Kajari Pringsewu Lampung Ade Indrawan SH, Putra Melayu Dumai yang Peduli Perempuan dan Anak

Kajari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH

JIKA mendengar kata ‘jaksa’ pastilah identik dengan beragam tuntutan hukum dalam sebuah kasus pidana. Serta kesan angker lainnya membayangi di balik balutan baju coklat tua seragam PDH-nya.

Tapi hal tersebut tidak kita lihat pada sosok jaksa satu ini. Dialah, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung bernama Ade Indrawan SH. Penampilan ramah dan teduh dengan setiap orang dalam keseharian menjadikan sosok anak Melayu Dumai, Riau ini sangat humanis.

ADVERTISEMENT

Rupanya tidak hanya sekedar penampilan semata, namun jaksa satu ini ternyata sangat peduli dengan perempuan dan anak-anak. Hal ini bukan sekadar isapan jempol belaka, namun sudah terbukti beberapa kali jaksa Ade memberikan perhatian serta pertolongan biaya persalinan kepada perempuan narapidana maupun terhadap anak-anak yang terjerat kasus pidana.

Seperti yang disampaikan oleh Ade Indrawan, dikutip dari kompasiana.com, Jumat (15/04/22), bahwa beberapa narapidana perempuan telah dibantu biaya persalinan olehnya. Tentunya tidak setiap orang mempunyai perhatian dan welas asih seperti ini. Namun itulah yang dilakukan oleh jaksa Ade dalam perjalanan karirnya.

Perhatian dan kepeduliannya terhadap perempuan dalam hal ini narapidana yang mendekam di jeruji besi sangatlah besar. Hatinya yang lembut benar-benar terketuk tatkala berhadapan dengan perempuan narapidana yang hamil dan harus menjalani kehidupan di dalam jeruji.

Ketidakadaan biaya persalinan tentunya menjadi persoalan tersendiri, dimana persalinan tidak bisa ditunda jika sudah waktunya. Sedangkan terkadang suami atau keluarga para narapidana perempuan tersebut seolah lepas tangan dan tidak peduli.

“Sedih dan tidak tega, ketika saya melihat di lapangan kejadian dimana perempuan narapidana hamil dan akan melakukan persalinan, namun tidak ada yang peduli,” tutur jaksa Ade.

Tak asing lagi yang kita dengar selama ini, pada awal mulanya pihak keluarga dan si suami rajin berkunjung di Lapas. Namun setelah menjelang persalinan justru menghilang.

Perhatian jaksa Ade tidak hanya itu. Bbaru-baru ini Kejaksaan Negeri Pringsewu menunjukkan perhatiannya terhadap anak-anak dengan pelaksanaan restoratif justice terhadap perkara pidana yang disangka melakukan tindak pidana penadahan. Sesuai ketentuan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun. Terdakwanya berinisial RAS yang berumur 18 tahun dan berstatus pelajar sebuah SMK.

Terdakwa diduga melakukan penadahan atas satu unit handphone Oppo A9, yang dipergunakan oleh terdakwa sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah online/daring.

Penyelesaian berdasarkan keadilan restorative dalam perkara tersebut, terlebih dahulu dilakukan dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan. “Sehingga masyarakat dapat secara langsung merasakan kemanfaatan dari penegakkan hukum,” tutup Ade Indrawan.(Red)

Editor : Kar

ADVERTISEMENT