Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » NGERI!!! Ular Piton Liar Ngumpet di Loteng Rumah Warga Pekanbaru

NGERI!!! Ular Piton Liar Ngumpet di Loteng Rumah Warga Pekanbaru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Damkar berhasil mengevakuasi deekor ular piton ukuran besar yang berkeliaran di loteng rumah salah seorang warga di Jalan Manggis Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru, Rabu (19/04/23).

Komandan Regu (Danru), Andri mengatakan bahwa panjang ular terebut mencapai 2 meter lebih. “Kita menerima laporan dari warga bahwa ada ular di rumahnya. Setelah mendapatkan informasi tersebut kita langsung bergerak cepat menuju lokasi,” ujar Andri, Rabu (19/04/23).

Ia mengatakan, keberadaan ular tersebut diketahui ketika pemilik rumah akan memberikan makan kelinci miliknya. Namun saat itu ada ular yang akan memangsa kelinci tersebut.

“Setelah itu ular tersebut merayap dan masuk ke loteng rumah. Karena takut nanti malah kemana-mana akhirnya yang punya rumah menghubungi Damkar,” jelasnya.

“Sesampainya di lokasi, kami langsung meminta izin kepada pemilik rumah untuk membongkar sedikit loteng untuk evakuasi,” imbuhnya.

Dikatakan Andri, upaya evakuasi ular kali ini memakan waktu yang cukup lama. Karena loteng yang sempit. Namun begitu, akhirnya ular tersebut bisa dievakuasi dari loteng. Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

“Setelah kita evakuasi, ular tersebut kita bawa jauh dari pemukiman masyarakat untuk kemudian dilepasliarkan kembali,” ucapnya.

Sebelumnya, tambah Andri, pagi tadi pihaknya juga melakukan evakuasi ular di Jalan Cipta karya, Gang Sepat, RT 05 RW 02, Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.”Kita mengevakuasi ular piton dengan panjang kurang lebih 3 meter,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat jika menemukan hewan liar di lingkungannya agar segera melapor ke Damkar Pekanbaru.

“Damkar tidak hanya bertugas menjinakkan kebakaran, namun juga bisa melakukan evakuasi hewan liar,” imbuhnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penumpang Ferry Batam Jet Seludupkan 500 Gram Sabu, Diamankan di Pelabuhan Dumai

    Penumpang Ferry Batam Jet Seludupkan 500 Gram Sabu, Diamankan di Pelabuhan Dumai

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Dumai, detak24.com – Bea Cukai Dumai mengamankan sekitar 500 gram sabu dari kapal ferry MV Batam Jet dalam sebuah tas pinggang, di Terminal Bandar Sri Junjungan tanpa diketahui pemiliknya, Sabtu (18/06/22). Berawal informasi dterima dari Kantor Wilayah Bea Cukai Riau tentang dugaan ada penyeludupan narkotika melalui barang bawaan penumpang yang masuk ke Pelabuhan Dumai. Berangkat […]

  • Pelindo Dumai Ikut Nobar Film Believe; Takdir, Mimpi, Keberanian di Citimall

    Pelindo Dumai Ikut Nobar Film Believe; Takdir, Mimpi, Keberanian di Citimall

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Menumbuhkan semangat nasionalisme serta mempererat sinergi antara TNI dan masyarakat, Lanal Dumai menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) film “Believe; Takdir, Mimpi, Keberanian”, Kamis (24/07/25) di Bioskop Citimall Dumai. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perwira, bintara, tamtama, anggota Jalasenastri, personel Komponen Cadangan (Komcad), gerakan Pramuka, serta sejumlah komunitas masyarakat dari berbagai kalangan. Sejak […]

  • Pelaku Perjalanan Atas Dasar Diplomatik Dibebaskan dari Kewajiban Karantina

    Pelaku Perjalanan Atas Dasar Diplomatik Dibebaskan dari Kewajiban Karantina

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan memantau secara ketat protokol kesehatan para pelaku perjalanan internasional atas dasar kesepakatan diplomatik selama beraktivitas di Indonesia. “Pelaku perjalanan yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik yang juga akan dibebaskan dari kewajiban karantina, kita akan tetap pantau dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya saat […]

  • Ekonomi Sulit-Honorer TKSK Riau 9 Bulan Tak Gajian: Makan Apa Kami Pak Gubri?

    Ekonomi Sulit-Honorer TKSK Riau 9 Bulan Tak Gajian: Makan Apa Kami Pak Gubri?

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sembilan bulan tak gajian di tengah ekonomi sulit, membuat Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pemprov Riau kelimpungan. Nasib miris dialami para TKSK Pemprov Riau yang ditempatkan di kantor-kantor kecamatan. Mereka mengeluhkan honorarium yang belum dibayarkan Dinas Sosial (Dinsos) selama sembilan bulan. Kondisi ini membuat para TKSK resah, karena honor tersebut menjadi penopang […]

  • BULOG Pastikan Raskin Alokasi Riau-Kepri Aman, Stok 26 Ribu Ton

    BULOG Pastikan Raskin Alokasi Riau-Kepri Aman, Stok 26 Ribu Ton

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak  363 ribu lebih keluarga penerima manfaat (KPM) di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan bantuan pangan beras dari Bulog Riau dan Kepulauan Riau. Penyaluran bantuan pangan beras telah dilakukan serentak di seluruh Indonesia sejak Senin (11/9/2023) lalu. Penyaluran dilakukan secara bertahap selama tiga bulan alokasi, yaitu September, Oktober dan November. […]

  • DIRUT PT GCM Inhil Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Korupsi Penyertaan Modal Pemkab

    DIRUT PT GCM Inhil Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Korupsi Penyertaan Modal Pemkab

    • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    INHIL, detak24com – Dirut PT GCM (Gemilang Citra Mandir), Zainul Ikhwan divonis 4 tahun 3 bulan. Terdakwa terbukti mengkorupsi dana penyertaan modal Pemkab Inhil yang merugikan negara Rp1.157.280.695. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahb […]

expand_less