Modus Gonta-ganti Barcode, Polisi Dumai Bekuk Dua Pemain BBM Subsidi di Lubuk Gaung
Razia pemain BBM subsidi di Mampu Jaya, Lubuk Gaung, Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Dua orang pemain BBM subsidi terciduk dalam serangkaian operasi di Mampu Jaya, Lubuk Gaung, Dumai.
Aksi main “kucing-kucingan” para penyalahguna BBM bersubsidi di Kota Dumai akhirnya menemui titik buntu. Satreskrim Polres Dumai berhasil membongkar praktik curang penimbunan solar subsidi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.
Baca juga : Kadis PUPR Dumai Dituding Sogok Pengunjuk Rasa Puluhan Juta, APH Diminta Usut Tuntas
Aksi sigap ini bermula pada Ahad (05/04/26) petang sekitar pukul 16.00 WIB. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah Jalan Mampu Jaya, Kelurahan Lubuk Gaung.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Ilham Muhammad Dzaki mendapati dua orang pria berinisial HS (30) dan BP (29) tengah asyik memindahkan solar dari tangki mobil ke dalam jerigen secara ilegal.
Menurut Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata, bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas SPBU.
“Pelaku mengakui sudah beroperasi sejak tahun 2025. Caranya dengan melangsir minyak menggunakan mobil secara berulang-ulang. Mereka menggunakan banyak barcode yang berbeda dan tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang digunakan,” jelasnya, Selasa (07/06426).
Baca juga : Terpaksa Lebaran dalam Penjara, Maling Sawit Terpergok Beraksi di Geniot Dumai
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana migas di antaranya:l, 3 unit mobil merk Daihatsu Taft, Isuzu Panther Sporty, dan Isuzu Panther Touring.
Kemudian, 5 jerigen berisi solar (kapasitas 35 liter), ember cat, silitip, serta kunci pas yang digunakan untuk memodifikasi aliran bahan bakar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).
Polres Dumai berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan ini. Langkah selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi ahli, penahanan tersangka, hingga gelar perkara untuk melengkapi administrasi penyidikan (mindik).
“Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak,” pungkasnya. (Rls)
Editor : Kar
