Kades-Bendahara Desa Titi Akar Bengkalis Dilimpahkan ke PN Tipikor, Korupsi ADD Rp800 Juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
- print Cetak

Kades dan Bendahara Desa Titi Akar Bengkalis. F. :. CAKAPLAH.COM
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bengkalis, detak24.com – Kades Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Sukarto, dan bendaharanya, Sugini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kedua aparatur desa tersebut diduga korupsi ADD 2019-2020 sebesar Rp800 juta.
Berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nofrizal, ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (1/8/2022). Ada dua bundel berkas diserahkan ke perugas PTSP PN Pekanbaru.
“Kami melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020. Kedua terdakwa yakni Kadesnya Sukarto dan Bendaharanya Sugini,” ujar Nofrizal yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis tersebut.
Setelah berkas ini dilimpahkan, papar Nofrizal, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan PN Pekanbaru. Termasuk penetapan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Untuk diketahui, dugaan rasuah tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2020. Saat itu dua tersangka telah melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar.
Setelah seluruh dana tersebut dicairkan, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya. Dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp800 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHPidana.(cakaplah.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












