Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Bak Disambar Petir, Emak emak Warga Bonai Pergoki Anak Gadis Digagahi

Bak Disambar Petir, Emak emak Warga Bonai Pergoki Anak Gadis Digagahi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Polsek Bonai Darussalam menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, berinisial RS (26). Aksi bejat tersebut terpergok oleh ibu korban yang tengah mencari anaknya.

Informasi dirangkum Senin (30/06/26), korban sebut saja Bunga terperdaya bujuk rayu, sehingga mau melayani nafsu bejat tersangka di sebuah kamar kosong.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Bonai Darussalam, Ipda Abdau Wardiyoso membenarkan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial RS. Pelaku dan Bunga dipergoki orangtua korban.

Mantan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Rohul itu menceritakan, kejadian persetubuhan anak di bawah umur itu terungkap saat pelaku ketahuan sekamar dengan korban di sebuah rumah kosong Dusun Jurong Desa Bonai Kabupaten Rohul pada Ahad, 22 Juni 2025 sekira pukul 03.00 dini hari.

Saat ditanyai oleh orangtua korban, pelaku mengaku tidak melakukan apapun kepada anaknya. Namun orangtua korban tidak percaya dan meminta korban melakukan pemeriksaan ke dokter untuk mengetahui adanya pelecehan seksual terhadap korban.

“Pada saat ditanyai oleh orangtuanya, awalnya tidak mau mengakui kelakuan bejat yang diterimanya dari pelaku. Namun atas dorongan mental dari ibunya, akhirnya korban mau diperiksa ke dokter dan barulah diketahui adanya pelecehan seksual terhadap korban,” ungkap Kapolsek, Senin (30/06/25).

Korban akhirnya mengakui telah disetubuhi oleh pelaku. Korban menjelaskan, persetubuhan tersebut dilakukan lantaran termakan bujuk rayu tersangka RS. Atas pengakuan tersebut, orangtua korban merasa tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polsek Bonai Darussalam.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bonai Darussalam dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berhasil dibekuj pada Jumat, 27 Juni 2025 beserta barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang merek TESSA warna kuning, satu helai celana panjang warna kuning, satu set pakaian dalam, satu mancis elektrik merek Ligther Classic Fashionable warna biru pink, dan satu bungkus rokok merek Milenium Filter warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KILANG Pertamina Dumai Meledak, Kapolda Riau Sambangi Warga Terdampak

    KILANG Pertamina Dumai Meledak, Kapolda Riau Sambangi Warga Terdampak

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24com – Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal didampingi Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto menyambangi warga terdampak kilang Pertamina Dumai meledak, Ahad (02/04/23). Iqbal yang merupakan mantan Kapolres Dumai itu setibanya di lokasi, langsung mengecek kerusakan rumah warga di Tanjungpalas, Dumai Timur. Warga yang terdampak dapat bingkisan Bantuan Kemanusiaan. Kapolda Riau Irjen pol Muhammad […]

  • DPRD Minta Pemprov Sulsel Lawan Praktik Mafia Tanah di CPI

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) didesak untuk melawan praktik mafia tanah, menyusul salah satu aset pemerintah di wilayah reklamasi Center Poin of Indonesia (CPI) Jalan Metro Tanjung telah diambil pihak swasta melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. “Itu bagian dari kerja-kerja mafia tanah. Pemprov tidak boleh tinggal diam melihat persoalan ini. […]

  • Tol Permai Tak Aman, Honda HRV Warga Duri Dilempar Batu hingga Retak 

    Tol Permai Tak Aman, Honda HRV Warga Duri Dilempar Batu hingga Retak 

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DURI, detak24com – Seorang warga Duri bernama Fauzi Adli, mengalami insiden pelemparan batu oleh orang tak dikenal di Jalan Tol Permai. Akibatnya, Honda HRV warna merah yang ia kendarai retak-retak. Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (26/04/26) malam sekitar pukul 23.30 WIB di KM 64 ruas Tol Pekanbaru-Dumai. Saat itu, Fauzi bersama istrinya dalam perjalanan pulang menuju […]

  • BARU Satu Pendaftar, Seleksi PPPK 2023 Pemprov Riau Sepi Peminat

    BARU Satu Pendaftar, Seleksi PPPK 2023 Pemprov Riau Sepi Peminat

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pendaftar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Riau masih sepi. Padahal sudah dibuka memasuki hari keempat, Sabtu (23/09/23). Baru satu pelamar yang mendaftar seleksi PPPK 2023. Pendaftar tersebut berasal dari Kampar dan melamar untuk formasi tenaga pendidik atau guru. “Pagi ini kami cek sudah ada satu orang […]

  • Polsek Mandau Jumat Curhat di Desa Air Kulim, Sebagai Wadah Sharing Informasi Bagi Warga

    Polsek Mandau Jumat Curhat di Desa Air Kulim, Sebagai Wadah Sharing Informasi Bagi Warga

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    DURI, detak24.com – Polsek Mandau gelar program Jumat Curhat bersama warga Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Jumat (07/03/25) Kegiatan berlangsung di aula Desa Air Kulim, dihadiri Kapolsek Mandau AKP Primadona SIK MSi dampingi Kanit Intel AKP Belfrit S, Kanit Binmas AKP Indra Varenal dan Bhabinkamtibmas Desa Air Kulim Brigadir Bambang Siregar, Pj Kades Air […]

  • Koruptor Rp8 Miliar RSUD Bangkinang Divonis 8 Tahun

    Koruptor Rp8 Miliar RSUD Bangkinang Divonis 8 Tahun

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    BANGKINANG, detak24.com –  Dua tersangka Abd Kadir Jailani Djumra dan Emrizal divonis masing-masing 8 tahun dan 7 tahun penjara. Mereka terbukti korupsi Rp8 miliar, dalam proyek pembangunan gedung IRNA tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.  Abd Kadir Jailani Djumra merupakan Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP) dan Emrizal sebagai Project Manager PT Gemilang Utama […]

expand_less