LAMPUNG, detak24.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto meresmikan rumah Restorative Justice di Kejari Pringsewu. Peresmian bertempat di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (12/04/22).
Dalam rilis yang diterima redaksi detak24.com, Jumat (15/04/22), pada kesempatan kali ini Kajati Lampung didampingin oleh Asisten Tindak Pidana Umum, dan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung. Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Bupati Pringsewu, Kepala Kejaksaan Pringsewu dan Kapolres serta unsur Forkopimda Kabupaten Pringsewu.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung mengatakan,
berlakunya peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, fokus penyelesaian perkara oleh jaksa tidak lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan. Akan tetapi lebih mengutamakan pemulihan kepada keadaan semula.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ujar Kajati.
Perlu diketahui, kata Kajati bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bukanlah merupakan penghapusan terhadap kesalahan pelaku tindak pidana dan bukan pula merupakan penghapusan sanksi pidana terhadap pelaku, tetapi merupakan suatu alternatif penjatuhan sanksi kepada pelaku berupa hukuman untuk memulihkan kembali kepada keadaan semula seperti sebelum adanya tindak pidana, yaitu situasi yang damai dan harmoni, tanpa ada rasa dendam.
“Pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tersebut merupakan implementasi dari budaya lokal bangsa indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaian setiap permasalahan yang terjadi,” jelasnya.
Bahwa dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, maka pembentukan rumah keadilan restoratif Lamban Mufakat ini dapat menjadi sarana yang tepat dan dapat mendukung penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum berkenaan dengan hal tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung juga berharap dengan dibentuknya rumah restorative justice Lamban Mufakat ini dapat menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk bersama-sama dengan masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan pertolongan. Maupun sebagai sarana bagi penegak hukum untuk dapat menegakan keadilan yang sesungguhnya.
“Rumah restorative justice Lamban mufakat ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh unsur masyarakat Kabupaten Pringsewu. Khususnya warga masyarakat Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang dihadapi,” tutup Kajati Lampung.(red))
Editor : Kar