POLSEK BUKITKAPUR Garuk Pencuri Mesin Robin di Jalan Soekarno – Hatta
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 12 Jan 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Tim Ops Polsek Bukitkapur menangkap pencuri mesin Robin di kawasan Jalan Soekarno – Hatta Dumai. Pelaku berinisial FR (29) ditangkap, Kamis (12/01/23) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Bukitkapur Iptu Irsanuddin Harahap, pihaknya menerima laporan telah terjadi tindak pidana pencurian sebuah mesin Robin di Kelurahan Baganbesar, Kecamatan Bukitkapur dengan kerugian senilai Rp3 juta.
“Melalui proses penyidikan yang tidak terlalu lama, Unit Reskrim Polsek Bukitkapur membekuk FR di Jalan Soekarno-Hatta. Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke – 5 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujar Kapolsek, Kamis (12/01/23).
Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Bukitkpur untuk dapat bersama-sama meningkatkan dan menjaga keamanan wilayah sekitar masing-masing.
“Tingkatkan pengawasan bersama, sehingga dapat menekan terjadinya tindak pidana yang meresahkan,” imbaunya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











