POLDA RIAU Gulung Sindikat Maling Sawit di Kampar, Libatkan Security PT BSP
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24.com- Seorang pria tua menjadi otak pelaku pencurian buah kelapa sawit. Tak tanggung-tanggung, tersangka bekerjasama dengan security perusahaan menjarah sawit milik PT BSP (Bumi Sawit Perkasa) sebanyak 1445 tandan.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, Selasa (29/11/22) mengatakan, pelaku adalah PA (58) warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu. Ditangjkap pada Ahad (27/11/22) sekira jam 03.00 WIB oleh Polda Riau.
“Ia melakukan aksinya di Afd V blok J 21-22 PT Bumi Sawit Perkasa Rayon A Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar pada Sabtu (1/10/22) sekira pukul 06.30 WIB,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1.445 tandan buah kelapa sawit, sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Biru BM 2188 AB. Dan dalam kejadian ini dilaporkan oleh MS (28) mandor PT BSP.
Kejadian ini terbongkar saat mendapat informasi dari security bahwa telah diamankan barang bukti buah kelapa sawit milik PT.BSP di Afd V Blok J 21-22 kemudian Sulaiman bersama teman lainnya menuju ke TKP dan benar ada buah kelapa sawit yang tertumpuk sebanyak 8 tumpukan dengan jumlah sawit sebanyak 1.445 tandan dengan berat 11.560 Kg.
Selanjutnya terhadap barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 27.189.120.
Maka pelaku langsung diselidiki dan masuk dalam DPO Polsek Tapung Hulu. Kemudian pelaku berhasil diringkus pada Minggu (27/11/2022) sekira jam 03.00 WIB oleh Jatanras Polda Riau, selanjutnya terhadap tersangka dijemput Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan di bawa ke Polsek Tapung Hulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan pelaku yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan terlebih dahulu berkoordinasi pihak keamanan MS dan JH yang sudah diamankan terlebih dahulu.
“Kemudian pelaku PA ini menyuruh KO ( DPO) untuk membawa pelaku pencurian kedalam kebun tersebut untuk mencuri, pelaku ini sudah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH.Pidana Jo Pasal 55 KUH.Pidana, dengan acaman kurungan lebih kurang 5 tahun,” tegas Nurman. (Hmspol).
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











