Kibuli Polisi, Warga Dumai Simpan Sabu dalam Tong Sampah
Pengedar simpan sabu dalam tong sampah di Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Pengedar narkoba satu ini punya seribu akal untuk mengelabui polisi. Ia menyimpan sabu dalam tong sampah.
Hanya saja, trik kampungan tersebut terbongkar. Saat polisi menggerebek rumahnya di Jalan Utama Gurun panjang RT 006, Kelurahan Gurun panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, petugas menemukan barang yang ia sembunyikan.
Informasi dirangkum Jumat (06/02/26), Polres Dumai berhasil mengungkap kasus sabu pada hari Kamis petang (05/02/26) pukul 17.30 WIB di belakang sebuah rumah Jalan Utama Gurun panjang RT 006, Kelurahan Gurun panjang, Kecamatan Bukit Kapur.
Dalam operasi tersebut, pihak berwenang menangkap seorang tersangka dan menyita sebanyak 10 paket plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 6,04 gram. Tersangka yang dibekuk berinisial PH (23 tahun) warga Kelurahan Gurunpanjang.
Selain barang bukti utama berupa sabu, pihak polisi juga menyita berbagai barang pendukung pelanggaran, antara lain kotak bening bertuliskan LED, tisu putih, handphone Oppo warna biru dongker, timbangan digital hitam, sendok shabu dari pipet kuning, serta uang tunai sebesar Rp 400.000.
Dalam pengungkapan kasus kali ini, pihak Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan sejak awal bulan Februari setelah mendapatkan informasi masyarakat tentang aktivitas tersangka.
Saat penangkapan, tim berhasil menemukan 1 paket sabu di bawah kaki tersangka dan 9 paket lagi dalam tong sampah belakang rumah. Hasil tes urin tersangka menunjukkan positif terhadap methamphetamine.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, menyampaikan bahwa penggerebekan tersebut atas informasi dari masyarakat.
,”Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Perdagangan narkotika adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujarnya, Kamis (06/02/26).
Lanjut Kasat, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal terkait Penyesuaian Pidana. Kami akan menjalankan proses hukum secara adil namun tegas terhadap pelaku.
“Mohon masyarakat tetap berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” imbaunya. (Red)
Editor : kar
