Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » KKP Tangkap Tiga Kapal Pengeruk Pasir di Pulau Rupat

KKP Tangkap Tiga Kapal Pengeruk Pasir di Pulau Rupat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan aksi 3 unit kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di Perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Ketiga kapal tersebut terdiri dari 2 (dua) unit kapal pengangkut pasir laut dan 1 (satu) kapal hisap pasir.

“Hasil pemeriksaan di lapangan oleh KP HIU 01, kapal-kapal tersebut diduga melakukan eksploitasi pasir laut pada area perairan Pulau Rupat yang merupakan salah satu dari Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Kawasan Strategi Nasional Tertentu (KSNT),” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin, M Han, Senin (25/09/23).

Sebelumnya, masyarakat nelayan Pulau Rupat sempat melakukan aksi agar pemerintah dapat mencabut Izin Usaha Pertambangan yang diberikan di Perairan Pulau Rupat karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Menindaklanjuti aksi tersebut, KKP langsung bertindak tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan penambangan pasir di Perairan Pulau Rupat sesuai PP No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

KKP menegaskan, bahwa pemanfaatan Pulau Rupat hanya diperbolehkan untuk kepentingan pertahanan, konservasi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, apabila kembali ditemukan aktivitas eksploitasi pasir laut di Perairan Pulau Rupat, KKP tidak segan akan menindak tegas para pelaku.

Ketiga kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut di antaranya KM Arfan II (23 GT) dan KM Terubuk (34 GT) yang merupakan kapal pengangkut pasir dan KM Pengisap Pasir (4 GT) selaku kapal penghisap pasir.

Masing-masing kapal diawaki oleh 3 (tiga) orang ABK. KKP menemukan terdapat kurang lebih 30 ton pasir laut di KM. ARFAN II dan 4 ton pasir laut di KM Terubuk sebagai barang bukti. Karena itu, KP HIU 01 langsung melakukan penghentian terhadap ketiga kapal dan dikawal ke Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) juga memasang Polsus Line dan tanda segel paksaan pemerintah penghentian aktivitas pada kapal isap pasir dan kapal angkut. Hal ini sebagai tanda bahwa kapal-kapal tersebut tidak diperkenankan beroperasi selama proses hukum berlangsung.

Lebih lanjut, setibanya kapal di Pelabuhan TPI Dumai, Polsus PWP3K Stasiun PSDKP Belawan akan segera memanggil pemilik kapal untuk dapat dimintai keterangan (BAP). KKP juga akan memeriksa seluruh awak kapal dan penanggung jawab kegiatan eksploitasi pasir laut di Perairan Pulau Rupat.

“Proses hukum akan dilakukan oleh Polsus PWP3K berserta para ahli untuk menghitung berapa nilai kerusakan yang telah ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Tentu saja KKP akan mengenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku supaya memberikan efek jera,” ucap Adin.

“Pada saat diperiksa petugas, ketiga kapal rupanya tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin pemanfaatan pasir laut,” terang Adin.

“Pada saat diperiksa petugas, ketiga kapal rupanya tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin pemanfaatan pasir laut,” terang Adin.

Sikap tegas ini merupakan wujud keseriusan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Menteri Trenggono menyatakan bahwa pengelolaaan sedimentasi usai terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 adalah bertujuan melindungi ekologi untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. (riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Airlangga Hartarto Mundur, Posisi Syamsuar di Pilgubri 2024 Terancam 

    Airlangga Hartarto Mundur, Posisi Syamsuar di Pilgubri 2024 Terancam 

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pasca mundurnya Airlangga Hartarto dari Ketum Golkar, diprediksi berpengaruh signifikan terhadap Pilkada 2024. Termasuk posisi Syamsuar pada Pilgubri. Mundurnya Airlangga ini disebut banyak pihak bakal menciptakan efek domino, yang akan berimbas pada potensi pergeseran peta politik daerah. Sebagaimana diketahui, DPP Golkar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi mendukung Ketua DPD I Golkar […]

  • KPK Periksa Kepala BPK Sumut, Dugaan Suap WTP Berawal Candaan Gubsu

    KPK Periksa Kepala BPK Sumut, Dugaan Suap WTP Berawal Candaan Gubsu

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    MEDAN, detak24com – Gubsu Edy Rahmayadi mengungkap bahwa Kepala BPK Sumut Eydu Oktain Panjaitan diperiksa BPK. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan suap WTP Kabupaten Labuhsel. Kasus tersebut menurut Edy, berawal dari candaannya yang iseng bertanya berapa sogokan yang diberikan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) kepada BPK agar meraih 10 kali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kalan (kepala […]

  • TAK Disangka, Cewek Cantik Warga Kumantan Bangkinang Ini Dagang Sabu

    TAK Disangka, Cewek Cantik Warga Kumantan Bangkinang Ini Dagang Sabu

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    BANGKINANG, detak24com – Tim Satnarkoba Polres Kampar menggaruk cewek muda cantik inisial IC (23) di Jalan Teratai Kelurahan Bangkinang Kota. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sabu 9 paket dari tersangka. Pelaku yang merupakan warga Jalan Cik Ditiro Kelurahan Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota ditangkap pada Jumat (06/10/23) sekira pukul 14.30 WIB. “Dari hasil penangkapannya berhasil diamankan […]

  • Harga BBM Nonsubsidi Naik, Panic Shifting dan Kelangkaan Subsidi Mengancam 

    Harga BBM Nonsubsidi Naik, Panic Shifting dan Kelangkaan Subsidi Mengancam 

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Lonjakan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex yang menembus angka di atas Rp 20 ribu per liter, mengancam panic shifting dan kelangkaan subsidi. Kenaikan harga ini dinilai berpotensi memberikan efek domino, yang mengancam stabilitas ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Rizky Bagus Oka, menegaskan […]

  • Rumah Nenek Tua Ludes Terbakar di Tebingtinggi Kepulauan Meranti 

    Rumah Nenek Tua Ludes Terbakar di Tebingtinggi Kepulauan Meranti 

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Rumah nenek tua bernama Nurbaiti (70), warga Jalan Handayani, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti ludes terbakar, Kamis (05/09/24) dini hari. Peristiwa kebakaran rumah kayu sekira pukul 02.00 WIB itu sempat menghebohkan masyarakat setempat. Suara warga yang melihat kobaran api dan asap membumbung tinggi saat itu memecah keheningan malam. Dari informasi yang dirangkum, kebakaran […]

  • Anak Kucing Hutan Dijual Online di Pekanbaru, Pelaku Dibekuk Saat COD

    Anak Kucing Hutan Dijual Online di Pekanbaru, Pelaku Dibekuk Saat COD

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pria berinisial DS (31) diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, setelah kedapatan memperjualbelikan tiga ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) secara ilegal. Penangkapan tersangka di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, usai aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi satwa yang dilindungi, Jumat (01/08/25), “Penangkapan ini bermula dari laporan […]

expand_less