Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Kadisdikbud Rohil Ditangkap, Korupsi Bangunan SMPN 4 Panipahan 

Kadisdikbud Rohil Ditangkap, Korupsi Bangunan SMPN 4 Panipahan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Kadisdikbud Rohil, Asril Arief ditahan dalam kasus korupsi pembangunan serta renovasi bangunan SMPN 4 Panipahan.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil resmi menahan tersangka pada Kamis (22/05/25) petang. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Mei 2025 bersama SJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penyidikan mengungkap bahwa proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 4,3 miliar pada tahun anggaran 2023 ini mengalami sejumlah penyimpangan.

Menurut hasil investigasi, terdapat indikasi penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi standar.

Kajari Rohil, Andi Adikawira Putra SH MH menerangkan bahwa tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

“Adapun peran daripada tersangka AA merupakan pengguna anggaran dari 6 kegiatan pembangunan dan juga sebagai pelaksana pada 2  kegiatan rehabilitasi yang ada di SMP N 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

Kajari menerangkan bahwa dugaan kasus korupsi ini bermula pada Tahun 2023. Dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber uangnya berasal dari DAK Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar. Tersangka AA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, tersangka AA akan menjalani penahanan selama 20 hari hingga 10 Juni 2025 di Rutan Bagansiapiapi.

Kejari Rohil menyampaikan bahwa langkah penahanan ini mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan di sektor pendidikan.

“Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek pembangunan sekolah tersebut,” tegas Kajari . (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TUJUH Ribuan Pencaker Serbu Riau Job Fair 2023, Baru Dibuka

    TUJUH Ribuan Pencaker Serbu Riau Job Fair 2023, Baru Dibuka

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pengunjung Riau Job Fair 2023 di Hotel Prime Park Pekanbaru membludak, Rabu (23/8/23). Sejak pagi para pencari kerja sudah berduyun-duyun mendatangi lokasi bursa pameran kerja terbesar di Riau ini. Pada hari pertama dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat ada 7.364 pencari kerja (Pencaker) yang sudah mendaftar. Jumlah ini diperkirakan akan […]

  • Pekanbaru Berkabut, Jarak Pandang Berkisar 500 Meter

    Pekanbaru Berkabut, Jarak Pandang Berkisar 500 Meter

    • calendar_month Selasa, 4 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kondisi pada Selasa (04/10/22) pagi di Pekanbaru terpantau jarak pandang cukup terbatas. Berdasarkan data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), jarak pandang hanya 500 meter. Menurut Forecaster on Duty BMKG Stasiun Pekanbaru Bibin Sulianto saat dihubungimengatakan, penyebab jarak pandang terbatas bukan karena asap tapi itu adalah kabut. Kabut ini disebabkan oleh […]

  • Bukan Kakek Sugiono, Tapi Mbah Tarman Nikahi Gadis dengan Mahar Cek 3 M Lagi Bulan Madu 

    Bukan Kakek Sugiono, Tapi Mbah Tarman Nikahi Gadis dengan Mahar Cek 3 M Lagi Bulan Madu 

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Pria usila nyentrik ini bukan kakek Sugiono. Ia bernama mbah Tarman yang sanggup menikahi gadis 24 tahun, dengan mahar cek Rp 3 miliar. Nama mbah atau kakek Tarman (74) akhir-akhir ini jadi viral usai menikahi gadis muda asal Pacitan bernama Shela Arika (24). Bukan hanya karena ia berhasil mendapatkan daun muda, namun mahar […]

  • Jual Tanah Pemda, Lurah Pangkalan Kasai Inhu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    Jual Tanah Pemda, Lurah Pangkalan Kasai Inhu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu, Abdul Karim dan Lurah Pangkalan Kasai, Zaizul dituntut hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Muhammad Fadil, menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Pemkab Inhu. Kedua terdakwa […]

  • EMPAT Tekong Terciduk di Batuteritip Dumai, Hendak Jemput 25 TKI Ilegal

    EMPAT Tekong Terciduk di Batuteritip Dumai, Hendak Jemput 25 TKI Ilegal

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24com –Sat Polairud Polres Dumai menciduk empat tekong saat jemput 25 TKI (PMI) ilegal yang berlabuh di Batuteritip Dumai. Keempatnya dibekuk ketika melintas Jalan Santa Hulu, tak jauh dari TKP. Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar, Ahad (13/08/23) mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada Jumat (11/8/2023) malam sekira […]

  • Kericuhan di DPRD Riau Momentum Kembalikan Marwah Politik Beradab

    Kericuhan di DPRD Riau Momentum Kembalikan Marwah Politik Beradab

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Komunitas Mahasiswa Pascasarjana Riau Jakarta (KMPRJ) menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kericuhan yang melibatkan dua anggota DPRD Provinsi Riau. Peristiwa yang bermula dari ketegangan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar), hingga berujung pada bentrokan fisik dinilai telah mencederai marwah lembaga legislatif sebagai representasi rakyat. Ketua Umum KMPRJ Habza Jusbil Aktro, menegaskan bahwa perbedaan […]

expand_less