Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » PNS Siak Koruptor Pupuk Subsidi Rp 5,4 Miliar Divonis 9 Tahun

PNS Siak Koruptor Pupuk Subsidi Rp 5,4 Miliar Divonis 9 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Analis TU Distan Siak, Suparmin divonis 9 tahun penjara. Ia terbukti korupsi pengadaan pupuk subsidi yang merugikan negara Rp 5,4 miliar.

Suparmin beberapa waktu lalu sempat viral karena pelesiran bersama Kapolsek Bunga Raya AKP Selamet, ke kebun sawit miliknya. Padahal ketika itu, Suparmin berstatus tahanan jaksa yang dititipkan di Polsek Bunga Raya.

Akibat tindakan itu, Kapolsek Selamet dicopot dari jabatannya. Sementara, penahanan Suparmin dipindahkan ke Polres Siak hingga kasus korupsi pupuk subsidi disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Majelis hakim yang diketuai Salomo Gunting pada persidangan, Rabu (24/07/24), menyatakan Suparmin bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1)   Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Suparmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun,” kata hakim.

Selain itu, Suparmin juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.294.114.698. ”Apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” tegas hakim.

Hukunan terhadap Suparmin merupakan yang tertinggi dibanding lima terdakwa lainnya yakni Mina Yumiarti selaku pemilik dan Penanggungjawab Kios Pengecer Lengkap UD Riau Rakyat Tani, Suharnof selaku pemilik dan penanggung jawab Toko Rangga.

Kemudian, Sukarimi selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Distan Siak, Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Distan Siak dan Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan.

Mina Yumiarti divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara. Mina juga dihukum menbayar denda sebesar Rp 400 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Membayar uang penggantu Rp499.500.000 atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Suharnof divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 100 juta, namun sudah dikembalikan terdakwa ke penyidik untuk dirampas negara.

Sementara, Sukarimi dan Amuzir masing-masing divonis majelis hakim selama 1 tahun 10 bulan penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman paling ringan diberikan untuk Syafrijum. Dia divonis 1 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Atas vonis hakim itu, keenam terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Faisal Rachman Januar dari Kejari Siak.

Kasus korupsi terjadi pada awal Januari 2020 sampai Desember 2021. Para terdakwa, mengarahkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Petugas Entry Data dan Rekap RDKK Pupuk Subsidi di Kampung Delima Jaya, Kampung Gabung Makmur dan Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan untuk merekayasa data usulan petani dalam penyusunan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Tidak hanya itu, para terdakwa juga melakukan pengendalian dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan dengan cara bertindak seolah–olah menjadi distributor pupuk bersubsidi CV Artha Jaya.

Para terdakwa melakukan penjualan langsung pupuk bersubsidi kepada pihak yang bukan pengecer pupuk resmi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kemudian, terdakwa melakukan penjualan langsung pupuk bersubsidi kepada pihak di luar dari RDKK dengan mengatasnamakan KPL/Pengecer Resmi UD Rangga dan UD Riau Rakyat Tani. Mengambil alih operasional KPL/Pengecer Resmi UD Riau Rakyat Tani.

Para terdakwa melakukan pemotongan kuota pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima UD Rangga, serta menjual langsung pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang berada di wilayah penebusan UD Rangga dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Selanjutnya, terdakwa menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit milik terdakwa, mengarahkan PPL dan petugas entry data merekayasa laporan bulanan penebusan pupuk bersubsidi. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp 5.431.614.696, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Insiden Tiga Anggota Polri Gugur di Arena Sabung Ayam, Kapendam: Polsek Negara Batin Dapat Setoran

    Insiden Tiga Anggota Polri Gugur di Arena Sabung Ayam, Kapendam: Polsek Negara Batin Dapat Setoran

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Kodam II/Sriwijaya meminta tak ada pelaku yang lolos dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Hal tersebut ditegaskan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar saat diwawancara wartawan.  “Tidak boleh ada pelaku yang lolos, saat ini anggota kami sudah menyerahkan diri dan diperiksa di Denpom II/3 […]

  • DITUNTUT 30 Bulan Penjara, Dosen UIN Suska Koruptor Jaringan Internet Minta Bebas

    DITUNTUT 30 Bulan Penjara, Dosen UIN Suska Koruptor Jaringan Internet Minta Bebas

    • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dosen UIN Suska Pekanbaru, Benny Sukma Negara dituntut hukuman 2,5 tahun atau 30 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa bersalah melakukan korupsi pengadaan layanan internet di kampus tersebut. Tuntutan itu dibacakan JPU, Dewi Sinta Dame, pada persidangan pekan lalu. Selain penjara, Benny juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta […]

  • SIKAPI Pencemaran Limbah PT DPA, Mahasiswa Peduli Lingkungan Surati DLH Dumai

    SIKAPI Pencemaran Limbah PT DPA, Mahasiswa Peduli Lingkungan Surati DLH Dumai

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24com – Mahasiswa Dumai yang tergabung Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri (AMPLI) kembali memasukan surat laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hal itu terkait pencemaran limbah PT Dumai Paracipta Abadi (DPA). Menurut Koordinator AMPLI, Andi Qudri dalam rilis yang diterima redaksi detak24com, Senin (15/05/23) laporan tersebut merupakan yang kedua kali. Surat pertama dimasukkan tanggal […]

  • Karhutla Riau : 100 Hektare Lahan Terbakar di Rohul, Pasir Pengaraian Dikepung Asap

    Karhutla Riau : 100 Hektare Lahan Terbakar di Rohul, Pasir Pengaraian Dikepung Asap

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda kawasan Bukit Barisan di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Diperkirakan luas lahan yang terbakar telah mencapai lebih dari 100 hektare, menyebabkan Kota Pasir Pengaraian diselimuti kabut asap sejak Rabu (02/07/25) pagi. Pantauan CAKAPLAH.com menunjukkan, kabut asap cukup tebal menyelimuti langit kota. Meski belum berdampak […]

  • Satgas PKH Obrak-abrik Tambang Ilegal di Hutan Sarang Ikan dan Nadi Bangka Tengah 

    Satgas PKH Obrak-abrik Tambang Ilegal di Hutan Sarang Ikan dan Nadi Bangka Tengah 

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANGKA TENGAH, detak24com – Operasi udara Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk Besar, Bangka Tengah mengungkap jaringan raksasa tambang ilegal, Sabtu (08/11/25). Dari hasil penyisiran dua titik utama, Satgas berhasil mengamankan 14 unit alat berat jenis ekskavator dan buldoser yang diduga kuat milik jaringan Herman Fu, sosok […]

  • Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Hotel Jalan TPI Purnama Dumai, Seorang Terciduk 

    Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Hotel Jalan TPI Purnama Dumai, Seorang Terciduk 

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polsek Sungai Sembilan mengungkap kasus penyalahgunaan pil ekstasi di wilayah hukum Dumai Barat. Penangkapan dilakukan pada sebuah hotel Jalan TPI Kelurahan Purnama. Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi menjelaskan, bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga membawa narkotika di lokasi tersebut. “Setelah mendapatkan informasi, tim Unit Reskrim langsung […]

expand_less