Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kades-Bendahara Desa Titi Akar Bengkalis Dilimpahkan ke PN Tipikor, Korupsi ADD Rp800 Juta

Kades-Bendahara Desa Titi Akar Bengkalis Dilimpahkan ke PN Tipikor, Korupsi ADD Rp800 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bengkalis, detak24.com – Kades Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Sukarto, dan bendaharanya, Sugini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kedua aparatur desa tersebut diduga korupsi ADD 2019-2020 sebesar Rp800 juta.

Berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nofrizal, ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (1/8/2022). Ada dua bundel berkas diserahkan ke perugas PTSP PN Pekanbaru.

“Kami melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020. Kedua terdakwa yakni Kadesnya Sukarto dan Bendaharanya Sugini,” ujar Nofrizal yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis tersebut.

Setelah berkas ini dilimpahkan, papar Nofrizal, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan PN Pekanbaru. Termasuk penetapan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Untuk diketahui, dugaan rasuah tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2020. Saat itu dua tersangka telah melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar.

Setelah seluruh dana tersebut dicairkan, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya. Dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp800 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHPidana.(cakaplah.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DAPAT Medali Dunia, Siswi SMA An-Namiroh Pekanbaru Gratis SPP hingga Tamat

    DAPAT Medali Dunia, Siswi SMA An-Namiroh Pekanbaru Gratis SPP hingga Tamat

    • calendar_month Jumat, 30 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Siswi Kelas X SMA An-Namiroh Pekanbaru, Danish Deandrah Dhaifullah berhasil menorehkan prestasi di kompetisi final ajang International Applied Biology Olympiad (IABO) 2023 atau Olimpiade Biologi Internasional. IABO berlangsung di Bali pada 25-28 Juni 2023. Danish Deandra Dhaifullah putra pertama dari pasangan Denni Risman dan Dian Citra Andriani itu berhasil menyabet medali perak […]

  • HONDA WR-V, Resmi Diperkenalkan di Pekanbaru – Intip Harga dan Keunggulannya

    HONDA WR-V, Resmi Diperkenalkan di Pekanbaru – Intip Harga dan Keunggulannya

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    VARIAN baru Honda WR-V secara resmi diperkenalkan di Kota Pekanbaru, Kamis (24/11/2022). Dari tanggal 24 hingga 27 November mendatang, Honda WR-V akan hadir di Mal SKA Pekanbaru dengan berbagai penawaran menarik.       Sebelumnya Honda WR-V ini telah diluncurkan untuk pertama kalinya di dunia pada tanggal 20 November 2022 di Senayan Park, Jakarta.   […]

  • MKMK Copot Jabatan, Anwar Usman Justeru Gugat Ketua MK

    MKMK Copot Jabatan, Anwar Usman Justeru Gugat Ketua MK

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (24/11/23). Gugatan teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. “Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi,” demikian termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh […]

  • Ditlantas Polda Riau menggelar program BTH. F : YUSRIZAL

    PEDULI Keselamatan Pengendara, Ditlantas Polda Riau Gelar Program BTH

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Ditlantas Polda Riau, bulan ini menggelar program Bulan Tertib Helm (BTH), yang dilaksanakan sejak 13 sampai 30 November 2023. BTH fokus untuk pengendara motor serta yang dibonceng. “Setiap pengendara sepeda motor maupun yang dibonceng apabila berkendara dijalan wajib menggunakan Helm SNI,” ucap Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufik Lukman N SIK MH, […]

  • Ternyata! Teddy Minahasa Bergelar Tuangku Bandaro Alam Sati

    Ternyata! Teddy Minahasa Bergelar Tuangku Bandaro Alam Sati

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PADANG, detak24.com – Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra ditangkap Divpropam Polri terkait kasus narkoba. Oleh lembaga adat Minang, ia sempat diberi gelar kehormatan yakni Tuangku Bandaro Alam Sati. Bukan hanya Teddy, istrinya Merty juga mendapatkan gelar kehormatan. Pemberian gelar terhadap Teddy dan istri itu sesuai Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani […]

  • VIRAL Medan : Usai Tabrakan, Mobil Porsche Nyangkut di Pagar Kantor Polisi

    VIRAL Medan : Usai Tabrakan, Mobil Porsche Nyangkut di Pagar Kantor Polisi

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Satu unit Porsche nyangkut di pagar kantor polisi usai kecelakaan di depan Markas Komando Satuan Samapta Polrestabes Medan. Menurut informasi yang didapat pada Rabu (08/04/24), satu unit mobil warna hitam mengalami kerusakan di bagian depan kanan di sebelah Markas Sat Samapta Polrestabes Medan. Sementara satu unit mobil berwarna putih merek Porsche nyangkut […]

expand_less