KORUPSI BTS Kominfo, Komisi I DPR Terima Rp 70 M, BPK Rp 40 Miliar, Hakim: Cari Sadikin!

Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya. Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan.
Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra. Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal. “Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1,” ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.
BPK Terima Rp 40 Miliar
Selain itu, nama Sadikin kini jadi perhatian majelis hakim dan jaksa perkara korupsi BTS Kominfo. Sadikin disebut-sebut sebagai perantara suap kasus korupsi BTS Kominfo. Ia menerima uang Rp 40 miliar untuk diberikan kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fakta soal saweran uang ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). Menurut saksi mahkota yang disumpah di persidangan, saweran uang yang diserahkan ke pejabat BPK itu diserahkan melalui sosok perantara bernama Sadikin.
Namun di hadapan Majelis Hakim, jaksa mengaku masih belum bisa menghadirkan Sadikin. “Sadikin ada pak jaksa?” tanya Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan. “Tidak jelas, Yang Mulia,” jawab jaksa penuntut umum saat itu.
Mendengar jawaban jaksa itu, Hakim langsung memerintahkan agar jaksa penuntut umum untuk mencari si perantara. Hal itu guna memperjelas penerimaan uang yang disebut-sebut mengalir ke BPK ini. Sebab nilai yang diserahkan tak main-main, yakni Rp 40 miliar. “Ndak tahu? Ndak jelas? Harus jelaslah! Ini 40 miliar!” kata Hakim Rianto Adam Pontoh.
Uang Rp 40 mliar itu diantarkan kepada Sadikin oleh Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Windi yang duduk di kursi saksi mahkota memastikan bahwa uang itu telah sampai ke tangan Sadikin. “Apakah Sadikin tadi saudara pastikan sudah menerima?” tanya Hakim Rianto. “Sudah, Yang Mulia,” jawab Windi.
Saat dicecar oleh Hakim Ketua, Fahzal Hendri, Windi mengaku bahwa penyerahan uang ke Sadikin merupakan perintah Anang Achmad Latif. Dari Anang Latif pula dia mengetahui bahwa uang itu diperuntukan bagi BPK.
“Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia,” ujar Windi.

You can certainly see your expertise in the work you write. The world hopes for more passionate writers like you who aren’t afraid to say how they believe. Always go after your heart.
Good write-up, I?¦m regular visitor of one?¦s website, maintain up the nice operate, and It’s going to be a regular visitor for a long time.
You completed several fine points there. I did a search on the theme and found a good number of people will agree with your blog.
I don’t usually comment but I gotta admit regards for the post on this one : D.
Very interesting topic, thanks for posting.
WONDERFUL Post.thanks for share..more wait .. …
There are definitely a whole lot of details like that to take into consideration. That may be a nice point to bring up. I provide the thoughts above as common inspiration but clearly there are questions like the one you deliver up the place the most important thing can be working in sincere good faith. I don?t know if finest practices have emerged around issues like that, but I’m certain that your job is clearly recognized as a good game. Both girls and boys feel the affect of just a second’s pleasure, for the rest of their lives.
Real superb visual appeal on this internet site, I’d value it 10 10.