Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Masuk Penyidikan, Ini Calon Tersangkanya!
Dirut PJC sekaligus Ketua DPD PJS Riau, Drs Wahyudi El Panggabean MH menyerahkan cinderamata kepada PJ Wako Pekanbaru. F : HMS PJS
PEKANBARU, detak24com – Usai gelar perkara pada 12 Juli 2024 lalu, Ditreskrimsus Polda Riau menaikkan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau ke penyidikan.
Dengan begitu Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Termasuk juga meminta keterangan saksi terkait untuk memproses korupsi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif tersebut.
“Saya ingatkan kepada seluruh pelaksana kegiatan harus dan wajib memberikan keterangan sebenar-benarnya agar kita ungkap kasus yang merugikan negara. Mereka yang tidak memberikan keterangan atau menutup-nutupi akan kita jerat Pasal 55 karena ikut merugikan negara untuk kepentingan pribadi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Selasa (16/07/24).
Kendati begitu Nasriadi mengaku belum dapat menginformasikan tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya pihaknya masih menunggu tim Subdit Tipikor.
“Saya pastikan ini bukan politisasi karena sudah berjalan sejak 9 bulan lalu prosesnya,” kata Nasriadi.
Untuk diketahui, pihaknya sebelumnya telah memeriksa 30 orang saksi dalam dugaan kasus ini. Bahkan mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun turut diperiksa belum lama ini, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
