Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tiga Syarat Ketat bagi Eksportir Batu Bara

Tiga Syarat Ketat bagi Eksportir Batu Bara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta (DETAK24.COM) – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bakal ada syarat ketat bagi perusahaan batu bara yang mau melakukan ekspor batu bara tahun ini.
Namun, larangan ekspor batu bara sendiri sampai hari ini belum dicabut. Adapun larangan tersebut berlaku selama sebulan, dan bakal berakhir tanggal 31 Januari 2022 mendatang.

Dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022), Luhut menjelaskan syarat ketat yang bakal berlaku bagi perusahaan apabila larangan ekspor batu bara dicabut.

Syarat-syarat ketat tersebut adalah sebagai berikut, perusahaan batubara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.

Bagi perusahaan batubara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara sebagai dasar perhitungan.

Terakhir, perusahaan batubara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” tegas Luhut.(dtc)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (12)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Permainan Jong, Peluang Destinasi Wisata Berbasis UMKM

      Permainan Jong, Peluang Destinasi Wisata Berbasis UMKM

      • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      DUMAI, detak24.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai menyelenggarakan permainan rakyat Lomba Jong di Pantai Beringin Indah, Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai, Sabtu (24/09/22). Ajang yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Budaya ini, dibuka secara resmi oleh Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah […]

    • TIBA di Ranah Minang, Ribuan Massa Teriak Prabowo Presiden!

      TIBA di Ranah Minang, Ribuan Massa Teriak Prabowo Presiden!

      • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      PADANG, detak24com – Ribuan massa menyambut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di lapangan parkir VIP Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat (Sumbar). Bahkan pendukungnya teriak ‘Presiden’ saat melihat Prabowo, Sabtu (09/09/223). Pesawat yang ditumpangi Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu mendarat di BIM sekitar pukul 11.50 WIB. Prabowo dijadwalkan menyampaikan orasinya tentang Indonesia di hadapan […]

    • Jika Kotak Kosong Menang Pilkada, Siapa yang Bakal Memimpin? 

      Jika Kotak Kosong Menang Pilkada, Siapa yang Bakal Memimpin? 

      • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Kotak Kosong dalam pilkada merupakan istilah untuk menyebut calon tunggal. Dalam beberapa Pemilu di Indonesia, kotak ini pernah menang lebihi 50 persen. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang aturan jika Kotak Kosong memenangkan pilkada suatu daerah. Lantas, bagaimana jika Kotak Kosong menang dalam pilkada. Siapa yang bakal jadi kepala daerahnya? Peraturan Tentang Calon Tunggal  […]

    • Importir Wajib Serap Kedelai Petani Lokal

      Importir Wajib Serap Kedelai Petani Lokal

      • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      Jakarta, detak24.com — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mewajibkan importir untuk menyerap kedelai petani lokal. Kebijakan itu ditempuh sebagai upaya penguatan stok kedelai di dalam negeri. Yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem pangan nasional, serta menjaga ketersediaan pangan kedelai. Upaya ini dilakukan denga sinergi bersama Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, […]

    • Apakah Anda Penerima BLT BBM Rp600 Ribu? Simak Cara Ngeceknya di Bawah Ini

      Apakah Anda Penerima BLT BBM Rp600 Ribu? Simak Cara Ngeceknya di Bawah Ini

      • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      Jakarta, detak24.com – Masyarakat dapat cek daftar nama penerima BLT BBM Rp600.000 yang sedang dicairkan pada bulan ini atau September 2022. Daftar nama penerima BLT BBM Rp600.000 bisa dilihat melalui link resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Seperti diketahui, penerima BLT BBM Rp600.000 adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Oleh […]

    • KEJATI RIAU Tahan Mantan Kacab Bank Syariah di Pelalawan –  Kasus Kredit Topengan

      KEJATI RIAU Tahan Mantan Kacab Bank Syariah di Pelalawan –  Kasus Kredit Topengan

      • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      PELALAWAN, detak24.com – Kejati Riau menetapkan mantan Kepala Cabang Pembantu sebuah bank syariah di Pelalawan tahun 2012-2013, atas nama Ahmad Wahyu Qusyairi, sebagai tersangka Kredit Usaha Rakyat. Selain Ahnad Wahyu Qusyairi, tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau juga menetapkan seorang debitur di bank tersebut sebagai tersangka. Dia adalah Mawardi. Keduanya ditahan, Kamis (08/12/22). “AWQ […]

    expand_less