Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Kadisdikbud Rohil Ditangkap, Korupsi Bangunan SMPN 4 Panipahan 

Kadisdikbud Rohil Ditangkap, Korupsi Bangunan SMPN 4 Panipahan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Kadisdikbud Rohil, Asril Arief ditahan dalam kasus korupsi pembangunan serta renovasi bangunan SMPN 4 Panipahan.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil resmi menahan tersangka pada Kamis (22/05/25) petang. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Mei 2025 bersama SJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penyidikan mengungkap bahwa proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 4,3 miliar pada tahun anggaran 2023 ini mengalami sejumlah penyimpangan.

Menurut hasil investigasi, terdapat indikasi penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi standar.

Kajari Rohil, Andi Adikawira Putra SH MH menerangkan bahwa tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

“Adapun peran daripada tersangka AA merupakan pengguna anggaran dari 6 kegiatan pembangunan dan juga sebagai pelaksana pada 2  kegiatan rehabilitasi yang ada di SMP N 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

Kajari menerangkan bahwa dugaan kasus korupsi ini bermula pada Tahun 2023. Dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber uangnya berasal dari DAK Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar. Tersangka AA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, tersangka AA akan menjalani penahanan selama 20 hari hingga 10 Juni 2025 di Rutan Bagansiapiapi.

Kejari Rohil menyampaikan bahwa langkah penahanan ini mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan di sektor pendidikan.

“Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek pembangunan sekolah tersebut,” tegas Kajari . (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nyalakan Musik Kuat, Satpol-PP Dumai Tutup Paksa Dua Warung Remang-remang 

    Nyalakan Musik Kuat, Satpol-PP Dumai Tutup Paksa Dua Warung Remang-remang 

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua warung remang-remang ditutup paksa, karena menyalakan musik kuat tengah malam di Jalan Wan Amir, Kelurahan STDI, Dumai Barat. Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban terhadap warung remang-remang yang berada di Jalan Wan Amir, Kelurahan SDTI, Kecamatan Dumai Barat, Sabtu (24/01/26) malam minggu hingga Ahad (25/01/26) dinihari. Dalam kegiatan yang dimulai dari pukul […]

  • Dilaporkan Lewat Tiktok, Polisi Ciduk Tiga Pemalak di Simpang TPI Purnama dan Jalan Nelayan Dumai 

    Dilaporkan Lewat Tiktok, Polisi Ciduk Tiga Pemalak di Simpang TPI Purnama dan Jalan Nelayan Dumai 

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Raga Polres Dumai menangkap tiga pemalak supir truk di dua titik wilayah Dumai Barat,  Ahad (29/06/25) pagi. Ketiga pelaku berinisial MY, A dan MN dicokok setelah laporan warga di media sosial TikTok tentang maraknya pungli terhadap para supir truk di kawasan Simpang TPI Purnama dan simpang Jalan Nelayan, Kelurahan Pangkalan Sesai. Kapolres […]

  • BABINSA Kodim 0320 Dumai Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Pelintung

    BABINSA Kodim 0320 Dumai Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Pelintung

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24com – Babinsa Pelintung Kodim 0320 Dumai, Pelda Hendriyanto melaksanakan kegiatan patroli pasca karhutla dan sekaligus sosialisasi tentang karhutla kepada masyarakat, Sabtu (13/05/23). “Adapun maksud dan tujuan Babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi, memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Yakni, dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua […]

  • TIM PEKAT POLRES DUMAI Jaring Puluhan Kendaraan Knalpot Brong

    TIM PEKAT POLRES DUMAI Jaring Puluhan Kendaraan Knalpot Brong

    • calendar_month Minggu, 18 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Setelah menyasar lokasi hiburan malam, warung remang-remang, hotel dan wisma serta rumah kos, kali ini tim operasi penyakit masyarakat (Pekat) Polres Dumai melakukan penertiban pengguna jalan raya. Sabtu (17/12/22) malam, tim gabungan yang dipimpin Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria mengamakan puluhan kendaraan roda dua yang tidak menggunakan knalpot standar (knalpot […]

  • Kolam Minyak PT BSP Siak Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    Kolam Minyak PT BSP Siak Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Beredar video amatir memperlihatkan api berkobar dan membumbung tinggi membakar kawasan objek vital PT BSP di Siak. Video berdurasi 3.46 menit ini diunggah dari akun Facebook @Danil Afriawan sekitar pukul 23.10 WIB, Jumat (30/08/24). Di dalam video Dia menyebut kebakaran itu terjadi di lokasi pembuangan minyak di kawasan area Zamrud PT Bumi […]

  • Menpan Tjahjo Larang ASN Open House Lebaran

    Menpan Tjahjo Larang ASN Open House Lebaran

    • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    JAKARTA, detak24.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang seluruh ASN melaksanakan kegiatan open house atau tradisi menerima tamu saat Lebaran Idul Fitri 1443 H. Dia pun meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan para ASN mematuhi larangan tersebut. Larangan itu termaktub dalam surat Menpan RB No. B/123/M.KT.02/2022 yang […]

expand_less