Kisah Ibu Inong Mempertahankan Tanah Warisan : Badan Dipenjara, Anak Dipolisikan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
- print Cetak

Foto ilustrasi. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Krisis keadilan dalam konflik agraria mencuat di Dumai. Seorang IRT berusia 57 tahun, Inong Fitriani alias Ibu Inong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah. Ironisnya, lokasi tersebut adalah warisan keluarga yang telah mereka kuasai sejak 1961 silam.
Dikutip dari riautribune.com, Rabu (14/05/25), lebih memilukan laporan terhadap Inong datang dari seorang pengusaha Tionghoa yang baru mengeklaim kepemilikan tanah pada tahun 2024, bermodal sertifikat terbit tahun 2000.
Baca juga : Prihatin Kasus Ibu Inong, DPR: Aparat Mesti Tangguhkan Penahanan Tersangka!
Kisah Ibu Inong Mempertahankan ‘Sejengkal’ Tanah di Dumai, Empati Mengalir dari Masyarakat
Sengketa agraria yang seharusnya diselesaikan secara perdata justru dijerat pidana, mengindikasikan praktik mafia tanah mengancam hak-hak masyarakat kecil.
Rahmad, seorang putra Ibu Inong menegaskan bahwa mereka telah menempati dan mengelola lahan seluas 1.200 m² itu selama lebih dari enam dekade, lengkap dengan bukti pajak dan dokumen warisan. Namun tiba-tiba, status mereka berubah dari pemilik sah menjadi tersangka pemalsu.
“Sertifikat mereka muncul setelah puluhan tahun tanah tersebut kami kelola dengan membangun kios yang disewakan oleh keluarga mama. Lalu tiba-tiba kami yang dituduh memalsukan. Ini bukan sekadar ketidakadilan, ini penghinaan atas akal sehat,” kata Rahmad, anak kandung Ibu Inong berapi-api.
Anak Ibu Inong Dipolisikan
Tak cukup menjerat sang ibu, kini Rahmad juga dilaporkan ke Polres Dumai atas dugaan ujaran kebencian setelah menyuarakan kebenaran di media sosial. Langkah hukum yang terus-menerus diarahkan kepada pihak keluarga korban ini menimbulkan pertanyaan besar. Di mana sebenarnya letak keadilan di negeri ini.
“Alih-alih mendapat perlindungan, kami malah dikejar-kejar. Hanya karena kami mempertahankan hak kami sendiri,” ujar Rahmad dengan nada getir.
Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Sementara, Pakar Hukum Agraria, Dr Herman Siregar SH MH menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Inong dan pelaporan terhadap anaknya menunjukkan keberpihakan institusi hukum terhadap yang lebih kuat secara ekonomi.
“Ini kasus tumpang tindih hak, bukan pemalsuan. Tapi kenapa yang dilaporkan justru rakyat kecil yang selama ini tinggal di tanah itu,” tegasnya.
Kini, keluarga Ibu Inong hanya bisa berharap agar Kejaksaan dan institusi penegak hukum yang tersisa masih memiliki nurani. Sebab, jika suara rakyat kecil terus dibungkam dan keadilan hanya berpihak pada pemodal, maka hukum hanyalah alat pembungkam bukan pelindung.
“Kami bukan penjahat. Kami hanya mempertahankan tanah warisan. Tapi kini, ibu saya dituduh memalsu, saya pun dilaporkan. Apa ini wajah keadilan hari ini?” tutup Rahmad dengan mata berkaca-kaca.
Diketahui, sesuai rilis yang dikirim Polres Dumai, kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TS atau Toton Sumali. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, ia merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya berlokasi di Jalan Baru, yang dilakukan Ibu Inong. (Red)
Editor : Kar











