Bandung, detak24.com — Pasangan suami istri MAW (23) dan HTP (24) menipu 150 orang di Sumedang, Jawa Barat modus slot arisan dengan keuntungan berlipat. Meraka berhasil meraup Rp21 miliar sebelum dibekuk aparat.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, para pelaku mulanya menawarkan kepada para korban adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan Rp1 juta.
Per slot, korban dijanjikan menerima keuntungan Rp1,35 juta. Apabila korban dapat mengajak anggota ain, pelaku menjanjikan akan mendapat uang senilai Rp250 ribu, dipotong langsung oleh anggota dari slot yang dibeli.
Para korban kemudian melakukan pembayaran ke rekening milik HTP serta rekening lainnya. Setelah beberapa waktu, para pelaku tak kunjung membayarkan uang arisan tersebut kepada para korban meski sudah jatuh tempo.
“Arisan yang dilelang tersebut adalah fiktif, tujuan pelaku hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo,” kata Ibrahim Tompo, di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (1/3/).
Aksi MAW yang dibantu suaminya itu sudah berlangsung selama empat tahun. “Kemungkinan jumlah korban bakal bertambah. Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang korbannya,” kata dia.
Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mencatat ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
“Dia tidak menarik keuntungannya tapi kemudian ditanamkan lagi. Banyak juga yang begitu,” timpal Ibrahim.
Polisi pun menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku, bukti transfer uang dari arisan tersebut, dan barang bukti lainnya.
“Kami pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE, dan selanjutnya nanti kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Adanan.
Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke Polda Jabar. “Kita membuka hotline pengaduan bagi korban-korban yang lain yang terkait dengan penipuan ini agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat nomor telepon 081320090955,” ucap Ibrahim.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.(cnn)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com