Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Jaksa Agung Rapat Relokasi TNTN, Puluhan Ribu Warga Pelalawan Terancam Mata Pencarian 

Jaksa Agung Rapat Relokasi TNTN, Puluhan Ribu Warga Pelalawan Terancam Mata Pencarian 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menggelar rapat tindak lanjut penguasaan kembali kawasan hutan dan rencana relokasi penduduk di kawasan hutan TNTN, Jumat (13/06/25).

Rapat digelar di Kejaksaan Agung menyoroti berbagai permasalahan kompleks yang dihadapi dalam upaya penertiban kawasan hutan. Dengan harapan keberhasilan di TNTN dapat menjadi percontohan nasional.

Dalam pengantarnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Satgas PKH yang berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 hektar per tanggal 2 Juni 2025.

Namun, Jaksa Agung juga mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait kondisi TNTN di Riau. Berdasarkan hasil kunjungan Tim Satgas PKH pada 10 Juni 2025, dari luas kawasan hutan ±81.793 hektar, saat ini hanya tersisa ±12.561 hektar.

“Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia,” katanya.

Permasalahan di TNTN sangat kompleks, meliputi perkebunan sawit sebagai sumber utama perekonomian masyarakat.

Dugaan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat.

Kemudian banyak masyarakat yang bermukim di TNTN merupakan pendatang dari luar daerah. Selanjutnya, telah terbangun sarana dan prasarana pemerintah seperti listrik, sekolah, dan tempat ibadah di dalam kawasan hutan TNTN.

Tak hanya itu, konflik antara satwa langka (gajah, harimau, dan lainnya) dengan masyarakat akibat perusakan kebun dan rumah warga juga terjadi di sana.

Karena itu, Jaksa Agung menekankan pentingnya seluruh hadirin untuk menyatukan pikiran dalam mencari solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut, guna memastikan tindak lanjut penguasaan kembali dan relokasi penduduk dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Dalam penutupannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa permasalahan TNTN bukan hanya isu lingkungan hidup, tetapi juga mencakup permasalahan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu, hasil kesimpulan rapat harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan kehadiran para tamu undangan yang telah menghadirkan berbagai solusi dan saran tindak lanjut. Diharapkan keberhasilan penguasaan kembali TNTN dapat menjadi proyek percontohan bagi wilayah hutan taman nasional lainnya di seluruh Indonesia yang harus segera diselamatkan dari kegiatan perambahan hutan.

“Kerja sama dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga diharapkan terus terjaga demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” tutupnya.

Turut hadir dalam rapat ini yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Staf Umum TNI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kabareskrim Polri, Gubernur Riau Abdul Wahid, Ketua DPRD Riau, Pangdam I Bukit Barisan, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Bupati Indragiri Hulu dan Pelalawan serta Forkopimda, dikutip dari cakaplah.

Ancam Ekonomi Puluhan Ribu Warga 

Sementara, setidaknya terdapat puluhan ribu warga dari enam desa yang terancam direlokasi serta kehilangan mata pencarian dampak penertiban kawasan TNTN tersebut.

Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan adalah satu dari sejumlah desa yang warganya banyak memiliki kebun kelapa sawit di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Desa lainnya adalah Lubuk Kembang Bungo, Air Hitam, Segati, Kesuma dan Pangkalan Gondai.

Warga desa tersebut sedang dilanda kerisauan, menyusul kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH. Langkah Satgas memulihkan kawasan hutan adalah ancaman bagi sumber ekonomi puluhan ribu warga. Sebab, ada puluhan ribu hektar kebun kelapa sawit yang sudah puluhan tahun dibuka warga. Kebun-kebun itu nantinya tak boleh lagi digarap dan dipanen.

“Saya sekarang bingung. Tak bisa bayangkan bagaimana nasib ratusan warga saya kalau benar-benar tak boleh mengelola kebun sawit yang ada di kawasan konservasi TNTN, ” keluh Kepala Desa Bagan Limau, Syarifudin dikutip dari riauterkini.com.

Kades memastikan warga desanya paling sedikit membuka kebun sawit di TNTN. Tercatat ada 850 warga baik Bagan Limau maupun luar desa Bagan Limau dengan luas kebun sekitar 1739 hektar yang teridentifikasi. Kebun yang dibuka warga tersebut juga bukan sebagai perambah, karena awalnya lahan tersebut dibuka oleh PT Indopramesti yang mengambil kayu alam dan di tahun 2002, kemudian digarap masyarakat dan garapan tersebut sudah didata sesuai Undang undang Cipta Kerja (UUCK).

“Serta sudah dilaporkan ke Balai TNTN sesuai ketentuan Undang-undang Cipta Kerja. Namun hanya sekitar 200 hektar yang sudah diverifikasi dan hasilnya sampai saat ini belum jelas,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai informasi adanya Surat Keterangan Tanah atau SKT yang dikeluarkan desa, Syarifudin memastikan tidak ada SKT dalam kawasan konservasi. Yang dikeluarkan desa hanya Surat Keterangan Desa (SKD)

“SKD gunanya untuk mengidentifikasi kebun masyarakat agar tidak terjadi persengketaan. Dengan adanya SKD tersebut maka kami dari pihak pemerintah desa dapat mengidentifikasi siapa yang harus bertanggung jawab. SKD juga hanya diterbitkan untuk garapan yang sudah memiliki hasil produksi atau sudah ada tanamannya minimal 5 tahun berturut-turut dikuasai. Fungsinya lebih pas pendataan,” urainya.

Karena itu, Syarifudin sangat mengharapkan keadilan dan kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan pemulihan kawasan hutan di TNTN. Solusi terbaiknya, menurutnya adalah masyarakat diberi kesempatan mengelola kebun untuk satu kali masa daur. Waktunya bisa 15 tahun atau masyarakat ataupun warga diberi kesempatan di sela-selanya untuk melakukan kegiatan penanaman yang memiliki nilai ekonomi tinggi agar tanaman sawitnya dapat dimusnahkan ke depannya, Selama masa daur, sambil mengelola kebun sawit, warga mulai menanam bibit tanaman kehidupan agar mata pencarian masyarakat kami tidak terputus seketika.

“Dengan demikian masyarakat punya waktu menyiapkan usaha pengganti. Sumber ekonomi tak langsung ditutup, ” tegasnya.

Sebagai wujud perlindungan pada masyarakat yang memiliki kebun di bawah 5 hektar, apabila tidak ada perlakuan khusus dengan memberi kesempatan mereka untuk berbenah, Syarifudin mengaku siap pasang badan. (Red)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Makin Teruk, Rupiah Terjun ke Angka Rp 18.083 per Dolar AS 

    Makin Teruk, Rupiah Terjun ke Angka Rp 18.083 per Dolar AS 

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Nilai tukar rupiah kembali ditutup melemah terhadap dolar AS di atas Rp 18.000 pada perdagangan hari ini, Selasa (28/07/26). Mengacu pada data Bloomberg, rupiah pada pasar spot melemah 74 poin atau 0,41% menjadi Rp 18.083 per dolar AS. Sementara itu, pergerakan mata uang utama di kawasan Asia terpantau beragam terhadap dolar AS. […]

  • Sita 57,5 Gram Sabu, Polisi Gerebek Pengedar di Kampung Libo Kandis 

    Sita 57,5 Gram Sabu, Polisi Gerebek Pengedar di Kampung Libo Kandis 

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KANDIS, detak24com – Aparat menangkap tersangka pengedar narkotika inisial H (28) dengan BB 75,5 gram sabu, dalam operasi di Kampung Libo, Kandis, Kabupaten Siak. Informasi dirangkum, Sabtu (10/08/24), penggerebekan pengedar sabu di Kandis tersebut dimulai pada Kamis (08/08/24) malam jumat, sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi […]

  • MALING Onderdil Truk  Parkir Gentayangan di Rohul, Polisi Gulung Lima Tersangka

    MALING Onderdil Truk  Parkir Gentayangan di Rohul, Polisi Gulung Lima Tersangka

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    ROHUL, detak24com – Sebanyak lima pria di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masuk penjara. Empat diantaranya pelaku pencurian dan seorang lagi penadah. Dari lima pria itu, empat diantaranya sebagai pelaku Curat yakni pria inisial AI (31), AC (18), JR (28), ASS (28) dan seorang penadah inisial YZ (42). Para pelaku mencuri Gigi Presneling, […]

  • UPDATE Terbaru Korban Tewas Gempa Maroko Tembus 2.122 Orang, Tiga Hari Berkabung

    UPDATE Terbaru Korban Tewas Gempa Maroko Tembus 2.122 Orang, Tiga Hari Berkabung

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 5Komentar

    MAROKO, detak24com – Gempa bumi dahsyat magnitudo 6.8 SR yang mengguncang barat daya Maroko, menewaskan sedikitnya 2.122. Pemerintah setempat umumkan tiga hari berkabung nasional akibat gempa itu. Dilansir dari cnbc, hingga Senin (11/09/23), korban tewas akibat gempa Maroko mencapai 2.122 orang. Warga masih berupaya mencari korban selamat yang terkubur di reruntuhan, di mana rumah-rumah dari […]

  • PROPAM Polres Siak Periksa Kapolsek Bunga Raya, Ini Kasusnya! 

    PROPAM Polres Siak Periksa Kapolsek Bunga Raya, Ini Kasusnya! 

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    SIAK, detak24com – Propam Polres Siak memeriksa Kapolsek Bunga Raya, AKP Selamet. Pemeriksaan dilakukan karena membawa tersangka kasus korupsi, Suparmin ke luar dari sel. Suparmin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi keluar dari dalam sel. Video Kapolsek Bunga Raya AKP Selamet membawa Suparmin ke luar sel viral di media sosial. Dari rekaman video […]

  • Heboh Mahasiswa Desa Bandul Kepulauan Meranti Terlibat Sindikat Sabu 30 Kilogram 

    Heboh Mahasiswa Desa Bandul Kepulauan Meranti Terlibat Sindikat Sabu 30 Kilogram 

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    MERANTI, detak24com – Polres Kepulauan Meranti menangkap empat tersangka penyelundupan sabu 30 kilogram dan 24,3 kilogram happy water. Salah satu tersangka di antaranya berstatus sebagai mahasiswa. Keempat tersangka, terdiri dari 3 orang laki-laki inisial N (24), Y (19), J (20), dan seorang wanita inisial TS (35). Tersangka J merupakan mahasiswa asal Desa Bandul, Kecamatan Tasik […]

expand_less