Polisi Bekuk Bandar Sabu di Desa Genduang Kabupaten Pelalawan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com -Seorang bandar sabu terciduk di Desa Genduang, Kerumutan Kabupaten Pelalawan. Tersangka digerebek saat hendak pesta narkoba.
Tim Opsnal Polsek Kerumutan, Kabupaten Pelalawan gagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dengan mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kerumutan, Ipda Jerri Paulus Sinaga SH mengatakan, tersangka bandar sabu berinisial RH, ditangkap di sebuah rumah di RT 001/RW 001, Desa Genduang, Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Rabu (03/07/24) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kerumutan,” ujar Jerri dirilis, Kamis (11/07/24).
Jerri menjelaskan, pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat ke Polsek Kerumutan tentang maraknya peredaran narkotika di Desa Genduang.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kerumutan yang dipimpin Ipta Ahmad Fauzi Menara.
“Kita perintahkan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Fauzi untuk melakukan penyelidikan dan membentuk tim. Kemudian tim turun melakukan penyelidikan di Desa Ganduang,” kata Jerri.
Hasil penyelidikan, diketahui akan ada pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan di RT 001 / RW 001 Desa Genduang. Tanpa buang waktu, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan dua orang laki-laki di dalam rumah tersebut.
“Satu orang berhasil kabur melalui jendela belakang rumah berinisial Z. Satu orang diamankan, dia mengaku bernama RH,” tutur Jerri.
Disaksikan aparat desa setempat, polisi melakukan penggeledahan badan terhadap RH, dan juga lokasi penangkapan.
Ditemukan 1 plastik bening klep merah ukuran kecil yang telah terpakai di lantai rumah, satu buah plastik bening klep merah ukuran kecil di dalam bungkus rokok Surya, satu unit handphone, dan uang Rp 50 ribu.
“Di lokasi, kita juga menyita satu buah mancis warna hijau, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pirek dan 1 buah sumbu milik RH. Setelah diinterogasi, RH mengaku mendapatkan sabu dari dari seorang pria berinisial DY alias Babe. Sabu dibeli dengan harga Rp 300 ribu,” jelas Jerri.
Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak ke rumah DY, yang juga berada di Desa Genduang. Namun, ketika tim datang, DY sudah tidak ada. “Dia kita jadikan DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegas Jerri.
RH dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kerumutan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











