KEJARI Rohul Periksa 42 Saksi Korupsi BBM di Dinas Perkim, Dua Kepala OPD
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Sebanyak 42 saksi sudah dimintai keterangan terkait korupsi Pengadaan BBM di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Rohul tahun anggaran 2019-2021.
Dari 42 orang saksi tersebut dua diantaranya Kepala Dinas, yakni Herry Islami merupakan Kepala Dinas Perkim Rohul dan mantan Kepala Dinas Perkim Suparno yang saat ini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais membenarkan bahwa penyidik Polres Rohul sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi terkait perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp 5,6 miliar tersebut.
“Kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada 42 saksi dan sudah kita periksa terkait perkara itu. Baik dari pihak dinas maupun pihak penyedia yakni PT. ESA,” kata AKP Raja Kosmos, Selasa (29/8/2023) sore.
Raja Kosmos menerangkan, dalam join investigation bersama Polda Riau itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para saksi dalam perkara itu.
Dimana, untuk saksi Herry Islami dilakukan pemeriksaan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada Kamis (24/8/2023) hingga Sabtu (26/8/2023) lalu.
“Sementara saksi Suparno yang merupakan mantan Kadis Perkim Rohul tahun 2019 sudah kita periksa seminggu sebelum dipanggilnya saksi Herry Islami,” ungkapnya.
Terkait kelanjutan perkara dugaan korupsi BBM di Dinas Perkim ini, penyidik Polres Rohul masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
“Sebelumnya kita juga sudah buat permintaan audit ke BPKP Riau. Saat ini masih menunggu hasil auditnya,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum riauterkini.com, sejak 2019 hingga 2021, Pemkab Rohul menganggarkan belanja BBM di Dinas Perkim Rohul senilai Rp14 miliar lebih. Dari 14 miliar lebih itu, berdasarkan audit Inspektorat Rohul, Rp5,6 miliar di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan. (Riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













