SIDANG Vonis Bharada E Pagi Ini, Samakah dengan Hukuman Putri atau Ferdy Sambo?
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24.com – Sidang vonis Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/02/23) pagi ini..
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
“Rabu, 15 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai,” demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Di sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara. Jaksa menganggap Bharada E turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yakni Brigadir J.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku supir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. Vonis keempat terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.(cnn)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?
15 September 2024 16:03