Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kajari Sebut Putusan Hakim Kutip Kesaksian Ahli Setengah-setengah, Kasus Indra Muchlis

Kajari Sebut Putusan Hakim Kutip Kesaksian Ahli Setengah-setengah, Kasus Indra Muchlis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 12 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Inhil, detak24.com – Pengadilan Negeri Tembilahan secara resmi memutuskan jika penetapan status tersangka Indra Muchlis Adnan mantan Bupati Inhil oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tidak sah atau cacat hukum, Senin 11 Juli 2022.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir Rini Triningsih mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai hasil putusan yang telah diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.

“Kami menghargai keputusan hakim, keputusan ini jelas tidak dapat banding, tidak dapat PK dan kita akan keluarkan IMA malam ini juga,” ungkap Kajari Inhil Rini Triningsih.

Namun menurut Rini, pihaknya tetap akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menindaklanjuti putusan hakim ini karena di Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2016 disebut apabila ada putusan Praperadilan yang tidak mengindahkan hal-hal yang fundamental, maka ada MA (Mahkamah Agung) yang mengawasinya.

“Kita tidak tinggal diam, kita akan lakukan upaya hukum sesuai aturan,” jelas Rini.

Lebih lanjut, Kajari Inhil menyatakan bahwa hakim dalam menetapkan putusan berpedoman pada ahli yang diajukan oleh pemohon khususnya ahli hukum pidana. Sehingga pihaknya menilai jika hakim mengutip pendapat ahli hanya setengah-setengah atau tidak satu kesatuan.

 

“Didalam pertimbangan hakim tersebut menyatakan bahwa Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) hanya untuk satu tersangka. Sementara kemarin ahli pidana menyatakan bahwa Sprindik itu hanya satu dan tidak paham apa itu Sprindik umum dan Sprindik khusus karena itu internal masing-masing APH (Aparat Penegak Hukum) karena mempunyai SOP masing-masing,” lanjutnya.

 

Lebih jauh Rini menjelaskan jika pada saat persidangan ahli bidang hukum pidana menerangkan bahwa barang bukti boleh digunakan untuk Dua orang tersangka asal Satu pokok perkara, tapi ternyata hakim berpendapat barang bukti yang diajukan penyidik Kejari Inhil tidak boleh digunakan untuk tersangka IMA namun hanya untuk tersangka lain yaitu atas nama ZI.

 

“Hakim menafsirkan lain dan mengambil setengah-setengah, harusnya hakim mengambil keseluruhannya bukan sepotong-sepotong dan penafsirannya akan lain. Kita sangat mungkin bisa melakukan penetapan tersangka kembali kepada IMA sesuai aturan, pada intinya hal yang paling krusial pada putusan Praperadilan tersebut adalah mempersalahkan Sprindik umum dan khusus dan hakim sudah menyimpulkan bahwa 1 Sprindik untuk 1 tersangka,” jelasnya.

 

“Itu yang saya tidak sependapat, tapi karena Praperadilan tidak ada upaya hukum maka mau tidak mau kita harus laksanakan putusan itu. Cara lain kita bisa menetapkan tersangka lagi, dengan mencari dua alat bukti baru,” pungkasnya.

Diketahui, perjalanan kasus ini bermula saat pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menggesa penyidikan dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir, PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004-2006.

Korps Adhyaksa tersebut telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara bagi para tersangka.

Adapun tersangka dimaksud adalah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan (IMA) dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Zainul Ikhwan (ZI).

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil setelah dilakukan ekspos pada Kamis (16/6) lalu.

Dari dua tersangka tersebut, Zainul Ikhwan telah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka namun penyidik juga berupaya untuk memanggil Indra Muchlis Adnan untuk bisa hadir ke Kantor Kejari Inhil tapi hal itu terkendala mengingat Indra Muchlis dikabarkan dalam keadaan sakit.

Namun pada panggilan selanjutnya, Indra Muchlis Adnan hadir ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan setelah dilakukan penyidikan, pihak Kejari Inhil langsung melakukan penahanan kepadanya di Lapas Klas IIA Tembilahan yang mana selanjutnya pihak IMA melakukan upaya Praperadilan.

Dari informasi yang disampaikan Kejaksaan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil pada Tahun 2004-2006 memang melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar yang mana uang tersebut bersumber dari APBD-P Tahun 2004 Kabupaten Inhil.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejaksaan telah menyita aset berupa tanah milik PT GCM yang berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30 meter x 40 meter serta tanah di Kecamatan Kempas seluas 50 x 100 meter.(riaulink)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Kurun 22 Hari, Polda Riau Tangkap 557 Tersangka Narkoba

      Kurun 22 Hari, Polda Riau Tangkap 557 Tersangka Narkoba

      • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Kurun waktu 22 hari, Polda Riau dan Polres jajaran mengungkap 435 kasus narkoba dengan 557 tersangka. Sejumlah 487 orang ditahan, selebihnya masuk rehabilitasi. “Operasi Antik Lancang Kuning 2026 digelar selama 22 hari, dari tanggal 16 April hingga 7 Mei 2026,” ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, saat ekspos di Mapolda Riau, […]

    • Debat Capres Perdana Ancaman Bagi Joe Biden

      Debat Capres Perdana Ancaman Bagi Joe Biden

      • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      NEWYORK, detak24com – Sejumlah kalangan elit di AS menyarankan Joe Biden mundur dari pencapresan untuk Pemilu November ini. Usai debat capres perdana yang digelar Kamis (27/06/24) di New York, mereka kurang yakin akan kemampuan Joe Biden memimpin AS dua periode. Namun, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden berusaha meyakinkan para donatur penting bahwa ia optimis […]

    • Putus Asa Tak Punya Uang untuk Obat Anak, Warga Pekanbaru Nekat Mencuri

      Putus Asa Tak Punya Uang untuk Obat Anak, Warga Pekanbaru Nekat Mencuri

      • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang ayah di Pekanbaru bernama Alex Satria mencuri sepeda motor dan handphone demi biaya pengobatan anak. Tekanan hidup serta kasih sayang terhadap si buah hati, membuatnya nekat melanggar hukum. Mengetahui kondisi Alex, korban bernama Halim Utomo pun memaafkannya. Proses pengampunan ini dilanjutkan dengan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice, dan Alex akhirnya […]

    • Bertengkar Tengah Malam, Pria di Batsol Bengkalis Habisi Nyawa Istri di Depan Anak 

      Bertengkar Tengah Malam, Pria di Batsol Bengkalis Habisi Nyawa Istri di Depan Anak 

      • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BATSOL, detak24com – Seorang pria Rico Rikardo (36), pelaku KDRT yang mengakibatkan kematian istrinya, Dewi Marlina (39) ditangkap Polsek Mandau. Tersangka ditangkap pada Kamis (09/01/25) pagi di rumahnya di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kejadian tragis ini dilaporkan pada Rabu (08/01/25) malam sekitar pukul 23.10 WIB di rumah korban. Informasi dihimpun, pelaku […]

    • 2.057 Ternak di Banten Terpapar PMK, Jelang Idul Adha

      2.057 Ternak di Banten Terpapar PMK, Jelang Idul Adha

      • calendar_month Rabu, 6 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      Banten, detak24.com – Jelang hari raya Idul Adha tahun ini, Pemprov Banten mengatakan ada 2.057 hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).       Hewan ternak yang terjangkit PMK itu terbanyak ada di wilayah Tangerang Raya. Yakni mencapai 853 ekor. “Mayoritas akibat mobilitas ternak menjelang Idul Adha,” kata Pj Gubernur Banten, Al […]

    • TURKI Diguncang Gempa 7,8 SR – 22 Orang Dilaporkan Tewas

      TURKI Diguncang Gempa 7,8 SR – 22 Orang Dilaporkan Tewas

      • calendar_month Senin, 6 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      DETAK24.COM – Gempa dahsyat terjadi di Turki dilaporkan menimbulkan korban jiwa. Laporan terbaru ada 22 orang dilaporkan tewas akibat gempa 7,8 SR. Gempa kuat itu berpusat di bagian tenggara Turki. Di kota Osmaniye, gubernur setempat konfirmasi ada lima orang tewas. Kemudian, di kota Şanlıurfa, ada 12 orang meninggal dunia serta di tempat lainnya 5 korban tewas. […]

    expand_less