Korupsi Penerbitan SHM, Jaksa Tangkap Lurah Pangkalan Kasai Inhu 

INHU, detak24com – Kejari Inhu menetapkan dua tersangka korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis, di atas tanah milik Pemkab tahun 2015-2016.

“Kedua tersangka tersebut yaitu inisial AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu dan Z selaku Lurah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida,” ujar Leonard Sarimonang Simalango SH, Kasi Pidsus Kejari Inhu dalam konferensi pers, Senin (03/02/25) di Kantor Kejari Inhu.

ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka AK dan Z tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Penetapan Tersangka nomor SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025 dan Penetapan Tersangka nomor: SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025.

“Jaksa penyidik Kejari Inhu telah memeriksa sebanyak 29 saksi, 4 ahli dan menyita 47 dokumen terkait penerbitan SHM atas nama Martinis pada tahun 2015-2016,” tegasnya.

Diungkapkannya, dengan bukti-bukti tersebut penyidik berkesimpulan telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AK dan Z yang pada saat itu berperan dalam penerbitan SHM atas nama Martinis.

“Akan tetapi yang bersangkutan telah menyalahi prosedur, sehingga terbit SHM atas nama Martinis tahun 2015-2016 di atas tanah milik Pemkab Inhu,” ungkapnya.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,7 miliar.

“Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024, sehingga terhadap AK dan Z dimintai pertanggungjawabannya dan dalam perkara ini,” tandasnya.

Penyidik Kejari Inhu lalu menahan AK dan Z. Keduanya terancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 jo atau Pasal 3 jo Pasal 55 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi. (Rls)

Editor : Kar 

ADVERTISEMENT