KORUPSI BTS Kominfo, Komisi I DPR Terima Rp 70 M, BPK Rp 40 Miliar, Hakim: Cari Sadikin!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai. “40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura,” katanya.
Karena banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper besar. Koper besar berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta. Saat itu dia menyerahkan uang tersebut ditemani supirnya.
Mendengar pengakuan demikian, Hakim Ketua yang memimpin persidangan pun terkaget-kaget. Saking kagetnya, hakim sampai memukul meja. “Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya,” ujar Windi. “Berapa pak?” tanya Hakim Fahzal, memastikan. “Rp 40 miliar,” jawab Windi. “Ya Allah! Rp 40 miliar diserahkan di parkiran?” kata Hakim Fahzal keheranan.
Windi Purnama sendiri dalam perkara ini telah menjadi tersangka, dan perkaranya tak lama lagi bakal dilimpah ke pengadilan.
Cari Sadikin!
Nama Sadikin jadi perhatian majelis hakim dan jaksa perkara korupsi BTS Kominfo. Sadikin disebut-sebut sebagai perantara suap kasus korupsi BTS Kominfo. Ia menerima uang Rp 40 miliar untuk diberikan kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fakta soal saweran uang ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). Menurut saksi mahkota yang disumpah di persidangan, saweran uang yang diserahkan ke pejabat BPK itu diserahkan melalui sosok perantara bernama Sadikin.
Namun di hadapan Majelis Hakim, jaksa mengaku masih belum bisa menghadirkan Sadikin. “Sadikin ada pak jaksa?” tanya Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan. “Tidak jelas, Yang Mulia,” jawab jaksa penuntut umum saat itu.
Mendengar jawaban jaksa itu, Hakim langsung memerintahkan agar jaksa penuntut umum untuk mencari si perantara. Hal itu guna memperjelas penerimaan uang yang disebut-sebut mengalir ke BPK ini. Sebab nilai yang diserahkan tak main-main, yakni Rp 40 miliar. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













