Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » KORUPTOR Jembatan Selat Rengit Meranti Rp 28 M Dihukum 2 Tahun

KORUPTOR Jembatan Selat Rengit Meranti Rp 28 M Dihukum 2 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menghukum dua koruptor Jembatan Selat Rengit (JSR) Kepulauan Meranti sebesar Rp 28 miliar, selama 2 tahun, Selasa (05/12/23) petang.

Kedua koruptor Jembatan Selat Rengit tersebut adalah Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dupil Juliardi, dan mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya selaku KSO, Dharma Arifiandi.

Majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama menyatakan kedua terdakwa terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan kedua terdakwa Dupli Juliardi dan Dharma Arifiandi bersalah. Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani,” ujar Yuli Artha.

Hakim juga menghukum kedua koruptor Jembatan Selat Rengit itu membayar denda sebesar Rp 75 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Kedua terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara karena telah mengembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 28 miliar lebih.

Atas vonis hakim itu, para koruptor Jembatan Selat Rengit langsung menerimanya. Beda dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Jenti Siburian menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

Diketahui, proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu, hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutan pembangunan. Ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.

Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Nasir, dengan anggaran sebesar Rp 460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp 125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp 102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp 2 miliar, tahun kedua Rp 3,2 miliar dan tahun ketiga Rp 1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp 447 miliar.

Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp 67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.

Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, tindakan kedua terdakwa merugikan negara sebesar Rp 42.135.892.352, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisah Ibu Inong Mempertahankan ‘Sejengkal’ Tanah di Dumai, Empati Mengalir dari Masyarakat 

    Kisah Ibu Inong Mempertahankan ‘Sejengkal’ Tanah di Dumai, Empati Mengalir dari Masyarakat 

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    DUMAI, detak24com – Laskar Melayu Hulu Balang Melayu Bersatu (LHMB) Dumai siap memperjuangkan nasib Ibu Inong yang tersangkut masalah tanah lokasi pedagang Jalan Baru. Diketahui, Ibu Inong dilaporkan oleh Toton Sumali, seorang pengusaha mata sipit yang cukup terpandang di Dumai. Ayahnya bernama Guruh Sumali, termasuk tokoh perjuangan pembentukan Kotamadya Dumai. Baca juga : Segera Disidang, […]

  • Nenek Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Kuantan, Lokasi Dekat Tradisi Tabur Kepala Kerbau 

    Nenek Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Kuantan, Lokasi Dekat Tradisi Tabur Kepala Kerbau 

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang nenek diterkam buaya saat mandi di sungai Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan. TKP dekat lokasi ritual tabur kepala kerbau atau Mambasuah Nagori. Informasi dirangkum Sabtu (21/02/26), kejadian tragis itu terjadi pada Jumat (20/02/26) petang sekitar pukul 17.30 WIB. Korban berinisial Y (60), perempuan, warga setempat. Akibat serangan tersebut, korban mengalami […]

  • Sutikno Jabat Kajati, Sejumlah Kajari di Riau Dimutasi, Ini Daftarnya!

    Sutikno Jabat Kajati, Sejumlah Kajari di Riau Dimutasi, Ini Daftarnya!

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakajati dan beberapa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Provinsi Riau dimutasi. Berikut ini daftar lengkapnya. Rotasi dan mutasi itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025. Dalam surat itu tercatat beberapa nama mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi yang dijabat Plt Wakajati Dedie Tri […]

  • TEREKAM CCTV, Remaja Pekanbaru Gasak Kotak Infak Musala

    TEREKAM CCTV, Remaja Pekanbaru Gasak Kotak Infak Musala

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua pria nekat mencuri kotak infak di Musala Assaiqi Sa’ban Jalan Putra Panca Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya, Pekanbaru. Aksi keduanya terekam CCTV hingga ditangkap polisi. Kedua pelaku adalah Wahyu Gani Saputra (22) dan RDS (17). Keduanya telah diamankan polisi dan ditahan. “Kedua pelaku ditangkap,” ujar Kapolsek Bukit Raya, Syafnil, Jumat (07/06/24). […]

  • DUH! Pencuri di Pekanbaru Jual Barang Curian pada Korbannya

    DUH! Pencuri di Pekanbaru Jual Barang Curian pada Korbannya

    • calendar_month Senin, 18 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria yang diketahui berinisial WE (34) ditangkap setelah barang curiannya dijual kembali kepada korban yang berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku menjual satu unit laptop curian lewat grup jual beli online di Facebook. Pelaku ditangkap saat korban memancing pelaku untuk bertransaksi. Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat mengatakan, pelaku menjual barang curian berupa laptop […]

  • Riau Pesisir: Dari Kepentingan Daerah Menjadi Kepentingan Nasional

    Riau Pesisir: Dari Kepentingan Daerah Menjadi Kepentingan Nasional

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    (Bagian 1) Oleh: SANUSI, SH., MH. Ketika gagasan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Riau Pesisir kembali menjadi buah bicara, pertanyaan yang patut direnungkan bukan semata-mata apakah wilayah ini layak dimekarkan, melainkan untuk apakah pemekaran itu hendak diselenggarakan. Dalam pandangan Melayu, membangun bukan sekadar mendirikan, dan memekarkan bukan sekadar membelah wilayah. Setiap ikhtiar pembangunan mestilah berujung […]

expand_less