KEPALA BPN Riau Terima Suap dan TPPU Rp 20.9 Miliar, Cek Kronologis Perkaranya

Dari Indra Gunawan terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp10 juta. Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp15 juta dan menerima uang terkait jabatannya Rp15.188.745.000.
“Penerimaan gratifikasi berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400 itu, tidak pernah dilaporkan oleh Terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” jelas JPU.
Dari uang yang diterima, M Syahrir diduga dengan sengaja melakukan tindak pencucian uang yakni, dengan membeli sejumlah aset, rekening maupun lainnya. “Perbuatan itu dipandang telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” jelas JPU.
Uang hasil tindak pidana korupsi ditempatkan di sejumlah rekening bank Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Panin, Bank Maybank, Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama M Syahrir, dan Eva Rusnati yang merupakan istri M Syahrir.
Selanjutnya, membayarkan pembelian 2 bidang tanah berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 468 seluas 599 m2 yang terletak di Jalan Kancil Putih Pulau Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang milik Haji Sulbahri Madjir, pembelian 1 unit rumah dan toko (Ruko) HGB Nomor 335 yang terletak di Desa/Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Kota Palembang milik H Mustar.
Pembelian 1 bidang tanah sebagaimana Buku Tanah Hak Milik nomor 03496 yang terletak di Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur milik Alexson. Pembelian tanah yang terletak di Desa Celikah Kota Kayuagung SHM Nomor 920 seluas 130 meter per segi di Desa Celikah Kota Kayuangung Kabupaten Ogan Komering Ilir milik HM Husni Ismail untuk Yuli Sasmita.
Pembelian 1 bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 08588 di Desa Gasing Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Musi Banyuasin yang sekarang berubah alamat menjadi Jalan Nurdin Panji Lr. Uli Besar RT 54 RW 04 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang milik Firdaus Fibri.

It’s a pity you don’t have a donate button! I’d definitely donate too this
superb blog! I suppose for now i’ll settle for book-marking and addring your RSS
feed to mmy Google account. I look forward to brand new updates and will share this
blog with my Facebook group. Chatt soon!
Also visit my web site … Keputusan Hasil Isbat 2024 (http://Www.Liputan6.Com)