Habis Enak-enakan Ditangkap Polisi, Perjaka Tingting ‘Garap’ Pacar di Hutan TWA Bukit Jin
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Pelaku pemerkosaan pacar di hutan kawasan Bukit Jin, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Dumai Selatan.
Seorang pria berinisial RS (25) diamankan oleh personel Satreskrim Polres Dumai setelah dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekira pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Abdul Rab Khan, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Dumai pada Selasa (18/08/26) sekira pukul 15.23 WIB.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/130/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, korban yang sekaligus merupakan pelapor menerangkan bahwa sebelum kejadian, terlapor datang menjemput korban dari rumahnya setelah terlebih dahulu meminta izin kepada orangtuanya.
Terlapor kemudian mengajak korban keluar dengan alasan untuk makan di daerah taman Bukit Gelanggang. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor. Namun, saat berada di Jalan Soekarno-Hatta, terlapor kemudian membelokkan kendaraan menuju Jalan Abdul Rab Khan dan masuk ke kawasan Taman Wisata Alam (TWA).
Setibanya di lokasi, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan dan ancaman terhadap korban. Korban kemudian dibawa menuju sebuah pos Polisi Kehutanan yang berada di dalam kawasan TWA.
Di lokasi tersebut, terlapor diduga memaksa korban dan melakukan persetubuhan. Setelah kejadian, terlapor kemudian mengantarkannya kembali ke rumah.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak Kepolisian untuk mendapatkan penanganan serta proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit IV Satreskrim Polres Dumai menerima penanganan perkara dari Polsek Bukit Kapur pada Selasa (18/08/26). Setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan korban, personel Unit IV Satreskrim Polres Dumai kemudian meringkus terlapor RS.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, mengamankan terlapor, melakukan penyitaan barang bukti, melaksanakan gelar perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa satu lembar hasil visum korban dan satu pasang pakaian korban.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Dumai masih melakukan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan SPDP dan melengkapi berkas perkara hingga tahap pengiriman tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
Editor : Kar













