DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

KAJARI Bengkalis Terima Pelimpahan Berkas P21 Dua Tersangka Kasus Pencemaran Limbah PKS PT SIPP

Sedangkan penyerahan dua tersangka ini didampingi 3 jaksa dari Kejagung dan penyidik Gakkum KLHK RI. Juga terlihat Plt Kadis DLH Bengkalis Ed Efendi dan Kabag Hukum Setdakab Bengkalis Fendro.

Dari pemberitaan sebelumnya, keduanya tersangka ini diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dalam berkas tuntutan jaksa dari Kejangung, atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 miliar rupiah.

Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Secepatnya akan kita ajukan ke persidangan dan kita lihat nanti, apakah jaksa penuntut sepenuhnya dari Kejari Bengkalis atau dari Kejagung. Kami sifatnya hanya sebagai jaksa pembantu,” pungkas Zainur yang juga mantan Koordinator pada Kejati Kepri di Tanjung Pinang ini.(*)

Editor : Yus Sikumbang

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

12 thoughts on “KAJARI Bengkalis Terima Pelimpahan Berkas P21 Dua Tersangka Kasus Pencemaran Limbah PKS PT SIPP

  1. Ping-balik: cv letter template
  2. Ping-balik: พรมรถ
  3. Ping-balik: Mostbet Aviator
  4. Ping-balik: alexander debelov
  5. Ping-balik: Alexander Debelov

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *