Kiyai Besar di Jawa Timur Terlibat Pencucian Uang Rp 20 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
- print Cetak

Gus Yazid ditangkap penyidik kejaksaan dalam kasus TPPU Rp 20 miliar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SEMARANG, detak24com – Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng menahan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Gus Yazid dalam kasus TPPU. Ia disebut menerima uang Rp 20 miliar dari kasus korupsi BUMD Cilacap.
Dikutip Sabtu (27/12/25), Gus Yazid diperiksa penyidik di Kantor Kejati Jateng, Semarang Selatan sejak pagi dan selesai pukul 10.30 WIB. Ia keluar mengenakan rompi oranye, peci, dan sarung, dengan tangannya sudah diborgol.
“Kita tunggu kebenarannya. Saya tidak terima,” kata Gus Yazid di Kejati Jateng, Semarang Selatan saat dicegat wartawan, Rabu (24/12/25) lalu.
Ia langsung digelandang masuk ke mobil tahanan tanpa mengucap sepatah kata lagi. Ia hanya diam saat dirinya sudah berada di mobil tahanan.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan, tim gabungan Kejagung dan Kejati Jateng menangkap Gus Yazid di rumahnya di Bekasi, Selasa (23/12) mslmi sekitar pukul 22.30 WIB.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tersangka AY (Gus Yazid) diduga keras melakukan TPPU,” kata dia.
“(Gus Yazid) menerima atau menguasai penempatan hasil tipikor dalam jual beli tanah Seluas sekitar 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp 20 miliar,” lanjutnya.
Usai ditangkap tim penyidik, lanjutnya, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejati Jateng dan tiba di Semarang pukul 05.00 WIB dan langsung diperiksa. Selanjutnya Gus Yazid ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan.
“(Gus Yazid) Sudah pernah dipanggil. Ini kebetulan untuk mempercepat proses dilakukan tindakan penangkapan pada yang bersangkutan. Aliran dananya dari Keluarga WP. (WP siapa? Mantan Pangdam?) Iya,” tuturnya.
WP yang diketahui merupakan Letjen TNI Widi Prasetijono, disebut merupakan saksi dalam kasus tersebut dan sudah dalam pemeriksaan penyidik.
“(Uang untuk apa? Kegiatan keagamaan?) Untuk kegiatan itu. Untuk kegiatan beliau. Rp 20 miliar. (Pengobatan gratis?) Salah satunya,” ujarnya.
“(Apa akan ada potensi tersangka lain?) Kita tunggu di fakta persidangan. Karena sementara masih sidang juga,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (dtc)
Editor : kar













