Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » PRIA Riau Ditangkap Gegara Posting Video Tiktok Prabowo-Gibran Menang di MK

PRIA Riau Ditangkap Gegara Posting Video Tiktok Prabowo-Gibran Menang di MK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Pria di Riau bernama Muhammad Arif (32) mendekam di penjara gegara posting video Tiktok Prabowo-Gibran menang di sidang MK.

Ia ditangkap, lantaran diduga penipuan dan memanipulasi hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

Pelaku mengunggah video hasil manipulasi putusan MK di akun TikTok miliknya bernama @arif92_8. Video tersebut memperlihatkan pembacaan hasil putusan sidang MK dengan suara yang telah dimanipulasi dengan keterangan “selamat kepada pendukung 02 jogetin aja”.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, pelaku saat ini sudah berhasil diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai motif dari pelaku.

“Berdasarkan penyelidikan, pelaku mendapatkan video tersebut dari TikTok milik orang lain dan kemudian mempostingnya kembali dengan menambahkan captionnya sendiri,” kata Nasriadi, Rabu (17/04/24).

Lanjutnya, pelaku diduga mengetahui suara dalam video tersebut bukan suara asli hakim MK, namun dirinya tetap menyebarkan informasi hoaks tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Arif dan mendalami motif di balik aksinya tersebut,” ulasnya.

Petugas juga menyita barang bukti 1 unit handphone Oppo A5S warna hitam dan akun TikTok @arif92_8.

Nasriadi juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu benar di media sosial.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan bijak di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan hasil putusan pengadilan,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Pringsewu Tahan Mantan Kepala Pekon, Koruptor Dana Desa 200 Juta

    Kejari Pringsewu Tahan Mantan Kepala Pekon, Koruptor Dana Desa 200 Juta

    • calendar_month Sabtu, 16 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    LAMPUNG, detak24.com – Mantan Kepala Pekon (Desa) Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu Lampung, Subardan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dan dana bantuan provinsi sebesar Rp200 juta. Tersangka kini ditahan di Rutan Kota Agung, Tanggamus untuk memperlancar proses hukum. Kajari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH dalam rilisnya mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan […]

  • PENJUAL ELPIJI 3 Kg Terancam Masuk Penjara, Jual di Atas HET

    PENJUAL ELPIJI 3 Kg Terancam Masuk Penjara, Jual di Atas HET

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    DUMAI, detak24.com – Elpiji bersubsidi kerap bermasalah. Oknum penyalur atau agen sering menaikan harga yang melampaui harga eceran tertinggi (HET). Hasil penelusuran wartawan detak24.com, pasca kelangkaan gas 3 Kg di agen dan pangkalan di Dumai Riau, justeru barang bersubsidi itu banyak dijual di kedai-kedai pengecer. Harga jual di pengecer berkisar dari Rp25 ribu hingga Rp45 […]

  • MENANG di Kongres XXV, HENDRY Ch Bangun Pimpin PWI Pusat Periode 2023-2028

    MENANG di Kongres XXV, HENDRY Ch Bangun Pimpin PWI Pusat Periode 2023-2028

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BANDUNG, detak24.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan tertua dan terbesar di Republik ini, memasuki lembaran sejarah baru. Hendry Ch. Bangun terpilih sebagai ketua umum setelah mengalahkan petahana Atal S. Depari dalam Kongres XXV yang digelar di Hotel El Royale, Bandung Jawa Barat, Rabu (27/9/2023) dinihari. Hendry Ch. Bangun sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekjen […]

  • Ulama Dunia Keluarkan Fatwa Jihad Lawan Israel

    Ulama Dunia Keluarkan Fatwa Jihad Lawan Israel

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Sejumlah ulama terkemuka dunia mengeluarkan fatwa untuk seluruh umat Islam dan negara mayoritas Muslim berjihad melawan Israel. Sekjen Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), Ali Al-Qaradaghi, pada Jumat (04/04/25) meminta umat Islam di seluruh dunia untuk segera turun tangan secara militer, ekonomi, dan politik guna menghentikan genosida yang tengah dilancarkan Israel di Jalur Gaza, […]

  • Dampak Erupsi Anak Krakatau, Belasan Penerbangan di Pekanbaru Dibatalkan

    Dampak Erupsi Anak Krakatau, Belasan Penerbangan di Pekanbaru Dibatalkan

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Jumlah penerbangan yang dibatalkan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru terus bertambah dampak erupsi anak Krakatau. Jika pada pagi tadi tercatat lima hingga sembilan penerbangan batal, kini jumlahnya mencapai 19 penerbangan. GM Bandara SSK II Pekanbaru Achmad, mengatakan bahwa pembatalan penerbangan terjadi akibat penyebaran abu vulkanik (volcanic ash) di […]

  • OTT KPK di OKU Sumsel, DPRD Minta Jatah Pokir Rp 40 M untuk Sahkan APBD 

    OTT KPK di OKU Sumsel, DPRD Minta Jatah Pokir Rp 40 M untuk Sahkan APBD 

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel minta jatah pokir Rp 40 miliar dari proyek di PUPR. Permintaan jatah itu syarat untuk pengesahan APBD 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan perwakilan DPRD menemui pihak Pemkab OKU agar RAPBD 2025 itu dapat disahkan. Dalam pertemuan itulah perwakilan DPRD diduga meminta jatah pokir. “Pada […]

expand_less