Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi Penerbitan SHM, Jaksa Tangkap Lurah Pangkalan Kasai Inhu 

Korupsi Penerbitan SHM, Jaksa Tangkap Lurah Pangkalan Kasai Inhu 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Kejari Inhu menetapkan dua tersangka korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis, di atas tanah milik Pemkab tahun 2015-2016.

“Kedua tersangka tersebut yaitu inisial AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu dan Z selaku Lurah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida,” ujar Leonard Sarimonang Simalango SH, Kasi Pidsus Kejari Inhu dalam konferensi pers, Senin (03/02/25) di Kantor Kejari Inhu.

Penetapan tersangka AK dan Z tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Penetapan Tersangka nomor SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025 dan Penetapan Tersangka nomor: SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025.

“Jaksa penyidik Kejari Inhu telah memeriksa sebanyak 29 saksi, 4 ahli dan menyita 47 dokumen terkait penerbitan SHM atas nama Martinis pada tahun 2015-2016,” tegasnya.

Diungkapkannya, dengan bukti-bukti tersebut penyidik berkesimpulan telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AK dan Z yang pada saat itu berperan dalam penerbitan SHM atas nama Martinis.

“Akan tetapi yang bersangkutan telah menyalahi prosedur, sehingga terbit SHM atas nama Martinis tahun 2015-2016 di atas tanah milik Pemkab Inhu,” ungkapnya.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,7 miliar.

“Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024, sehingga terhadap AK dan Z dimintai pertanggungjawabannya dan dalam perkara ini,” tandasnya.

Penyidik Kejari Inhu lalu menahan AK dan Z. Keduanya terancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 jo atau Pasal 3 jo Pasal 55 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi. (Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Bekuk Pengedar Bersenpi di Duri, Ini Daftar BB Diamankan!

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Bekuk Pengedar Bersenpi di Duri, Ini Daftar BB Diamankan!

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DURI, detak24com – Polisi membekuk dua pengedar bersenpi di wilayah Kota Duri dan sekitarnya, Rabu (15/05/24). Selain barang bukti perusak saraf jenis sabu, pil ekstasi dan ganja kering, petugas juga menyita dua pucuk senjata jenis airsoft gun. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 […]

  • PENGEMUDI Sigra Tewas Usai Tabrak Pejalan Kaki di Pekanbaru

    PENGEMUDI Sigra Tewas Usai Tabrak Pejalan Kaki di Pekanbaru

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pengemudi Sigra tewas usai menabrak pejalan kaki di Jalan Pangeran Diponegoro, Pekanbaru, Ahad (10/12/23) siang. Pengemudi Sigra dengan nomor polisi B 2031 POU diketahui bernama Andy Avianto (50). Ia tewas dalam mobil miliknya usai menabrak seorang pejalan kaki.. Kasatl Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menerangkan, saat itu korban bergerak di […]

  • Happy Asmara Pakai Baju Pengantin, Menikah?

    Happy Asmara Pakai Baju Pengantin, Menikah?

    • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PENYANYI Happy Asmara akhirnya menjawab rasa penasaran publik soal kabar dirinya akan menikah.  Ia mengungkap melalui satu unggahan di akun Instagram pribadi bahwa tampilannya itu ternyata hanya untuk iklan. Video yang diunggah pada Rabu, 12 Oktober 2022 itu menampilkan Happy Asmara mengenakan baju pengantin Jawa. Bahkan, pelantun “Tak Ikhlasno” tersebut juga tampak seperti menjalani rangkaian prosesi […]

  • Penyerahan hadiah kepada Kafilah Bengkalis juara umum MTQ Riau. F : IST

    SYABAS! Bengkalis Juara Umum MTQ Riau, Dumai Posisi Lima

    • calendar_month Minggu, 19 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RENGAT, detak24com – Kafilah Kabupaten Bengkalis juara umum MTQ Riau Tahun 1445 H/2023 M di Rengat, Inhu. Pada MTQ ke-41 kali ini Bengkalis mengumpulkan 82 poin. Untuk di posisi kedua diraih Kota Pekanbaru dengan 63 poin, disusul urutan ketiga Kabupaten Rokan Hilir dengan 53 poin, di posisi keempat Kabupaten Indragiri Hilir dengan 42 poin. Selanjutnya, […]

  • GANDENG Subdenpom 1/3-1 Dumai, Kodim 0320/Dumai Razia Kelengkapan Kendaraan Prajurit TNI AD

    GANDENG Subdenpom 1/3-1 Dumai, Kodim 0320/Dumai Razia Kelengkapan Kendaraan Prajurit TNI AD

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24.com – Sub Denpom I/3-1 bersama Kodim 0320/Dumai melaksanakan pemeriksaan kendaraan dinas dan pribadi yang digunakan TNI AD. Kegiatan tersebut dilaksanakan lapangan Kodim 0320/Dumai Jalan Sultan Syarif Kasim Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Selasa (11/04/2023), pukul 09.00 WIB. Hadir dalam giat razia itu, Dansub Denpom I/3-1 Kapten CPM Fristh Otto Sipahutar, SH, Danramil […]

  • Video Viral Pejabat Sumbar Diduga Berbuat Mesum Tuai Sorotan 

    Video Viral Pejabat Sumbar Diduga Berbuat Mesum Tuai Sorotan 

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG, detak24.com – Video pejabat pemerintah Propinsi Sumatera Barat yang berbuat mesum di ruang kerja mendapat sorotan dari banyak pihak. Dua wakil ketua institusi legislatif tersebut mendesak agar kasus dituntaskan secara transparan. Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhamad Iqra Chissa Putra menyatakan kekecewaan atas tindakan indisipliner pejabat Pemprov yang dinilai mencederai standar etika dan moral publik. […]

expand_less