Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Jalan Hang Jebat Perawang, Ini Barbuknya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIAK, detak24com – Atas laporan warga, Tim Opsnal Polsek Tualang meringkus pengedar sabu di Jalan Hang Jebat, Perawang Kabupaten Siak.
Informasi dirangkum, Sabtu (20/07/24), pengedar tersebut berinisial EPR (26) terciduk saat istirahat di rumah kontrakannya, Kamis (18/07/24) sekitar pukul 17.00 WIB petang.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix membenarkan penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut di Jalan Hang Jebat Perawang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hang Jebat Kelurahan Perawang, tepatnya rumah petak tiga yang disewa terlapor sering dijadikan tempat transaksi sabu,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, dilakukan penggerebekan di rumah terlapor, dan ditemukan terlapor berada dalam rumah tersebut. Disaksikan oleh Ketua RT setempat, di belakang rumah dijumpai potongan lipatan terpal warna putih bahan plastik campuran.
“Di dalamnya dijumpai satu helai kantong plastik warna hitam yang terdapat plastik klip ukuran besar berisikan 22 paket sabu, serta dua potongan pipet berbentuk sendok,” ungkapnya.
Pelaku mengakui bahwa barang berupa narkotika sabu tersebut miliknya. Barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan penyidikan.
Kompol Hendrix berkomitmen bersama pemerintah setempat untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Kecamatan Tualang.
“Pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun,” tegasnya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











