Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi Penerbitan SHM, Jaksa Tangkap Lurah Pangkalan Kasai Inhu 

Korupsi Penerbitan SHM, Jaksa Tangkap Lurah Pangkalan Kasai Inhu 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Kejari Inhu menetapkan dua tersangka korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis, di atas tanah milik Pemkab tahun 2015-2016.

“Kedua tersangka tersebut yaitu inisial AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu dan Z selaku Lurah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida,” ujar Leonard Sarimonang Simalango SH, Kasi Pidsus Kejari Inhu dalam konferensi pers, Senin (03/02/25) di Kantor Kejari Inhu.

Penetapan tersangka AK dan Z tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Penetapan Tersangka nomor SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025 dan Penetapan Tersangka nomor: SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025.

“Jaksa penyidik Kejari Inhu telah memeriksa sebanyak 29 saksi, 4 ahli dan menyita 47 dokumen terkait penerbitan SHM atas nama Martinis pada tahun 2015-2016,” tegasnya.

Diungkapkannya, dengan bukti-bukti tersebut penyidik berkesimpulan telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AK dan Z yang pada saat itu berperan dalam penerbitan SHM atas nama Martinis.

“Akan tetapi yang bersangkutan telah menyalahi prosedur, sehingga terbit SHM atas nama Martinis tahun 2015-2016 di atas tanah milik Pemkab Inhu,” ungkapnya.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,7 miliar.

“Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024, sehingga terhadap AK dan Z dimintai pertanggungjawabannya dan dalam perkara ini,” tandasnya.

Penyidik Kejari Inhu lalu menahan AK dan Z. Keduanya terancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 jo atau Pasal 3 jo Pasal 55 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi. (Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • LAM Bengkalis Bersama Tokoh Lintas Suku Dukung Kejari Tegakkan Hukum dan Berantas Narkoba 

    LAM Bengkalis Bersama Tokoh Lintas Suku Dukung Kejari Tegakkan Hukum dan Berantas Narkoba 

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 21Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bengkalis bersama paguyuban lintas suku yakni Melayu, Jawa, Batak, Minangkabau, Banjar mendukung Kajari Bengkalis untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya dan membersihkan Negeri Junjungan dari peredaran narkoba.  Hal ini disampaikan saat kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (13/6/2023) pukul 16.00 WIB. Kunjungan ini merupakan bagian dari […]

  • Dikira Main Dekat Rumah, Bocah 3,5 Tahun Hilang di Hutan Rao Utara

    Dikira Main Dekat Rumah, Bocah 3,5 Tahun Hilang di Hutan Rao Utara

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PASAMAN, detak24.com. Tim SAR gabungan belum menemukan Haikal (3,5), balita yang dilaporkan hilang di Kampung Aek Kayu Ara Jorong VII Gunung Manahan, Kenagarian Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman. Tim menyusuri hutan dan anak sungai untuk mencari keberadaan korban. Namun, hingga memasuki hari keempat, operasi penyisiran kembali berakhir tanpa hasil, Rabu (08/07/26). Kepala Kantor […]

  • SEPAKAT! UMK Rohul 2023 Capai Rp3.248.333.32 – Naik 8,75 Persen

    SEPAKAT! UMK Rohul 2023 Capai Rp3.248.333.32 – Naik 8,75 Persen

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    ROHUL, detak24.com – UMK Rokan Hulu tahun 2023 naik sebesar 8.75 persen. Kenaikan tersebut ssepakati antara pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan. Menurut Kadiskop UKM Rohul, Zulhendri mengatakan berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah Daerah, Dewan Pengupahan yang beranggotakan Apindo, Kadin, serikat pekerja serta pihak terkait lainnya seperti BPS dan OPD terkait lainnya tanggal 29 November 2022 […]

  • JADWAL Final SEA Games 2023 dan Top Skorer Sementara

    JADWAL Final SEA Games 2023 dan Top Skorer Sementara

    • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    BERIKUT jadwal final SEA Games 2023 serta peraihan top skorer sementara. Timnas Indonesia U-22 berhasil mengamankan satu tiket untuk memperebutkan medali emas di pesta olahraga antar negara ASEAN. Timnas Indonesia U-22 berhasil menembus babak semifinal dengan raihan cemerlang. Garuda Muda menyapu bersih empat kemenangan, sehingga mereka finishing sebagai juara grup A SEA Games 2023. Berkat hasil […]

  • BEJAT! Apak Rutiang di Kampar ‘Makan’ Anak Tiri, Berlangsung Sejak November 2022

    BEJAT! Apak Rutiang di Kampar ‘Makan’ Anak Tiri, Berlangsung Sejak November 2022

    • calendar_month Rabu, 25 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Seorang pria bejat nekat mencabuli anak tirinya berusia 12 tahun. Kejadian ini sudah dilakukan sejak November tahun lalu sampai Januari 2023. Pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tambang, Selasa (24/01/23) dini hari.  Pelaku berinisial IS (32) warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tersangka melakukan aksinya di dalam kamar korban berinisial DJ yang bersebelahan […]

  • BEGINI CARA Cek Penerima PIP Kemendikbud.go.id 2022, Simak Kriterianya!

    BEGINI CARA Cek Penerima PIP Kemendikbud.go.id 2022, Simak Kriterianya!

    • calendar_month Minggu, 4 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEMERINTAH memberikan bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar tahun 2022 untuk siswa tingkat SD, SMP, dan SMA atau SMK. Penerima PIP memiliki kriteria tertentu dan nominal bantuan yang diterima untuk siswa berbeda-beda berdasarkan tingkat pendidikannya cek di kemendikbud.go.id. Ketahui bagaiamana cara cek penerima PIP kemendikbud.go.id 2022 berapa kali pencairan setiap tahun dan apa saja syarat […]

expand_less