Tak Kunjung Diproses, PAF-Tekal ‘Seret’ Laka Kerja PT Ivomas Tunggal ke DPRD Dumai
RDP laka kerja di PT Ivomas Tunggal Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – DPRD Dumai akhirnya menggelar RDP kasus laka kerja di PT Ivo Mas Tunggal yang diajukan PAF-Tekal, setelah sekian lama proses hukumnya diduga stagnan.
Informasi dirangkum Selasa (14/06/26), seperti dikutip dari Surya24, Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) Dumai bersama DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 13 April 2026. Agenda tersebut membahas laka kerja yang dialami karyawan PKWT PT ISS sebagai maincont PT Ivomas Tunggal (IMT).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Dumai Edison SH, didampingi sejumlah anggota dewan serta dihadiri perwakilan perusahaan, instansi terkait, dan keluarga korban.
Baca juga : Kadis PUPR Dumai Dituding Sogok Pengunjuk Rasa Puluhan Juta, APH Diminta Usut Tuntas
Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) tersebut terungkap, laka kerja di PT Ivomas Tunggal terjadi pada 5 Maret 2026 siang sekira pukul 13.00 WIB. Korban berinisial PA yang bekerja di lokasi PT IMT mengalami insiden tangan terjepit saat menjalankan pekerjaannya.
Saat kejadian terdapat tiga karyawan PT ISS dan satu karyawan PT IMT yang bertugas sebagai pengawas di lokasi kerja.
Ketua FAP-Tekal Dumai Ismunandar atau Ngah Nandar mempertanyakan tanggung jawab perusahaan terhadap kejadian tersebut. Termasuk dugaan adanya pelanggaran prosedur kerja dan administrasi tenaga kerja.
Baca : Dendam Asmara Berdarah, Cinta Segitiga Renggut Dua Nyawa di Dumai
“Di mana tanggung jawab perusahaan, sementara jelas ada kewajiban yang tidak dipenuhi seperti pendaftaran BPJS bagi pekerja. Kami meminta kepastian dan keputusan perusahaan agar dapat menjamin masa depan pekerja yang menjadi korban, mengingat umurnya baru 19 tahun,” tekan Ngah Nandar.
Orangtua korban dalam kesempatan itu juga menyampaikan harapan agar hak-hak anaknya segera dipenuhi, mengingat kondisi korban yang masih dalam perawatan.
“Kami tidak menginginkan kejadian ini terjadi. Kami berharap hak-hak anak kami segera diberikan,” harap orangtua korban.
Hal yang mencengangkan diungkapkan Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai. Melalui Kabid HI Afrinaidi, ternyata hingga saat ini nama korban belum didaftarkan oleh PT ISS ke instansi mereka. Bahkan dari total 137 pekerja, hanya 23 yang terdaftar dan itu pun berdasarkan data lama tahun 2025. Selain itu, hingga hari kejadian korban belum terdaftar di BPJS Ketenegakerjaan.
“Kami menilai syarat kerja antara PT ISS dan PT IMT belum terpenuhi, termasuk kewajiban pelaporan tenaga kerja,” tegas perwakilan Disnaker Dumai.
Perwakilan PT Ivo Mas Tunggal melalui Humas Marihot Sitorus, terungkap pasca kejadian laka kerja tersebut, pihak internal perusahaan telah mengambil tindakan terhadap sejumlah karyawan terkait insiden itu. Kasus ini juga masih dalam proses penanganan Polres Dumai.
“Secara regulasi prosedur keselamatan dan kesehatan kerja telah dijalankan sesuai standar operasional yang berlaku di perusahaan. Sebagai pemilik tempat kerja, kami telah memenuhi prosedur SMK3 sesuai SOP yang berlaku,” kilah Marihot Sitorus.
Anggota DPRD Dumai Idrus, menyayangkan sistem penerimaan tenaga kerja di perusahaan yang dinilai belum memastikan perlindungan dasar bagi pekerja, khususnya terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami melihat adanya kejanggalan, bagaimana bisa pekerja masuk tanpa dibekali BPJS, ini menyangkut keselamatan dan hak dasar tenaga kerja,” tegas Idrus.
Selain itu, mengutip dari pernyataan Humas PT IMT, Idrus menilai bahwa laka kerja yang terjadi itu murni merupakan kelalaian dari pihak perusahaan.
“Tadi bapak humas ada mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi kepada karyawan perusahaan IMT. Dari kata bapak dapat kami simpulkan bahwa pihak IMT secara langsung menjelaskan bahwa lakakerja yang terjadi memang ada campur tangan kelalaian dari PT IMT,” jelasnya.
RDP tersebut juga mengemuka dugaan adanya ketidaksesuaian dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang digunakan oleh PT ISS, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPRD Dumai menegaskan akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan tanggung jawab dari pihak perusahaan serta kepastian perlindungan bagi para pekerja ke depan. (*)
Editor : Kar
