Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Anak Kucing Hutan Dijual Online di Pekanbaru, Pelaku Dibekuk Saat COD

Anak Kucing Hutan Dijual Online di Pekanbaru, Pelaku Dibekuk Saat COD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Pria berinisial DS (31) diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, setelah kedapatan memperjualbelikan tiga ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) secara ilegal.

Penangkapan tersangka di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, usai aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi satwa yang dilindungi, Jumat (01/08/25),

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi penjualan anak kucing hutan di lokasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (02/08/25).

Tim Satreskrim merespon laporan tersebut dan bergerak cepat menuju lokasi kejadian sekitar pukul 16.00 WIB. Di lapangan, petugas menemukan DS tengah melakukan transaksi cash on delivery (COD) dengan pembeli.

Saat itu, DS sudah menerima uang sebesar Rp 1 juta sebagai pembayaran untuk tiga ekor anak satwa liar. “Pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan DS sebagai tersangka. Saat ini, berkas penyidikan tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yakni tiga ekor anak kucing hutan dalam kondisi hidup, satu unit ponsel merek Oppo A77S dan uang tunai Rp 1 juta, hasil transaksi ilegal

DS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Aturan ini dipertegas oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang secara eksplisit memasukkan kucing hutan dalam daftar satwa yang dilindungi.

Kasat menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas perdagangan satwa liar yang merusak kelestarian hayati dan menyalahi aturan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan dan segera mengirimkannya ke kejaksaan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur untuk memperdagangkan atau memelihara satwa liar dilindungi, karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas serupa,” imbau dia.

Untuk informasi, Kucing hutan atau dikenal juga dengan nama Leopard Cat, merupakan spesies asli Asia yang kerap diburu untuk diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan. Padahal, spesies ini memiliki peran penting dalam rantai ekosistem, terutama dalam menjaga populasi hama di alam liar, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Pringsewu Lampung Tak Wajibkan Pemdes Bikin Signboard Anti Korupsi

    Kejari Pringsewu Lampung Tak Wajibkan Pemdes Bikin Signboard Anti Korupsi

    • calendar_month Senin, 21 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 15Komentar

    Lampung,detak24.com – Kejaksaan Negeti (Kejari) Pringsewu,Lampung tak mewajibkan pemerintah desa (Pemdes) atau pekon membuat signboard anti korupsi. Ini dibuktikan dengan fakta tidak semua Pemdes di kabupaten tersebut menganggarkan kegiatan itu. Sesuai pers rilis yang diterima redaksi detak24.com, Senin (21/02/22), bahwa Kejari Pringsewu membantah keras dugaan keterlibatan Kasi Intelijen Kejari Pringsewu dalam pengadaan signboard di setiap […]

  • DIBANTU Pacar, ABG Usia SMA Aborsi di Kamar Wisma JM Dumai

    DIBANTU Pacar, ABG Usia SMA Aborsi di Kamar Wisma JM Dumai

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com -Satreskrim Polres Dumai mengungkap perkara aborsi, yang melibatkan sepasang kekasih berinisial MSD (18) warga Bengkalis dan kekasihnya ABH (16). Aksi nekat yang dilakukan oleh MSD dan ABH tersebut diduga karena belum mereka siap punya anak. Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, membenarkan pengungkapan perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian tersebut. […]

  • ALHAMDULILLAH! UMP Riau 2023 Sebesar Rp3.105.000, Naik Capai 6 Persen

    ALHAMDULILLAH! UMP Riau 2023 Sebesar Rp3.105.000, Naik Capai 6 Persen

    • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – UMP Riau 2023 disahkan sebesar Rp3.105.000. Naik mencapai 5,96 persen dari tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan tahun 2023 naik menjadi Rp3.105.000, dari UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.  Informasi demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Selasa (15/11/22). Imron mengatakan, UMP Riau ditetapkan melalui […]

  • 34 Orang Jemaah Umroh Dumai Berangkat ke Tanah Suci

    34 Orang Jemaah Umroh Dumai Berangkat ke Tanah Suci

    • calendar_month Senin, 7 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com – Walikota Dumai, H Paisal SKM MARS menghadiri acara tepuk tepung tawar pengantar umroh berangkat Tanah Suci.  Sebanyak 34 jemaah yang dipimpin oleh Hj Jufrida SE akan diberangkatkan pada tanggal 8 Februari besok. Rombongan jemaah umroh yang hendak berangkat Selasa (08/02/2) besok yakni dari Safa Nisa Rizky (SNR) Travel Umroh. Beralamat di Jalan […]

  • PROF AKHMAD Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara, Mantan Rektor UIN Suska

    PROF AKHMAD Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara, Mantan Rektor UIN Suska

    • calendar_month Jumat, 16 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, dituntut 3 tahun penjara. Terdakwa dinilai bersalah ikut melakukan korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun 2020 dan 2021. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan di hadapan mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi […]

  • PURA-PURA MINJAM, Warga Telukbinjai Sikat Handphone Teman

    PURA-PURA MINJAM, Warga Telukbinjai Sikat Handphone Teman

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24.com – Satreskrim Polres Dumai menciduk warga Telukbinjai inisial JM (21) dalam kasus penggelapan handphone, Sabtu (07/01/23) malam. Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Ahad (08/01/23, tersangka JM (21) bekuk dalam kasus penggelapan yang dilakukannya pada Senin (02/01/23) lalu. “Tersangka JM (21) dilaporkan oleh rekannya usai […]

expand_less