KEPALA BPN Riau Terima Suap dan TPPU Rp 20.9 Miliar, Cek Kronologis Perkaranya

Pembelian 1 bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 509 yang terletak di Kelurahan Karyabaru Kecamatan Sukarami Kota Palembang milik Arizani Mahidin. Pembelian 1 bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01190 berlokasi di Desa/Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur milik Lina Lestari.
Kemudian, pembelian 1 bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01426 seluas 810 meter persegi di Desa Terukis Rahayu Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur milik Abdul Salam. Pembelian 1 bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 7648 seluas 343 meter persegi di Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang milik Elawati. Pembelian 1 unit kendaraan roda empat Honda Type Brio RS 1.2 Nomor Polisi BG 1557 ZE atas nama Muhammad Isa, pembelian 1 unit Toyota Type Alphard 2.5G A/T Nomor Polisi BG 3 VA atas nama Muhammad Syahrir.
Pembelian 1 unit kendaraan Roda Toyota Type 86 2.0 L A/T Model Sedan Nomor Polisi BG 1767 IS atas nama I Agasi Arliansyah. Pembelian 1 unit kendaraan Isuzu MUX A/T Premier Nomor Polisi BG 1953 OH atas nama Megawati B, pembelian 1 unit Honda Type V1J02Q32LO A/T Nomor Polisi BG 4469 ADF atas nama Muhammad Syahrir, menitipkan uang di rekening BNI atas nama Yudi Ariadi, Mila Septiyani, Rendy Novalliandri, Okta Mayasari, Hifson.
M Syahrir menukarkan mata uang asing ke mata uang rupiah yaitu uang sebesar SGD304.000 ke dalam mata uang rupiah. Hasil itu, lanjut JPU, patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi dari perusahaan/perwakilan perusahaan yang mengurus permohonan hak atas tanah, dari para pihak ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kanwil BPN Provinsi Riau, serta dari pihak terkait lainnya,” tutur JPU.
Akibat perbuatannya itu, M Syahrir dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahub 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

It’s a pity you don’t have a donate button! I’d definitely donate too this
superb blog! I suppose for now i’ll settle for book-marking and addring your RSS
feed to mmy Google account. I look forward to brand new updates and will share this
blog with my Facebook group. Chatt soon!
Also visit my web site … Keputusan Hasil Isbat 2024 (http://Www.Liputan6.Com)