Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » KORUPTOR Jembatan Selat Rengit Meranti Rp 28 M Dihukum 2 Tahun

KORUPTOR Jembatan Selat Rengit Meranti Rp 28 M Dihukum 2 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menghukum dua koruptor Jembatan Selat Rengit (JSR) Kepulauan Meranti sebesar Rp 28 miliar, selama 2 tahun, Selasa (05/12/23) petang.

Kedua koruptor Jembatan Selat Rengit tersebut adalah Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dupil Juliardi, dan mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya selaku KSO, Dharma Arifiandi.

Majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama menyatakan kedua terdakwa terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan kedua terdakwa Dupli Juliardi dan Dharma Arifiandi bersalah. Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani,” ujar Yuli Artha.

Hakim juga menghukum kedua koruptor Jembatan Selat Rengit itu membayar denda sebesar Rp 75 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Kedua terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara karena telah mengembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 28 miliar lebih.

Atas vonis hakim itu, para koruptor Jembatan Selat Rengit langsung menerimanya. Beda dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Jenti Siburian menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

Diketahui, proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu, hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutan pembangunan. Ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.

Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Nasir, dengan anggaran sebesar Rp 460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp 125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp 102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp 2 miliar, tahun kedua Rp 3,2 miliar dan tahun ketiga Rp 1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp 447 miliar.

Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp 67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.

Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, tindakan kedua terdakwa merugikan negara sebesar Rp 42.135.892.352, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

  • tlovertonet

    Thank you for another informative blog. Where else could I get that type of information written in such an ideal way? I have a project that I am just now working on, and I have been on the look out for such information.

    17 Desember 2023 11:30

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Garuda Jungkalkan Kuwait 2-1, Kian Pede di AFC

    Garuda Jungkalkan Kuwait 2-1, Kian Pede di AFC

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    KEMENANGAN Garuda senior melawan Kuwait, menjadikan tim besutan STY itu makin pede di kualifikasi Piala Asia (AFC). Pada babak pertama Kuwait unggul lebih dahulu lewat sundulan Yousef Alsulaiman pada menit ke-41 yang memanfaatkan umpan silang Bader Almotawaa. Indonesia menyamakan skor pada menit ke-44 leat penalti Marc Klok. Penalti itu diberikan setelah Rachmat Irianto dijegal kiper […]

  • Kebakaran Hebat, 10 Rumah Ludes Jadi Abu di Jalan Kaswari Dumai 

    Kebakaran Hebat, 10 Rumah Ludes Jadi Abu di Jalan Kaswari Dumai 

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sebanyak 10 unit rumah ludes terbakar di Jalan Kaswari Ujung RT 01 Kelurahan Laksamana, Dumai, Senin (07/10/24) petang tadi. Peristiwa kebakaran hebat itu menghanguskan 9 rumah kontrakan bangunan papan. Tujuh ditempati warga dan 2 kontrakan dalam keadaan kosong. Sementara, 1 unit lagi adalah rumah permanen, dan terbakar pada bagian samping atas atau […]

  • Wakil Ketua DPRK Naisabur Apresiasi Itjen Kemendagri Turun ke Aceh Besar

    Wakil Ketua DPRK Naisabur Apresiasi Itjen Kemendagri Turun ke Aceh Besar

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ACEH BESAR, detak24com – Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Naisabur memberi apresiasi atas kedatangan Tim Itjen Kemendagri dalam mengawasi pengelolaan keuangan di kabupaten itu. Menurut Naisabur, kedatangan Tim Itjen Kemendagri ini menjadi penting untuk memastikan pengelolaan keuangan atau Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2025 berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Mudah-mudahan dengan turun […]

  • Gajah melintasi Tol Permai tertangkap kamera. F : IST

    BAHAYA! Viral Gajah Melintasi Tol Permai, Begini Tanggapan BKSDA

    • calendar_month Senin, 20 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pihak Balai Besar Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau membenarkan seekor gajah melintasi Tol Permai.  Terkait hal tersebut, BBKSDA Riau bersama pengelola tol dan Rimba Satwa Foundation (RSF), Himpunan Penggiat Alam (Hipam) telah menggelar rapat untuk mengambil langkah-langkah solutif. Kabid Perlindungan Hutan, Balai Besar Sumberdaya Alam Riau, Ujang H mengatakan gajah melintasi Tol Permai […]

  • Peringati Hari Pelanggan Nasional, BRI Medan Putri Hijau Sambut Nasabah dengan Pelayanan Spesial

    Peringati Hari Pelanggan Nasional, BRI Medan Putri Hijau Sambut Nasabah dengan Pelayanan Spesial

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Sempena Hari Pelanggan Nasional yang jatuh setiap tanggal 4 September, BRI Branch Office Medan Putri Hijau menghadirkan suasana berbeda di kantornya. Dengan mengenakan busana yang tidak seperti biasanya, para staf BRI Medan Putri Hijau yang beralamat di Jalan Putri Hijau, Medan menyapa nasabah dengan keramahan dan antusiasme tinggi. Mengusung tema “BRI Branch […]

  • SEBELAS JURI Indonesian Idol 2023, Mulai dari Anang hingga Afgan

    SEBELAS JURI Indonesian Idol 2023, Mulai dari Anang hingga Afgan

    • calendar_month Selasa, 3 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    ACARA entertainment Indonesian Idol 2023 tayang lagi di RCTI sejak Senin (02/01/23) dan Selasa (03/01/23)  di RCTI. Daftar nama dewan juri Indonesian Idol 2023 siapa saja ada di bawah ini. Berikut daftar nama juri Indonesian Idol 2023 yang bisa diketahui. Jumlah juri Indonesian Idol 2023 ada 11 orang. Juri yang ada mulai Rossa, Anang Hermansyah […]

expand_less