Jakarta (DETAK24.COM) – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bakal ada syarat ketat bagi perusahaan batu bara yang mau melakukan ekspor batu bara tahun ini.
Namun, larangan ekspor batu bara sendiri sampai hari ini belum dicabut. Adapun larangan tersebut berlaku selama sebulan, dan bakal berakhir tanggal 31 Januari 2022 mendatang.
Dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022), Luhut menjelaskan syarat ketat yang bakal berlaku bagi perusahaan apabila larangan ekspor batu bara dicabut.
Syarat-syarat ketat tersebut adalah sebagai berikut, perusahaan batubara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.
Bagi perusahaan batubara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.
Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara sebagai dasar perhitungan.
Terakhir, perusahaan batubara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.
“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” tegas Luhut.(dtc)