Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kajari Sebut Putusan Hakim Kutip Kesaksian Ahli Setengah-setengah, Kasus Indra Muchlis

Kajari Sebut Putusan Hakim Kutip Kesaksian Ahli Setengah-setengah, Kasus Indra Muchlis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 12 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Inhil, detak24.com – Pengadilan Negeri Tembilahan secara resmi memutuskan jika penetapan status tersangka Indra Muchlis Adnan mantan Bupati Inhil oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tidak sah atau cacat hukum, Senin 11 Juli 2022.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir Rini Triningsih mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai hasil putusan yang telah diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.

“Kami menghargai keputusan hakim, keputusan ini jelas tidak dapat banding, tidak dapat PK dan kita akan keluarkan IMA malam ini juga,” ungkap Kajari Inhil Rini Triningsih.

Namun menurut Rini, pihaknya tetap akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menindaklanjuti putusan hakim ini karena di Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2016 disebut apabila ada putusan Praperadilan yang tidak mengindahkan hal-hal yang fundamental, maka ada MA (Mahkamah Agung) yang mengawasinya.

“Kita tidak tinggal diam, kita akan lakukan upaya hukum sesuai aturan,” jelas Rini.

Lebih lanjut, Kajari Inhil menyatakan bahwa hakim dalam menetapkan putusan berpedoman pada ahli yang diajukan oleh pemohon khususnya ahli hukum pidana. Sehingga pihaknya menilai jika hakim mengutip pendapat ahli hanya setengah-setengah atau tidak satu kesatuan.

 

“Didalam pertimbangan hakim tersebut menyatakan bahwa Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) hanya untuk satu tersangka. Sementara kemarin ahli pidana menyatakan bahwa Sprindik itu hanya satu dan tidak paham apa itu Sprindik umum dan Sprindik khusus karena itu internal masing-masing APH (Aparat Penegak Hukum) karena mempunyai SOP masing-masing,” lanjutnya.

 

Lebih jauh Rini menjelaskan jika pada saat persidangan ahli bidang hukum pidana menerangkan bahwa barang bukti boleh digunakan untuk Dua orang tersangka asal Satu pokok perkara, tapi ternyata hakim berpendapat barang bukti yang diajukan penyidik Kejari Inhil tidak boleh digunakan untuk tersangka IMA namun hanya untuk tersangka lain yaitu atas nama ZI.

 

“Hakim menafsirkan lain dan mengambil setengah-setengah, harusnya hakim mengambil keseluruhannya bukan sepotong-sepotong dan penafsirannya akan lain. Kita sangat mungkin bisa melakukan penetapan tersangka kembali kepada IMA sesuai aturan, pada intinya hal yang paling krusial pada putusan Praperadilan tersebut adalah mempersalahkan Sprindik umum dan khusus dan hakim sudah menyimpulkan bahwa 1 Sprindik untuk 1 tersangka,” jelasnya.

 

“Itu yang saya tidak sependapat, tapi karena Praperadilan tidak ada upaya hukum maka mau tidak mau kita harus laksanakan putusan itu. Cara lain kita bisa menetapkan tersangka lagi, dengan mencari dua alat bukti baru,” pungkasnya.

Diketahui, perjalanan kasus ini bermula saat pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menggesa penyidikan dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir, PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004-2006.

Korps Adhyaksa tersebut telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara bagi para tersangka.

Adapun tersangka dimaksud adalah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan (IMA) dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Zainul Ikhwan (ZI).

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil setelah dilakukan ekspos pada Kamis (16/6) lalu.

Dari dua tersangka tersebut, Zainul Ikhwan telah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka namun penyidik juga berupaya untuk memanggil Indra Muchlis Adnan untuk bisa hadir ke Kantor Kejari Inhil tapi hal itu terkendala mengingat Indra Muchlis dikabarkan dalam keadaan sakit.

Namun pada panggilan selanjutnya, Indra Muchlis Adnan hadir ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan setelah dilakukan penyidikan, pihak Kejari Inhil langsung melakukan penahanan kepadanya di Lapas Klas IIA Tembilahan yang mana selanjutnya pihak IMA melakukan upaya Praperadilan.

Dari informasi yang disampaikan Kejaksaan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil pada Tahun 2004-2006 memang melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar yang mana uang tersebut bersumber dari APBD-P Tahun 2004 Kabupaten Inhil.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejaksaan telah menyita aset berupa tanah milik PT GCM yang berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30 meter x 40 meter serta tanah di Kecamatan Kempas seluas 50 x 100 meter.(riaulink)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengedar Sabu Disergap Saat Keluar Rumah Mewah di Lubuk Gaung Dumai 

    Pengedar Sabu Disergap Saat Keluar Rumah Mewah di Lubuk Gaung Dumai 

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Jajaran Polsek Dumai Barat mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Kamis (07/08/25) petang. Dari tangan seorang pria berinisial EW (35), polisi mengamankan 15 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 3 gram. Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal […]

  • PULUHAN Juta Umat Muslim Xinjiang China Hilang, Diduga Ditahan di Barak

    PULUHAN Juta Umat Muslim Xinjiang China Hilang, Diduga Ditahan di Barak

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    CHINA, detak24com – Xinjiang adalah sebuah wilayah yang terdapat di negara China. Sebelum dikuasai China 70 tahun yang lalu, wilayah ini bernama Tukistan Timur. Dulu di wilayah perbatasan China ini terdapat 21 juta muslim tinggal, banyak terdapat masjid megah. Menurut Joe Hattab, seorang youtuber asal Arab Suadi melalui chanel youtubenya mengatakan, bahwa pada tahun 2016 […]

  • Resmi Dilantik Mendagri, Ini Profil Singkat Pj Gubernur Riau Rahman Hadi

    Resmi Dilantik Mendagri, Ini Profil Singkat Pj Gubernur Riau Rahman Hadi

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Dr Rahman Hadi MSi sebagai Pj Gubernur Riau di Asana Bakti Praja, Gedung C Kemendagri, Kamis (15/08/24). Pelantikan Pj Gubri Rahman Hadi berdasarkan SK Presiden tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pj Gubernur Riau.  Ia dilantik sebagai Pj Gubri menggantikan SF Hariyanto yang mengundurkan diri karena menyatakan maju pada […]

  • DIREKAM Istri, Pria Durhaka Aniaya Ibu Kandung Renta di Pekanbaru

    DIREKAM Istri, Pria Durhaka Aniaya Ibu Kandung Renta di Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menciduk laki bini viral di Pekanbaru, usai menganiaya ibu kandungnya yang sudah uzur. Hendri (52) dan istrinya inisial N (51) kini harus berhadapan dengan pihak Polresta Pekanbaru. Keduanya dibekuk polisi lantaran menganiaya Sufni (74), nenek renta yang tak lain adalah ibu kandung Hendri. Keduanya diamankan polisi usai video penganiayaan yang dilakukan […]

  • PERINGATI Bulan K3, Apical Group Gelar Donor Darah – Diikuti 300 Karyawan

    PERINGATI Bulan K3, Apical Group Gelar Donor Darah – Diikuti 300 Karyawan

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    DUMAI, detak24.com – Apical Group Dumai bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) kembali melaksanakan donor darah. Kegiatan ini digelar sempena Bulan K3 tahun 2023. Donor darah merupakan agenda rutin Apical Group Dumai melaksanakan kegiatan sosial donor darah. Kali ini kegiatan melibatkan para pekerja di area PT Sari Dumai Sejati dan PT Sari Dumai Oleo. Kegiatan […]

  • Jangan Panik BBM Naik, Yamaha Finn Solusinya

    Jangan Panik BBM Naik, Yamaha Finn Solusinya

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PABRIKAN Thai Yamaha Motor Co. Ltd. baru saja merilis sebuah motor bebek baru yang sangat irit bahan bakar. Dinamakan New Yamaha Finn, motor ini disebut mampu mencatatkan konsumsi bahan bakar hingga 96 km/liter. Dikutip dari Greatbiker, Yamaha Finn dibekali mesin 155 cc. Motor ini mengusung slogan mudah dikendarai, tidak rewel, dan irit bahan bakar. Yamaha […]

expand_less