkatan Laut Selatpanjang bersama 10 orang WNI yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) hendak berangkat menuju Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” kata Maryana, Selasa (25/10/22).
Lanjutnya, setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh PPNS Inteldakim Kanim Selatpanjang, tersangka telah masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa melalui TPI serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku.
“Begitu dapat kabar tentang adanya WNA yang melanggar aturan Keimigrasian, saat itu juga saya langsung perintahkan Kanim Selatpanjang untuk segera menyiapkan proses peradilannya. Berkat usaha petugas dan sinergi dengan Kejari Kepulauan Meranti, akhirnya berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Kepulauan Meranti Nomor : B-919/L.4.21/Eku.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 ” jelasnya.
Berdasarkan Undang -Undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011, tersangka Lim Wee Ping yang telah masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kanim Selatpanjang yang telah bertindak tegas dengan melakukan proses peradilan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran di Wilayah Indonesia.
”Sebagai wilayah yang berhadapan langsung dengan negeri jiran Malaysia, petugas imigrasi harus lebih ekstra hati-hati karena berada pada jalur strategis aktivitas Human Trafficking, bahkan penyelundupan narkoba,” ujar Jahari.
“Saya berharap para petugas imigrasi untuk terus dapat bekerja maksimal menjaga kedaulatan NKRI agar tidak ada penyusup atau imigran yang keluar masuk NKRI tanpa melewati pos pemeriksaan dan dokumen keimigrasian yang lengkap. Jaga integritas dan kejujuran, jangan mau disuap oleh imigran ilegal, karena saya akan kenakan sanksi tegas bagi yang coba bermain suap menyuap,” tutupnya.(CAKAPLAH)
Editor ; Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












