PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru : Bos Sabu Ngumpet di Pondok Kosong Baganbesar
DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat jajaran Polres Dumai menangkap seorang pria paruh baya bos sabu di sebuah pondok kosong wilayah Baganbesar.
Bos sabu yang diamankan aparat kepolisian berinisial IL alias ED (50), warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur. Tersangka diduga bertindak sebagai pengedar, turut diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 4 paket kecil berisikan sabu dengan berat kotor 2.41 gram.
Selanjutnya, 8 lembar plastik bening, 1 buah timbangan digital merk Constan, 1 unit handphone Android merk Infinix warna hitam dan uang tunai diduga hasil jual beli barang haram senilai Rp 995.000.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Maret 2024, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial IL alias ED (50) kerap bertransaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP M Sodikin terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan tersangka di sebuah warung kosong Jalan Soekarno-Hatta RT. 010 Kelurahan Bahan Besar, Selasa (05/03/24) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Jumat (08/03/24), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Syahrizal, membenarkan penangkapan seorang pria berusia 50 tahun bos sabu yang merupakan tersangka pengedar sabu. Tersangka juga terbukti sebagai pemakai berdasarkan hasil tes urine.
“Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegas Kapolsek. (Rls) berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
