Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KAJARI Bengkalis Terima Pelimpahan Berkas P21 Dua Tersangka Kasus Pencemaran Limbah PKS PT SIPP

KAJARI Bengkalis Terima Pelimpahan Berkas P21 Dua Tersangka Kasus Pencemaran Limbah PKS PT SIPP

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Jumat, 3 Mar 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Kejari Bengkalis menerima pelimpahan kasus pencemaran lingkungan PKS PT SIPP di Kecamatan Mandau, dari Tim Gakkum KLHK RI bersama jaksa Kejagung RI, Kamis (02/03/23) malam.

Penyerahan berkas perkara bersama barang bukti serta dua tersangka yang sejak September 2022 lalu sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Gakkum KLHK dan sempat dilakukan penangguhan penahanan.

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, karena persidangannya akan digelar di PN Bengkalis, maka berkas perkara dan dua tersangka oleh Jaksa dari Kejagung dan dibantu oleh Jaksa di Kejari Bengkalis akan menyiapkan perkaranya untuk diajukan ke persidangan di PN Bengkalis.

Dua orang tersangka berinisial AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Km 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Setelah diserahkan dan mengenakan baju rompi tahanan, langsung dibawah ke ruang tahanan Polres Bengkalis dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Bengkalis.

Sedangkan dua tersangka yang awalnya direncanakan sampai di Kantor Kejari Bengkalis pukul 13.30 WIB molor sampai pukul 17.30 WIB, karena terkendala penyeberangan roro Bengkalis. Sehingga penyerahan dua tersangka ini sampai pukul 20.00 WIB baru dititipkan di Polres Bengkalis.

“Ya, hari ini kami mendapatkan limpahan perkara yang ditangani jaksa dari Kejagung bersama tim Gakkum KLHK RI yang langsung menyerahkan berkas perkara bersama dua tersangkanya. Kami akan menahannya selama 20 hari ke depan sambil mengajukan berkas perkaranya ke PN Bengkalis,” ujar Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah, Kamis (2/3/2023) malam.

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • MOBIL Google.com Maps Nyasar Masuk Kebun Tebu di Malang, Kok Bisa?

    MOBIL Google.com Maps Nyasar Masuk Kebun Tebu di Malang, Kok Bisa?

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    MUNGKIN hal biasa adanya orang nyasar karena mengikut petunjuk Google.com Maps. Kali ini ceritanya berbeda. Seolah kualat, kini gantian Google.com Maps yang nyasar. Mobil Google.com Maps bernomor polisi B 1142 DFP nyasar ke sebuah kebun tebu di RT 33, RW 06, Dusun Gumukmas, Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, Malang. Peristiwa itu sempat diabadikan warga dan viral […]

  • CEK Fakta : Video Heboh Penemuan Ratusan Tengkorak Diduga Tumbal Panji Gumilang Al Zaytun, Ini Kronologinya!

    CEK Fakta : Video Heboh Penemuan Ratusan Tengkorak Diduga Tumbal Panji Gumilang Al Zaytun, Ini Kronologinya!

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    VIDEO penemuan ratusan tengkorak yang diduga merupakan santri Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu membuat heboh jagat dunia maya.  Di tengah ramainya pemberitaan tentang penemuan tengkorak, ada sejumlah warganet yang justru membuat gagal fokus. Dimana, mereka meminta supaya Pablo Benua ditangkap.  Alasan warganet supaya pihak berwenang segera menangkap Pablo Benua, sangat beralasan. Pasalnya, Pablo Benua merupakan orang yang […]

  • MANTAN Napi Koruptor Bisa Nyaleg Usai 5 Tahun Bebas, KPK Apresiasi Putusan MA

    MANTAN Napi Koruptor Bisa Nyaleg Usai 5 Tahun Bebas, KPK Apresiasi Putusan MA

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 40Komentar

    Jakarta, detak24com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 perihal kemungkinan mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif. MA memerintahkan KPU mencabut aturan yang memberi karpet merah bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut. […]

  • BEJAT!  Oknum Pegawai Pemerintah Gauli Anak Tiri Bertahun-tahun, Ini Tampangnya

    BEJAT! Oknum Pegawai Pemerintah Gauli Anak Tiri Bertahun-tahun, Ini Tampangnya

    • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DETAK24.COM – Seorang pegawai honor Dinas Pertamanan dan Kebersihan, bernama Reza kini meringkuk di sel tahanan.       Reza diserahkan oleh keluarga dan warga kepada polisi setelah merudapaksa anak tirinya berinisial A berusia 14 tahun, selama bertahun-tahun.       Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pelaku saat ini sudah dilakukan […]

  • VIRAL Inhu : Gegara Pecahkan Hp, Pria Ini Paksa Siswi SMA Minum Racun Sampai Tewas

    VIRAL Inhu : Gegara Pecahkan Hp, Pria Ini Paksa Siswi SMA Minum Racun Sampai Tewas

    • calendar_month Jumat, 28 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    RENGAT, detak24com – Tak terima HP dipecahkan pacar saat bertengkar, seorang pemuda di Inhu tega memaksa pacarnya minum racun cairan herbisida. Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun nyawa korban tak tertolong. Aksi sadis tersebut dilakukan EW alias Andre (18) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Inhu terhadap Bunga (16, nama samaran), gadis remaja yang […]

  • PENJELASAN PT PHR Terkait Kepemilikan Lahan Koridor Tol Pekanbaru – Dumai

    PENJELASAN PT PHR Terkait Kepemilikan Lahan Koridor Tol Pekanbaru – Dumai

    • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RIAU, detak24com – Lahan warga di sekitar koridor tol Pekanbaru-Dumai (Permai) di Provinsi Riau, statusnya sedang hangat dibincangkan terkait Barang Milik Negara (BMN). Tepatnya pada tanah sepanjang 180 kilometer, berjarak 100 meter di sebelah kiri dan kanan Tol Pekanbaru-Dumai. Di lokasi itu, sebetulnya telah terbit sertifikat tanah dan peta bidang tanah (PBT), baik perorangan maupun […]

expand_less