Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Anak Kucing Hutan Dijual Online di Pekanbaru, Pelaku Dibekuk Saat COD

Anak Kucing Hutan Dijual Online di Pekanbaru, Pelaku Dibekuk Saat COD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Pria berinisial DS (31) diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, setelah kedapatan memperjualbelikan tiga ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) secara ilegal.

Penangkapan tersangka di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, usai aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi satwa yang dilindungi, Jumat (01/08/25),

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi penjualan anak kucing hutan di lokasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (02/08/25).

Tim Satreskrim merespon laporan tersebut dan bergerak cepat menuju lokasi kejadian sekitar pukul 16.00 WIB. Di lapangan, petugas menemukan DS tengah melakukan transaksi cash on delivery (COD) dengan pembeli.

Saat itu, DS sudah menerima uang sebesar Rp 1 juta sebagai pembayaran untuk tiga ekor anak satwa liar. “Pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan DS sebagai tersangka. Saat ini, berkas penyidikan tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yakni tiga ekor anak kucing hutan dalam kondisi hidup, satu unit ponsel merek Oppo A77S dan uang tunai Rp 1 juta, hasil transaksi ilegal

DS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Aturan ini dipertegas oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang secara eksplisit memasukkan kucing hutan dalam daftar satwa yang dilindungi.

Kasat menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas perdagangan satwa liar yang merusak kelestarian hayati dan menyalahi aturan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan dan segera mengirimkannya ke kejaksaan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur untuk memperdagangkan atau memelihara satwa liar dilindungi, karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas serupa,” imbau dia.

Untuk informasi, Kucing hutan atau dikenal juga dengan nama Leopard Cat, merupakan spesies asli Asia yang kerap diburu untuk diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan. Padahal, spesies ini memiliki peran penting dalam rantai ekosistem, terutama dalam menjaga populasi hama di alam liar, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Iran Bombardir Pangkalan Militer AS di Bahrain dan Kuwait 

    Iran Bombardir Pangkalan Militer AS di Bahrain dan Kuwait 

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEHERAN, detak24com – Iran kembali melancarkan serangan terhadap aset strategis dan pangkalan militer Amerika Serikat (AS) di Kuwait dan Bahrain pada Jumat (31/7/2026) waktu setempat. Serangan tersebut terjadi setelah gelombang serangan terbaru militer AS menghantam sejumlah target di wilayah Republik Islam Iran. Menurut media pemerintah Iran, serangan drone nirawak menargetkan tempat perlindungan pesawat, sistem komunikasi […]

  • ALAMAK! Gubri Syamsuar Digugat Rp100 M, Dugaan Kriminalisasi Wartawan dan Aktivis

    ALAMAK! Gubri Syamsuar Digugat Rp100 M, Dugaan Kriminalisasi Wartawan dan Aktivis

    • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Gubri Syamsuar digugat Rp 100 miliar dalam kasus dugaan kriminalisasi wartawan dan aktivitas. Perkara perdata wan prestasi tersebut digelar di PN Pekanbaru, Senin (27/03/23) lalu. Sidang dipimpin Ahmad Fadil selaku ketua majelis hakim dibantu hakim anggota Zefri Mayeldo. Hanya saja, sebagai Kepala Daerah, Gubri Syamsuar tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. […]

  • WARGA Inhu Hadang Puluhan Truk Batubara, Jalan Makin Hancur

    WARGA Inhu Hadang Puluhan Truk Batubara, Jalan Makin Hancur

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    INHU, detak24.com – Ratusan massa hadang puluhan truk batubara, CPO serta tronton kayu di jalan lintas Inhu, Ahad (12/02/23), sekitar pukul 11.00 WIB. Alasan warga menghadang puluhan truk, karena sudah muak dengan banyaknya jalan rusak akibat kendaraan bermuatan over kapasitas tersebut. Terlebih di musim panas sekarang ini, jalanan menjadi berdebu. Kondisi ini pun menjadi keluhan […]

  • Bocah SD Tenggelam di Sungai Cenaku Inhu Ditemukan Meninggal 

    Bocah SD Tenggelam di Sungai Cenaku Inhu Ditemukan Meninggal 

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    INHU, detak24com – Bocah SD tenggelam di Sungai Cenaku, Desa Payarumbai, Kecamatan Seberida akhirnya ditemukan. Korban dijumpai dalam keadaan telah meninggal. Suasana duka menyelimuti Desa Payarumbai, Kecamatan Seberida, Inhu pasca ditemukan seorang bocah SD (sebelumnya ditulis pelajar SMP) berusia 13 tahun yang tenggelam hilang di Sungai Cenaku. Baca juga : Pelajar SMP Hilang di Sungai […]

  • ELEKTABILITAS Ganjar-RK Melejit, Kalahkan Anies-Muhaimin dan Prabowo

    ELEKTABILITAS Ganjar-RK Melejit, Kalahkan Anies-Muhaimin dan Prabowo

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 37Komentar

    LEMBAGA survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil jejak teranyar mereka. Dalam hasil survei tersebut, SMRC membuat simulasi tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pertama, Anies Baswesan – Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Prabowo Subianto – Erick Thohir, dan Ganjar Pranowo – Ridwan Kamil (RK). Hasilnya, pasangan Ganjar-RK meraih 35,4%; […]

  • Nekat, Warga Inhu Top Up Dana dengan Uang Palsu Hasil Printer Kertas HVS

    Nekat, Warga Inhu Top Up Dana dengan Uang Palsu Hasil Printer Kertas HVS

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Polres Inhu bekuk empat pelaku pencetak dan pengedar uang palsu yang tergolong masih amatir. Tersangka mencetak menggunakan kertas HVS. Berhasil ditangkapnya empat pelaku pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu ini berawal dari laporan pemilik konter CK Cell pada Kamis (05/09/24) yang menerima dua lembar uang palsu dari salah seorang […]

expand_less