Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Peristiwa » Pasar Daging Harimau di Desa Cipang Kiri Hilir Rohul Gempar, Begini Kronologisnya 

Pasar Daging Harimau di Desa Cipang Kiri Hilir Rohul Gempar, Begini Kronologisnya 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Polisi pergoki pasar daging harimau Sumatera di Desa Cipang Kiri Hilir, Rohul. Enam orang langsung ditangkap, Senin (03/03/25).

Enam pelaku pembantaian seekor harimau Sumatra di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul ditangkap. Usai dijagal, para pelaku menjual daging hewan dilindungi itu di pasar Desa Cipang Kiri Hilir.

Peristiwa tragis ini bermula saat seekor harimau sumatra terjerat perangkap babi pada Ahad (02/03/25). Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono mengatakan pihaknya menerima laporan terkait keberadaan satwa liar yang terjerat di kawasan tersebut.

“Kami menerima laporan bahwa ada harimau yang terjerat di Rokan IV Koto,” ujar Budi, Senin (03/03/25).

Menindaklanjuti laporan itu, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Polsek Rokan IV Koto dan BBKSDA Riau untuk mengamankan harimau yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi. Namun, ketika tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan BBKSDA tiba di lokasi, harimau tersebut sudah tidak ditemukan.

Kehilangan jejak satwa langka itu menimbulkan kecurigaan, terutama setelah tim menemukan bekas ban mobil mencurigakan di sekitar lokasi jeratan. Kapolres pun langsung memerintahkan Tim Reskrim melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran, didapat informasi bahwa sebuah mobil yang diduga membawa harimau tersebut sedang dicuci di Carwash 175, Ujungbatu. Saat diperiksa, pencuci mobil mengonfirmasi bahwa bagian belakang mobil penuh dengan kotoran hewan.

Polisi segera membuntuti kendaraan itu dan melakukan penghadangan di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto. Saat digeledah, ditemukan tiga orang dalam mobil yang akhirnya mengakui telah membawa harimau ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.

Setibanya di lokasi, tim gabungan menemukan harimau tersebut sudah dalam kondisi mengenaskan. Yakni, dibunuh, dikuliti, dan dagingnya dicincang. Enam pelaku yang terlibat langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Enam orang pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Budi.

Adapun keenam pelaku itu masing-masing bernama Sailendra (58), Levis (32), dan Zulimat (54). Lalu, Rizal (34) dan Emen (42) serta Endang (76).

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan, mengingat pembunuhan satwa dilindungi merupakan pelanggaran berat. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tegasnya. (Red)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memasuki Hari Ketiga, Pria Hilang Misterius di Rohil Belum Ditemukan

    Memasuki Hari Ketiga, Pria Hilang Misterius di Rohil Belum Ditemukan

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    ROHIL, detak24.com – Hingga kini, Ahad (11/09/22), Udin Leno (40) yang hilang di hutan Kampung Aman, Desa Sungai Bakau, Kabupaten Rokan Hilir, Riau belum ditemukan. Hilangnya Udin Leno terbilang cukup misterius. Dikarenakan pada saat itu korban pergi ke hutan hendak membuat jalan setapak rumah bersama seorang rekannya. “Teman korban saat itu kembali ke desa untuk […]

  • KEMENAG Ingatkan Jemaah Haji Riau Tak Lakukan Ini Selama di Mekkah dan Madinah

    KEMENAG Ingatkan Jemaah Haji Riau Tak Lakukan Ini Selama di Mekkah dan Madinah

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kanwil Kemenag Riau, Mahyudin mengingatkan kepada Jamaah calon Haji (JCH) asal Riau untuk menaati peraturan selama berada di Madinah dan Makkah. Para JCH, kata Mahyudin tidak boleh melanggar larangan yang telah ditetapkan. Diantaranya adalah larangan merokok sembarangan. Jika ketahuan, jemaah haji bukan hanya didenda tapi juga akan diberi sanksi kurungan. Bagi jamaah […]

  • LEWAT Mini Gathering, BPJamsostek Kini Melindungi Pemilik Usaha Sampoerna Ritel Community Duri

    LEWAT Mini Gathering, BPJamsostek Kini Melindungi Pemilik Usaha Sampoerna Ritel Community Duri

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus mengembangkan jangkauan perlindungan bagi seluruh pekerja yang ada di Indonesia. Hal serupa juga dilakukan oleh BPJamsostek Cabang Duri. Kepala BPJamsostek Duri Alwani Fitra Jaya mengatakan ada banyak manfaat yang dapat dirasakan pemilik usaha SRC, apabila bergabung menjadi peserta BPJamsostek. Mulai dari jaminan risiko kecelakaan kerja, […]

  • KADES Berpeluang Menjabat hingga 21 Tahun, Lewat UU Desa yang Baru

    KADES Berpeluang Menjabat hingga 21 Tahun, Lewat UU Desa yang Baru

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24com – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka sepakat masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun, dengan maksimal selama dua periode. Sebab, dalam Pasal 118 draf revisi UU Desa yang sudah disepakati, mengatur ihwal masa peralihan. Dalam poin pertama pasal tersebut dijelaskan, kepala desa dan […]

  • Tobat! Nenek-nenek Dagang Sabu di Teluk Belengkong Inhil, Urine Positif Methamphetamine 

    Tobat! Nenek-nenek Dagang Sabu di Teluk Belengkong Inhil, Urine Positif Methamphetamine 

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Polisi menangkap seorang nenek-nenek di Teluk Belengkong, Inhil yang kedapatan berdagang sabu. Hasil tes urine, perempuan tua tersebut diketahui juga mengonsumsi narkoba. Unit Reskrim Polsek Pelangiran kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang perempuan berinisial MH alias A (54) ditangkap petugas, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah […]

  • PRIA MUDA Ini Mucikari Aplikasi Mi Chat, Ditangkap Polisi Pekanbaru

    PRIA MUDA Ini Mucikari Aplikasi Mi Chat, Ditangkap Polisi Pekanbaru

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Aparat kepolisian menangkap pria diduga mucikari, bernama Febrianda (20). Dia diduga menjual perempuan melalui aplikasi Mi Chat. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menawarkan dan menyediakan perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel yang ada di Pekanbaru. “Jadi pelaku ini menjual korban […]

expand_less