Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » KKP Tangkap Tiga Kapal Pengeruk Pasir di Pulau Rupat

KKP Tangkap Tiga Kapal Pengeruk Pasir di Pulau Rupat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan aksi 3 unit kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di Perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Ketiga kapal tersebut terdiri dari 2 (dua) unit kapal pengangkut pasir laut dan 1 (satu) kapal hisap pasir.

“Hasil pemeriksaan di lapangan oleh KP HIU 01, kapal-kapal tersebut diduga melakukan eksploitasi pasir laut pada area perairan Pulau Rupat yang merupakan salah satu dari Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Kawasan Strategi Nasional Tertentu (KSNT),” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin, M Han, Senin (25/09/23).

Sebelumnya, masyarakat nelayan Pulau Rupat sempat melakukan aksi agar pemerintah dapat mencabut Izin Usaha Pertambangan yang diberikan di Perairan Pulau Rupat karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Menindaklanjuti aksi tersebut, KKP langsung bertindak tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan penambangan pasir di Perairan Pulau Rupat sesuai PP No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

KKP menegaskan, bahwa pemanfaatan Pulau Rupat hanya diperbolehkan untuk kepentingan pertahanan, konservasi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, apabila kembali ditemukan aktivitas eksploitasi pasir laut di Perairan Pulau Rupat, KKP tidak segan akan menindak tegas para pelaku.

Ketiga kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut di antaranya KM Arfan II (23 GT) dan KM Terubuk (34 GT) yang merupakan kapal pengangkut pasir dan KM Pengisap Pasir (4 GT) selaku kapal penghisap pasir.

Masing-masing kapal diawaki oleh 3 (tiga) orang ABK. KKP menemukan terdapat kurang lebih 30 ton pasir laut di KM. ARFAN II dan 4 ton pasir laut di KM Terubuk sebagai barang bukti. Karena itu, KP HIU 01 langsung melakukan penghentian terhadap ketiga kapal dan dikawal ke Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) juga memasang Polsus Line dan tanda segel paksaan pemerintah penghentian aktivitas pada kapal isap pasir dan kapal angkut. Hal ini sebagai tanda bahwa kapal-kapal tersebut tidak diperkenankan beroperasi selama proses hukum berlangsung.

Lebih lanjut, setibanya kapal di Pelabuhan TPI Dumai, Polsus PWP3K Stasiun PSDKP Belawan akan segera memanggil pemilik kapal untuk dapat dimintai keterangan (BAP). KKP juga akan memeriksa seluruh awak kapal dan penanggung jawab kegiatan eksploitasi pasir laut di Perairan Pulau Rupat.

“Proses hukum akan dilakukan oleh Polsus PWP3K berserta para ahli untuk menghitung berapa nilai kerusakan yang telah ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Tentu saja KKP akan mengenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku supaya memberikan efek jera,” ucap Adin.

“Pada saat diperiksa petugas, ketiga kapal rupanya tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin pemanfaatan pasir laut,” terang Adin.

“Pada saat diperiksa petugas, ketiga kapal rupanya tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin pemanfaatan pasir laut,” terang Adin.

Sikap tegas ini merupakan wujud keseriusan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Menteri Trenggono menyatakan bahwa pengelolaaan sedimentasi usai terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 adalah bertujuan melindungi ekologi untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. (riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keluarkan SE, Kemendagri Larang Daerah Naikkan PBB Lebihi 100 Persen 

    Keluarkan SE, Kemendagri Larang Daerah Naikkan PBB Lebihi 100 Persen 

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kemendagri keluarkan surat edaran (SE) tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB–P2) di sejumlah daerah untuk dikaji ulang. Wamendagri Bima Arya mengatakan kajian itu diminta dilakukan, karena rencana kenaikan PBB telah mendapat penolakan warga di sejumlah tempat. Seperti di Cirebon (Jawa Barat), Pati (Jawa Tengah), hingga Bone (Sulawesi Selatan). […]

  • Info Sawit : Makin Bergairah, Harga TBS Riau Tembus Rp 3.675 per Kg

    Info Sawit : Makin Bergairah, Harga TBS Riau Tembus Rp 3.675 per Kg

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dinas Perkebunan Riau menetapkan harga TBS sawit inti plasma Rp 3.675 per kilo untuk sepekan ke depan, Selasa (12/11/24). Institusi tersebut bersama tim telah melaksanakan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma. Berdasarkan hasil penetapan harga periode 13-19 November 2024 telah menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang […]

  • Guru Les Gerayang Dua Murid di Langgam Kabupaten Pelalawan 

    Guru Les Gerayang Dua Murid di Langgam Kabupaten Pelalawan 

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang guru les sekaligus pelatih sekolah sepak bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan ditangkap setelah dilaporkan berbuat cabul terhadap dua muridnya. Pelaku diketahui berinisial S (37), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara yang tinggal sementara di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan untuk bekerja sebagai pengajar di salah satu sekolah. Kasus ini terungkap setelah […]

  • Penyelundupan Sabu 4 Kilo di Bandara SSK II Pekanbaru, Tiga Orang Diamankan 

    Penyelundupan Sabu 4 Kilo di Bandara SSK II Pekanbaru, Tiga Orang Diamankan 

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tiga orang penumpang diamankan usai ketahuan hendak selundupkan sabu 4 kilo di Bandara SSK II Pekanbaru. Personel Lanud Roesmin Nurjadin bersama petugas Aviation Security (Avsec) gagalkan dua upaya penyelundupan sabu melalui jalur udara di Bandara SSK II Pekanbaru, Kamis (09/04/26). Sabu seberat 4 kilogram disita. Pengungkapan pertama terjadi saat pemeriksaan rutin di […]

  • DAFTAR Nama 29 Pendaki Riau Korban Erupsi Gunung Marapi, 6 Belum Turun

    DAFTAR Nama 29 Pendaki Riau Korban Erupsi Gunung Marapi, 6 Belum Turun

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 29 pendaki Riau jadi korban erupsi Gunung Marapi pada Ahad (03/12/23) sekitar pukul 14.54 WIB. Enam orang diantaranya masih tertahan di puncak gunung. Kabid Rehabilitasi BPBD Riau Rozita mengatakan dari 75 pendaki Marapi, ada 29 orang pendaki Riau korban erupsi Gunung Marapi. Sebagian dari mereka sudah turun, dan sisanya 6 orang […]

  • Perumahan Kubang Indah Regency Jadi Markas Bos Sabu, Dua Pria Ditangkap 

    Perumahan Kubang Indah Regency Jadi Markas Bos Sabu, Dua Pria Ditangkap 

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polisi meringkus dua pengedar sabu di sebuah rumah Jalan H Usman, Perumahan Kubang Indah Regency Blok A Nomor 2, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Informasi dirangkum Kamis (17/04/25), kedua pria pengedar sabu itu berinisial JR (40) dan NS (32), ditangkap pada Rabu (16/04/25) sekitar pukul 23.15 WIB malam. Baca juga : […]

expand_less