Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » KORUPTOR Jembatan Selat Rengit Meranti Rp 28 M Dihukum 2 Tahun

KORUPTOR Jembatan Selat Rengit Meranti Rp 28 M Dihukum 2 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menghukum dua koruptor Jembatan Selat Rengit (JSR) Kepulauan Meranti sebesar Rp 28 miliar, selama 2 tahun, Selasa (05/12/23) petang.

Kedua koruptor Jembatan Selat Rengit tersebut adalah Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dupil Juliardi, dan mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya selaku KSO, Dharma Arifiandi.

Majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama menyatakan kedua terdakwa terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan kedua terdakwa Dupli Juliardi dan Dharma Arifiandi bersalah. Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani,” ujar Yuli Artha.

Hakim juga menghukum kedua koruptor Jembatan Selat Rengit itu membayar denda sebesar Rp 75 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Kedua terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara karena telah mengembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 28 miliar lebih.

Atas vonis hakim itu, para koruptor Jembatan Selat Rengit langsung menerimanya. Beda dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Jenti Siburian menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

Diketahui, proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu, hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutan pembangunan. Ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.

Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Nasir, dengan anggaran sebesar Rp 460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp 125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp 102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp 2 miliar, tahun kedua Rp 3,2 miliar dan tahun ketiga Rp 1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp 447 miliar.

Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp 67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.

Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, tindakan kedua terdakwa merugikan negara sebesar Rp 42.135.892.352, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

  • tlovertonet

    Thank you for another informative blog. Where else could I get that type of information written in such an ideal way? I have a project that I am just now working on, and I have been on the look out for such information.

    17 Desember 2023 11:30

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serahkan Bantuan iPad dan Laptop, Tim Pelindo Mengajar Sasar SMPN 23 Dumai 

    Serahkan Bantuan iPad dan Laptop, Tim Pelindo Mengajar Sasar SMPN 23 Dumai 

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Dumai kembali menggelar program Pelindo Mengajar dengan Tema “Membangun Generasi Cerdas Untuk Indonesia Hebat”. Kegiatan inspiratif ini dilaksanakan di SMPN 23 Dumai, Rabu (08/10/25). Program Pelindo Mengajar merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk mengenalkan industri kepelabuhanan dan logistik kepada anak didik di […]

  • SIDANG Vonis Bharada E  Pagi Ini, Samakah dengan Hukuman Putri atau Ferdy Sambo?

    SIDANG Vonis Bharada E  Pagi Ini, Samakah dengan Hukuman Putri atau Ferdy Sambo?

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Sidang vonis Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/02/23) pagi ini.. Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama. “Rabu, 15 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai,” demikian dikutip […]

  • BC Dumai Amankan 277 Karung Ballpress dan 9 Karton Parfum Ilegal, Masuk dari Port Klang

    BC Dumai Amankan 277 Karung Ballpress dan 9 Karton Parfum Ilegal, Masuk dari Port Klang

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24com – Bea Cukai Dumai kembali menggagalkan aksi penyeludupan dilakukan mafia-mafia lintas negara. Kali ini, institusi tersebut menegah 277 karung ballpress dan 9 karton parfum ilegal yang masuk dari Port Klang, Malaysia. Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi KPPBC TMP B Dumai, S Mahendra dalam siaran pers, Selasa (22/08/23) mengatakan, penegahan barang impor ilegal tersebut […]

  • RUSAK Fungsi Sungai, Perusahaan di Pelalawan Terancam Pidana

    RUSAK Fungsi Sungai, Perusahaan di Pelalawan Terancam Pidana

    • calendar_month Minggu, 11 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Pembuatan atau perubahan tanggul dan kanal yang diduga terjadi di Sungai Ara saat ini, tidak bisa dibenarkan. Apalagi jika sampai mengubah bentuk dan fungsi sungai yang tidak sesuai aturan dan undang-undang maka bisa dipidana. Penegasan ini disampaikan oleh Pakar Lingkungan Riau, Dr Elviriadi, dikutip Ahad (11/06/23). Menurutnya, sungai merupakan kekayaan negara dan […]

  • Ikan dan Rumput Mati, Limbah Pengeboran PT PHR Cemari Kebun Warga Sedinginan Rohil

    Ikan dan Rumput Mati, Limbah Pengeboran PT PHR Cemari Kebun Warga Sedinginan Rohil

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Limbah pemboran PT PHR yang dikerjakan PT PDSI meluap ke kebun warga di Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanahputih, Rohil, Senin (1/7/24). Akibat meluapnya limbah pemboran PT PHR yang dikerjakan oleh PT PDSI tersebut membuat kebun warga sekitar terkena dampak. Puluhan pokok sawit yang baru berumur 2 tahun kebanjiran limbah dan dikhawatirkan akan mati. […]

  • KAKEK Malang Ditemukan Jadi Mayat, di Pinggir Sungai Batang Lubuh Rohul

    KAKEK Malang Ditemukan Jadi Mayat, di Pinggir Sungai Batang Lubuh Rohul

    • calendar_month Minggu, 3 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Jenazah kakek malang bernama Saripuddin (63), ditemukan di aliran Sungai Batang Lubuh, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah, Rohul. Jenazah kakek malang itu pertama kali ditemukan oleh Joni, yang saat itu sedang memanen buah sawit di pinggiran Sungai Batang Lubuh, pada Sabtu (2/12/23), sekitar pukul 12.00 WIB siang. Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi […]

expand_less