Dua Napi Kendalikan Transaksi Narkoba, Kok Bisa Ya?

 

Dumai, detak24. com – Dua orang narapidana serta seorang buruh diciduk polisi dalam kasus peredaran narkoba. Tingginya kasus transaksi narkoba yang dikendalikan dari balik penjara, perlu menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat.

ADVERTISEMENT

Menurut Kapolres Dumai melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH, dikutip Rabu (01/06/22), pihaknya baru saja menangkap tiga orang tersangka kasus narkoba. Dua diantaranya berstatus narapidana.

“Ketiga tersangka, dua orang diantaranya napi yang masih menjalani tahanan, beserta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya pula akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) tahun,” ujar Kasat.

Dikatakannya,  dua napi yang ditangkap yakni AG alias AS (30) napi yang divonis 9 tahun, dan MD alias DD (46) yang sedang menjalani masa tahanan selama 10 tahun dalam kasus serupa. 

“Keduanya ditangkap setelah penangkapan seorang buruh MZ alias PJ (39), warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. MZ mendapatkan narkoba dari AG dan MD, kemudian dijual lagi kepada YDS yang ditangkap sebelumnya,” jelas Kasat.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan napi ini tak butuh waktu lama. Setelah menangkap YDS  yang diciduk sehari sebelum menikah, Selasa (31/05/22) polisi menangkap MZ. 

“Setelah diinterogasi, MZ mendapatkan narkoba dari AG dan MD. Saat itu juga, kita langsung menggeledah dua warga binaan itu. Serta membawanya ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut,” beber Kasat.

Dari tangan tersangka MZ diamankan sejumlah barang bukti (BB). Yakni 4 (empat) paket yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 3,44 (tiga koma empat puluh empat) gram, 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan berat kotor 1,20 (satu koma dua puluh) gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah gunting pres, 1 (satu) blok plastik bening, 1 (satu) blok kertas rokok. 

Kemudian, 1 (satu) buah tas kecil warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna hitam, uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit speda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) BM 3283 HJ. 

Sementara, dari tersangka AG alias AS (30) dan MD alias DD (46) turut diamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni 1 (satu) unit handphone Android merk Infinix warna hitam dalam keadaan pecah/tidak berfungsi, 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna biru dongker milik AG alias AS (30) dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam milik MD alias DD (46).(seriau.com)

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
ADVERTISEMENT