DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

KORUPTOR Jembatan Selat Rengit Meranti Rp 28 M Dihukum 2 Tahun

PEKANBARU, detak24com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menghukum dua koruptor Jembatan Selat Rengit (JSR) Kepulauan Meranti sebesar Rp 28 miliar, selama 2 tahun, Selasa (05/12/23) petang.

Kedua koruptor Jembatan Selat Rengit tersebut adalah Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dupil Juliardi, dan mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya selaku KSO, Dharma Arifiandi.

Majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama menyatakan kedua terdakwa terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan kedua terdakwa Dupli Juliardi dan Dharma Arifiandi bersalah. Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani,” ujar Yuli Artha.

Hakim juga menghukum kedua koruptor Jembatan Selat Rengit itu membayar denda sebesar Rp 75 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Kedua terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara karena telah mengembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 28 miliar lebih.

Atas vonis hakim itu, para koruptor Jembatan Selat Rengit langsung menerimanya. Beda dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Jenti Siburian menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

Diketahui, proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu, hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutan pembangunan. Ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.

Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Nasir, dengan anggaran sebesar Rp 460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp 125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp 102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp 2 miliar, tahun kedua Rp 3,2 miliar dan tahun ketiga Rp 1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp 447 miliar.

Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp 67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.

Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, tindakan kedua terdakwa merugikan negara sebesar Rp 42.135.892.352, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

1 thought on “KORUPTOR Jembatan Selat Rengit Meranti Rp 28 M Dihukum 2 Tahun

  1. Thank you for another informative blog. Where else could I get that type of information written in such an ideal way? I have a project that I am just now working on, and I have been on the look out for such information.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *