DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Jaksa Agung Rapat Relokasi TNTN, Puluhan Ribu Warga Pelalawan Terancam Mata Pencarian 

Jaksa Agung Rapat rencana relokasi pemukiman dan pengosongan kebun warga di kawasan TNTN. f : ist

PELALAWAN, detak24com – Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menggelar rapat tindak lanjut penguasaan kembali kawasan hutan dan rencana relokasi penduduk di kawasan hutan TNTN, Jumat (13/06/25).

Rapat digelar di Kejaksaan Agung menyoroti berbagai permasalahan kompleks yang dihadapi dalam upaya penertiban kawasan hutan. Dengan harapan keberhasilan di TNTN dapat menjadi percontohan nasional.

Dalam pengantarnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Satgas PKH yang berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 hektar per tanggal 2 Juni 2025.

Namun, Jaksa Agung juga mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait kondisi TNTN di Riau. Berdasarkan hasil kunjungan Tim Satgas PKH pada 10 Juni 2025, dari luas kawasan hutan ±81.793 hektar, saat ini hanya tersisa ±12.561 hektar.

“Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia,” katanya.

Permasalahan di TNTN sangat kompleks, meliputi perkebunan sawit sebagai sumber utama perekonomian masyarakat.

Dugaan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat.

Kemudian banyak masyarakat yang bermukim di TNTN merupakan pendatang dari luar daerah. Selanjutnya, telah terbangun sarana dan prasarana pemerintah seperti listrik, sekolah, dan tempat ibadah di dalam kawasan hutan TNTN.

Tak hanya itu, konflik antara satwa langka (gajah, harimau, dan lainnya) dengan masyarakat akibat perusakan kebun dan rumah warga juga terjadi di sana.

Karena itu, Jaksa Agung menekankan pentingnya seluruh hadirin untuk menyatukan pikiran dalam mencari solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut, guna memastikan tindak lanjut penguasaan kembali dan relokasi penduduk dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Dalam penutupannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa permasalahan TNTN bukan hanya isu lingkungan hidup, tetapi juga mencakup permasalahan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu, hasil kesimpulan rapat harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan kehadiran para tamu undangan yang telah menghadirkan berbagai solusi dan saran tindak lanjut. Diharapkan keberhasilan penguasaan kembali TNTN dapat menjadi proyek percontohan bagi wilayah hutan taman nasional lainnya di seluruh Indonesia yang harus segera diselamatkan dari kegiatan perambahan hutan.

“Kerja sama dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga diharapkan terus terjaga demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” tutupnya.

Turut hadir dalam rapat ini yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Staf Umum TNI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kabareskrim Polri, Gubernur Riau Abdul Wahid, Ketua DPRD Riau, Pangdam I Bukit Barisan, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Bupati Indragiri Hulu dan Pelalawan serta Forkopimda, dikutip dari cakaplah.

Ancam Ekonomi Puluhan Ribu Warga 

Sementara, setidaknya terdapat puluhan ribu warga dari enam desa yang terancam direlokasi serta kehilangan mata pencarian dampak penertiban kawasan TNTN tersebut.

Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan adalah satu dari sejumlah desa yang warganya banyak memiliki kebun kelapa sawit di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Desa lainnya adalah Lubuk Kembang Bungo, Air Hitam, Segati, Kesuma dan Pangkalan Gondai.

Warga desa tersebut sedang dilanda kerisauan, menyusul kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH. Langkah Satgas memulihkan kawasan hutan adalah ancaman bagi sumber ekonomi puluhan ribu warga. Sebab, ada puluhan ribu hektar kebun kelapa sawit yang sudah puluhan tahun dibuka warga. Kebun-kebun itu nantinya tak boleh lagi digarap dan dipanen.

“Saya sekarang bingung. Tak bisa bayangkan bagaimana nasib ratusan warga saya kalau benar-benar tak boleh mengelola kebun sawit yang ada di kawasan konservasi TNTN, ” keluh Kepala Desa Bagan Limau, Syarifudin dikutip dari riauterkini.com.

Kades memastikan warga desanya paling sedikit membuka kebun sawit di TNTN. Tercatat ada 850 warga baik Bagan Limau maupun luar desa Bagan Limau dengan luas kebun sekitar 1739 hektar yang teridentifikasi. Kebun yang dibuka warga tersebut juga bukan sebagai perambah, karena awalnya lahan tersebut dibuka oleh PT Indopramesti yang mengambil kayu alam dan di tahun 2002, kemudian digarap masyarakat dan garapan tersebut sudah didata sesuai Undang undang Cipta Kerja (UUCK).

“Serta sudah dilaporkan ke Balai TNTN sesuai ketentuan Undang-undang Cipta Kerja. Namun hanya sekitar 200 hektar yang sudah diverifikasi dan hasilnya sampai saat ini belum jelas,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai informasi adanya Surat Keterangan Tanah atau SKT yang dikeluarkan desa, Syarifudin memastikan tidak ada SKT dalam kawasan konservasi. Yang dikeluarkan desa hanya Surat Keterangan Desa (SKD)

“SKD gunanya untuk mengidentifikasi kebun masyarakat agar tidak terjadi persengketaan. Dengan adanya SKD tersebut maka kami dari pihak pemerintah desa dapat mengidentifikasi siapa yang harus bertanggung jawab. SKD juga hanya diterbitkan untuk garapan yang sudah memiliki hasil produksi atau sudah ada tanamannya minimal 5 tahun berturut-turut dikuasai. Fungsinya lebih pas pendataan,” urainya.

Karena itu, Syarifudin sangat mengharapkan keadilan dan kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan pemulihan kawasan hutan di TNTN. Solusi terbaiknya, menurutnya adalah masyarakat diberi kesempatan mengelola kebun untuk satu kali masa daur. Waktunya bisa 15 tahun atau masyarakat ataupun warga diberi kesempatan di sela-selanya untuk melakukan kegiatan penanaman yang memiliki nilai ekonomi tinggi agar tanaman sawitnya dapat dimusnahkan ke depannya, Selama masa daur, sambil mengelola kebun sawit, warga mulai menanam bibit tanaman kehidupan agar mata pencarian masyarakat kami tidak terputus seketika.

“Dengan demikian masyarakat punya waktu menyiapkan usaha pengganti. Sumber ekonomi tak langsung ditutup, ” tegasnya.

Sebagai wujud perlindungan pada masyarakat yang memiliki kebun di bawah 5 hektar, apabila tidak ada perlakuan khusus dengan memberi kesempatan mereka untuk berbenah, Syarifudin mengaku siap pasang badan. (Red)

Editor : Kar