Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tiga Syarat Ketat bagi Eksportir Batu Bara

Tiga Syarat Ketat bagi Eksportir Batu Bara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta (DETAK24.COM) – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bakal ada syarat ketat bagi perusahaan batu bara yang mau melakukan ekspor batu bara tahun ini.
Namun, larangan ekspor batu bara sendiri sampai hari ini belum dicabut. Adapun larangan tersebut berlaku selama sebulan, dan bakal berakhir tanggal 31 Januari 2022 mendatang.

Dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022), Luhut menjelaskan syarat ketat yang bakal berlaku bagi perusahaan apabila larangan ekspor batu bara dicabut.

Syarat-syarat ketat tersebut adalah sebagai berikut, perusahaan batubara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.

Bagi perusahaan batubara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara sebagai dasar perhitungan.

Terakhir, perusahaan batubara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” tegas Luhut.(dtc)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PRIA Paruhbaya Terciduk Jual Togel Online di Warung Tuak Bukit Kayukapur

    PRIA Paruhbaya Terciduk Jual Togel Online di Warung Tuak Bukit Kayukapur

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    DUMAI, detak24com –  Unit Reskrim Polsek Bukitkapur jajaran Polres Dumai menciduk pemain togel di warung tuak Jalan Soekarno-Hatta RT 005 Kelurahan Bukit Kayukapur, Bukitkapur. “Pelaku judi togel yang diamankan yakni RS (46) warga Kelurahan Bukit Kayukapur,” jelas Kapolsek Bukitkapur Iptu Irsanuddin Harahap, Rabu (10/05/23). Pengungkapan bermula pada, Senin (08/05/23) lalu sekira pukul 16.00 WIB, saat […]

  • INFO TERBARU Pendaftaran PPS Pemilu 2024 – Simak Jadwal, Cara dan Syaratnya

    INFO TERBARU Pendaftaran PPS Pemilu 2024 – Simak Jadwal, Cara dan Syaratnya

    • calendar_month Sabtu, 17 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24.com –  Informasi  pendaftaran PPS Pemilu 2024 telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. PPS Pemilu 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024. PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota […]

  • PETANI Sawit Terpergok Bakar Lahan di Sungai Bakau Rohil

    PETANI Sawit Terpergok Bakar Lahan di Sungai Bakau Rohil

    • calendar_month Rabu, 28 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang petani sawit di Kepenghuluan Sungai Bakau Rohil digelandang ke kantor polisi. Tersangka bernama Juanda Monang Simbolon (31) terpergok sedang membakar lahan. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan awalnya polisi mendapatkan informasi ada lahan terbakar di Kecamatan Sinaboi. Lahan terbakar pada Selasa (27/02/24) siang tepat di Desa Sungai Bakau. “Kemarin pukul 11.00 […]

  • Beli Sofa Bed di TikTok, Emak Emak Warga Rohul Tertipu Rp 300 Juta 

    Beli Sofa Bed di TikTok, Emak Emak Warga Rohul Tertipu Rp 300 Juta 

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang emak emak warga Rohul tertipu Rp 300 juta saat hendak membeli sofa bed di TikTok. Informasi dirangkum, berawal dari pesan langsung (DM) di TikTok, korban akhirnya kehilangan uang sekitar Rp 300 juta setelah dipaksa melakukan transfer berkali-kali ke sejumlah rekening yang dikendalikan pelaku. Kasus penipuan online bermodus checkout pembelian yang gagal […]

  • Tersangka dan barang bukti. F :. HMSPOL

    Alasan Beli Es Batu Motor- Warga Bukitdatuk Dumai Dibawa Kabur, Tersangka Diciduk di Pekanbaru

    • calendar_month Minggu, 7 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Dumai, detak24.com – Sat Reskrim Polres Dumai menangkap seorang tersangka penggelapan motor milik warga Bukitdatuk Dumai. Ia diciduk di Pekanbaru. Sementara, barang bukti telah dijual ke Medan. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Ahad (07/08/22 menyampaikan seorang tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai inisial RD […]

  • Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan Pekanbaru, Wewenang Kesbangpol

    Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan Pekanbaru, Wewenang Kesbangpol

    • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24. com – Sebanyak 26 orang pengungsi Rohingya kabur dari rumah penampungan D’COP 2, di Jalan Cipta Sari, Kota Pekanbaru, Riau. Padahal, pengungsi Rohingya itu baru saja dipindahkan dari Aceh. Namun, baru beberapa hari saja, mereka menghilang dari penampungan. Belum diketahui kemana arah kaburnya para pencari suaka itu. PLH Kadiv Imigrasi Kemenkumham Riau, Darmunansyah […]

expand_less