KASIHAN! Isteri Tukang Becak Dumai Digasak Maling, Korban Pasrah
DUMAI, detak24.com – Satreskrim Polres Dumai berhasil menangkap ‘penggasak’ isteri tukang becak. Korban hanya bisa pasrah dan terpaksa merelakan barang berharga miliknya diambil pelaku.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Senin (02/01/23) mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu (17/12/22) lalu sekira pukul 05.30 WIB Korban yang baru saja kembali usai salat Subuh dan langsung bersih–bersih rumahnya. Kemudian suami korban ke terminal untuk mencari nafkah sebagai pengendara becak motor.
“Usai sang suami pergi ke terminal, korbanpun kembali masuk ke dalam kamarnya dan mengetahui 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo Y95 warna starry black miliknya tidak ada lagi,” jelas Kasat.
Selanjutnya, korban membangunkan anaknya sambil menanyakan handphone milik anaknya. Namun handphone anaknya yakni Vivo Y55 warna tose gold yang sebelumnya sedang dicharger di atas mejapun turut hilang. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp4,7 juta,” beber Kasat.
Dikatakan, berawal dari penangkapan SM (51) yang menjadi penadah barang curian pada Sabtu (30/12/22) lalu, Sat Reskrim Polres Dumai juga berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian berinisial IS (31) pada Minggu (01/01/23) sore.
Pada saat penangkapan, SM (51) selaku penadah barang curian mengaku membeli 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y95 warna Starry Black dari orang tak dikenal senilai Rp. 600.000,- pada Senin (19/12/2022) lalu. Namun seminggu kemudian, tanpa sengaja keduanya kembali berjumpa dan IS (31) menggadaikan 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y55 warna Rose Gold senilai Rp. 300.000,- dengan alasan sedang membutuhkan biaya untuk membeli tiket menuju Batam, Kepulauan Riau.
“Hingga pada Minggu (01/01/2023) sekira pukul 16.00 WIB, Sat Reskrim Polres Dumai dengan dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra DM Hutagaol, S.H berhasil mengamankan IS (31),”
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai, IS (31) melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut bersama seorang temannya RB (DPO), yang mana hasil penjualan dan penggadaian senilai Rp. 900.000,- tersebut telah dibagi sama rata antara IS (31) dan RB (DPO).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IS (31) akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (lima) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun. Sementara tersangka SM (51) selaku penadah barang curian akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

20 thoughts on “KASIHAN! Isteri Tukang Becak Dumai Digasak Maling, Korban Pasrah”