Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Usai Berkelahi, Pemuda di Inhil Tewas Ditikam

Usai Berkelahi, Pemuda di Inhil Tewas Ditikam

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL (DETAK24.COM) – Pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda di Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir tewas, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhil.

Peristiwa itu bermula saat korban terlibat cekcok mulut hingga berujung perkelahian. Korban bernama Lukman (26) ditikam di bagian dada dan luka sobek serta pada bagian betis kaki sebelah kiri.

Insiden itu terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, pada Rabu (26/01/2022) sore.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik,Msi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH memaparkan kronologis penikaman tersebut.

“Korban, Lukman bersama teman-temannya sedang nongkrong di Jalan Bandara, kemudian datang pelaku inisial JS (21) menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian antara pelaku dengan korban terjadi cekcok mulut,” kata Esra.

Saat cekcok itulah disebutkan, pelaku yang sebelumnya sedang memegang pisau badik.

“Dimana pelaku menggoreskan pisau badik tersebut ke telapak tangannya sendiri dengan mengatakan bahwa dia kebal, namun ternyata telapak tangan pelaku terluka dan berdarah. Melihat gelagat pelaku tersebut lalu korban Lukman juga langsung mengeluarkan badiknya, terjadilah perkelahian antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan luka sobek,” ungkapnya.

Akibat luka tersebut korban terjatuh lalu ditolong oleh rekannya untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Salak. Setelah dilakukan pertolongan namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.

“Pelaku sempat kabur ke Jalan Lancang Kuning Desa Pulau Palas, Tembilahan Hulu. Namun pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebuah pisau badik, dan saat ini sudah di bawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses Hukum,” imbuhnya.

Sementara korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan.

“Tersangka dikenakan pasal 351 Jo 354  KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara,” terangnya.(riaulink)

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • ANEH! Perempuan Ini Teror Tetangga dengan Air Kencing dan Sampah Busuk, Simak Motifnya

      ANEH! Perempuan Ini Teror Tetangga dengan Air Kencing dan Sampah Busuk, Simak Motifnya

      • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      JAWA TIMUR, detak24com – Viral video wanita paruhbaya bernama, Masriah (56) dipolisikan. Dari rekaman CCTV wanita itu berulangkali siramkan air kencing hingga sampah busuk ke rumah tetangganya di Sidoarjo, Jawa Timur. Wiwik, pemilik rumah yang disiram air kencing mengatakan tetangganya itu beraksi setiap hari. Saat anaknya berangkat kerja, tetangga tersebut juga buang air berbau dan […]

    • Jalan Hancur, Warga Pangean Setop Truk di Sako Menuju Trans SKP II.I

      Jalan Hancur, Warga Pangean Setop Truk di Sako Menuju Trans SKP II.I

      • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24com – Warga Kecamatan Pangean, Kuansing geram dengan ulah PT Citra Riau Sarana (CRS) yang membiarkan ruas jalan Sako – Trans SKP II.l rusak parah. Atas kelalaian PT CRS, masyarakat Desa Sako dan Desa Sungailangsat mengadang semua kendaraan dari dan akan menuju pabrik tersebut. Informasi dirangkum Ahad (27/04/25), aksi ini sudah dilakukan sejak Jumat […]

    • DUA Rumah di Gang Mulia Telukbinjai Dumai Ludes Terbakar

      DUA Rumah di Gang Mulia Telukbinjai Dumai Ludes Terbakar

      • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      DUMAI, detak24com – Sehari jelang Idul Fitri tahun ini, sebuah peristiwa kebakaran kembali terjadi di Kota Dumai tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai. Dua rumah warga hangus terbakar di Gang Mulia, Jumat (21/04/23) sekitar pukul 20.55 WIB siang. Kejadian tersebut mengakibatkan kerugian material yang signifikan dan memunculkan keprihatinan bagi warga setempat. Informasi dirangkum, […]

    • TRAGIS! Gadis Belia Hangus Dilalap Api, Bermalam di Rumah Nenek

      TRAGIS! Gadis Belia Hangus Dilalap Api, Bermalam di Rumah Nenek

      • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      TAPUNG, detak24com – Seorang wanita belia Rifka (19) tewas terpanggang di rumah neneknya di Dusun I Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Jumat (15/09/23) sekira pukul 04.30 WIB. “Rumah permanen yang hangus terbakar itu milik Ermawati (63). Api diduga berasal dari korsleting listrik,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Pj Kapolsek Tapung AKP […]

    • Jemaah haji sesak di terowongan Mina

      CJH Dumai Gabung Kuansing di Kloter 13, Menuju EHA Riau 31 Mei

      • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      DUMAI, detak24com – Kakan Kemenag Dumai, Drs H Alfian mengatakan, CJH Kota Dumai bergabung dengan Kuansing dalam Kloter 13. Jdual keberangkatan menuju EHA Riau pada 31 Mei, dan 1 Juni terbang ke Embarkasi Batam. “CJH Dumai tergabung dalam Kloter 13 bersama CJH Kuansing. Jadual keberangkatan jika tidak ada perubahan, menuju EHA Riau pada 31 Mei […]

    • Bupati Siak Terbitkan Perbup Tunda Bayar THR, ASN/PPPK dan Pensiunan ‘Batal’ Lebaran?

      Bupati Siak Terbitkan Perbup Tunda Bayar THR, ASN/PPPK dan Pensiunan ‘Batal’ Lebaran?

      • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK detak24com – Rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lima belas hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah kepada ASN/PPPK dan pensiunan gagal dilakukan. Pasalnya, hingga kini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat masih merevisi laporan keuangan daerah. Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan […]

    expand_less