Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SIDANG TUNTUTAN, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup – Ini Faktanya!

SIDANG TUNTUTAN, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup – Ini Faktanya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Dalam lanjutan sidang tuntutan, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ini jauh lebih berat dibandingkan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, 8 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan direncanakan sebagaimana diatur dan dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/01/23).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ tegas jaksa.

Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang tuntutan Ferdy Sambo tersebut berdasarkan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Ferdy Sambo didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa lobstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat sebelumnya sudah mengharapkan agar para terdakwa yang terjerat pasal pembunuhan berencana untuk dihukum maksimal.

“Untuk mereka yang pembunuhan berencana, harapan kita tuntutan jaksa itu kiranya diterapkan (Pasal) 340 bagi orang yang merencanakan pembunuhan berencana itu. Semaksimal mungkin,” kata dia kepada Liputan6.com, Senin (16/01/23).

Dia menilai persidangan yang telah berlangsung, sudah berjalan sesuai yang diharapkan. Namun demikian, Samuel melihat ada ketidakjujuran yang disampaikan oleh Ferdy Sambo Cs dalam persidangan.

“Kalau dari kami melihatnya kalau dari pihak jaksa dan hakim nampaknya berjalan semaksimal mungkin. Tapi dari pihak terdakwa, nampaknya orang itu semaksimal mungkin berjemaah untuk berbohong dari awal persidangan. Dari awal persidangan, orang itu berjemaah, apalagi si Putri dengan Sambo terus-terusan memfitnah orang yang sudah mati. Sedangkan pelecehan itu kan sudah di SP3 di Duren Tiga,” terang dia.

Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Sambo menyampaikan jika dirinya telah merasa bersalah dan menyesal. Kesadaran itu, terpikir ketika menjalani penahanan selama 151 hari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Saya merasa bersalah karena emosi menutup logika saya. Saya menyampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan yang pertama kepada keluarga korban karena emosi saya kemudian menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia,” ucap Sambo.

Kemudian, Sambo menyampaikan rasa penyesalan kepada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi yang harus ikut terseret bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Rasa penyesalan dan bersalah kedua saya sampaikan kepada saudara Richard Eliezer karena perintah hajar itu kemudian dilakukan penembakan, itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu,” sebutnya.

“Ketiga saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan yang dalam pada istri saya (Putri Candrawathi), Ricky dan Kuat yang harus saya libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga sehingga mereka harus menjadi terdakwa sekarang,” tambah dia.

Dalam sidang kemarin, Terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun yang bersangkutan dianggap bersalah lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP,,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan,” sambungnya.

Jaksa sebelumnya menyebutkan sejumlah nama saksi yang telah hadir dalam sidang tersebut, antara lain keluarga Brigadir J, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice, hingga petugas kepolisian terkait.

“Keterangan antara saksi satu dengan lainnya saling berkaitan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J,” jelas jaksa.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk ucapan Kuat Ma’ruf yakni “jangan sampai ada duri dalam rumah tangga”.(liputan6/kompas.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Alamak! Istri Siri Kuras Isi Kafe di Tanjung Palas Dumai

      Alamak! Istri Siri Kuras Isi Kafe di Tanjung Palas Dumai

      • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      DUMAI, detak24.com – Aparat Polsek Dumai Timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian di sebuah kafe Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur,  “Tersangka TY alias YN (42) warga Kelurahan Pangkalan Sesa,i Kecamatan Dumai Barat ditangjkap Rabu (28/09/22), usai melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Dumai […]

    • HACKER Ransomware Lockbit 3.0 Ancam Bank BSI, Beri Tenggat 72 Jam untuk Negosiasi

      HACKER Ransomware Lockbit 3.0 Ancam Bank BSI, Beri Tenggat 72 Jam untuk Negosiasi

      • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      KELOMPOK hacker ransomware, Lockbit 3.0 mengeklaim telah menyerang sistem Bank BSI (Syariah Indonesia). Adapun dalam pengakuannya, mereka juga mencuri 1.5 terabyte data, diantaranya berisi informasi pribadi dari 15 juta nasabah dan karyawan bank BSI. Dalam pernyataannya, Ransomware Lockbit juga meminta pihak bank BSI untuk menghubungi para peretas dalam waktu 72 jam untuk menyelesaikan masalah.  Mereka pun mengancam akan merilis semua data di […]

    • VIRAL Dumai : Alamak! Dokter Terciduk Miliki 97 Gram Sabu, TKP di Perumahan Rafhanda

      VIRAL Dumai : Alamak! Dokter Terciduk Miliki 97 Gram Sabu, TKP di Perumahan Rafhanda

      • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menangkap dokter inisial KD (42) atas kepemilikan 97 gram sabu. Warga Perumahan Rafhanda Tanjungpalas itu langsung digiring ke kantor polisi. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Jumat (10/03/23) mengatakan, pelaku narkoba yang diamankan inisial KD (42) berprofesi sebagai dokter. Baca juga […]

    • ISRAEL Bombardir Sekolah Palestina di Tepi Barat, Inggris Keluarkan Warning!

      ISRAEL Bombardir Sekolah Palestina di Tepi Barat, Inggris Keluarkan Warning!

      • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 26Komentar

      YERUSALEM, detak24com – Pasukan pendudukan Israel menghancurkan sebuah sekolah Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat pada Kamis (17/8/23) pagi. Israel berdalih bangunan sekolah itu tidak memiliki izin. Otoritas Israel menghancurkan Sekolah Ein Samia, yang terletak di sebelah timur Ramallah. Sekolah itu menyediakan layanan pendidikan bagi sejumlah siswa di komunitas Badui. Kementerian Pendidikan mengutuk operasi penghancuran […]

    • NONJOBKAN DRS Usai Ngamar Bareng Wakil Bupati Rokan Hilir, DPRD: Langkah Tepat

      NONJOBKAN DRS Usai Ngamar Bareng Wakil Bupati Rokan Hilir, DPRD: Langkah Tepat

      • calendar_month Sabtu, 3 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      ROHIL, detak24com – Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan menyebut, meski terkesan berat sebelah, penonaktifan DRS yang digerebek ngamar bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Rohil di hotel Pekanbaru beberapa waktu lalu, sudah sesuai aturan. Sanksi yang diberikan Bupati Rohil, Afrizal Sintong itu dinilai Mardianto sudah tepat, karena ia hanya bisa memberikan sanksi kepada ASN. […]

    • SEBAB FAKTOR EKONOMI, Ratusan Perempuan di Meranti Jadi Janda

      SEBAB FAKTOR EKONOMI, Ratusan Perempuan di Meranti Jadi Janda

      • calendar_month Sabtu, 17 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      MERANTI, detak24.com – Tingkat perceraian di wilayah Kepulauan Meranti sangat tinggi. Faktor ekonomi dan selingkuh menjadi penyebab utama kasus tersebut. Selain faktor ekonomi yang paling dominan jadi penyebab perceraian, ada penyebab lain yang membuat pasangan tidak harmonis, diantaranya pasangan yang tidak setia atau selingkuh. Data yang dirilis Pengadilan Agama (PA) Selatpanjang, angka perceraian disebabkan banyak […]

    expand_less