Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kades-Bendahara Desa Titi Akar Bengkalis Dilimpahkan ke PN Tipikor, Korupsi ADD Rp800 Juta

Kades-Bendahara Desa Titi Akar Bengkalis Dilimpahkan ke PN Tipikor, Korupsi ADD Rp800 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bengkalis, detak24.com – Kades Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Sukarto, dan bendaharanya, Sugini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kedua aparatur desa tersebut diduga korupsi ADD 2019-2020 sebesar Rp800 juta.

Berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nofrizal, ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (1/8/2022). Ada dua bundel berkas diserahkan ke perugas PTSP PN Pekanbaru.

“Kami melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020. Kedua terdakwa yakni Kadesnya Sukarto dan Bendaharanya Sugini,” ujar Nofrizal yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis tersebut.

Setelah berkas ini dilimpahkan, papar Nofrizal, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan PN Pekanbaru. Termasuk penetapan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Untuk diketahui, dugaan rasuah tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2020. Saat itu dua tersangka telah melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar.

Setelah seluruh dana tersebut dicairkan, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya. Dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp800 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHPidana.(cakaplah.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geledah Kamar Tidur, Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Jayamukti Dumai

    Geledah Kamar Tidur, Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Jayamukti Dumai

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pengedar ekstasi inisial ZA alias P (41), warga Jayamukti Dumai tak dapat mengelak saat tim Sat Reskrim Narkoba Polres Dumai mendatangi rumah terduga. Informasi dirangkum, Sabtu (10/08/24), Tim berhasil menemukan satu bungkus diduga serbuk ekstasi berwarna hijau muda serta 2 paket serbuk ekstasi berwarna hijau muda, Jumat (09/08/24). Selain itu, bersama terduga, […]

  • BALIKAN KERUGIAN NEGARA, Mantan Kades di Rupat Dituntut 4 Tahun

    BALIKAN KERUGIAN NEGARA, Mantan Kades di Rupat Dituntut 4 Tahun

    • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24.com – Mantan Kades Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Sukarto, dituntut 4 tahun penjara. Yang bersangkutan telah kembalikan sebagian kerugian negara. Sukarto bersama mantan stafnya Sugini (berkas terpisah) menjalani sidang Tipikor di PN Pekanbaru. Dugaan rasuah tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2020. Saat itu kedua terdakwa telah melakukan pencairan dana kas desa yang […]

  • TOYOTA KIJANG Terbakar di SPBU Kuansing, Saat Antre BBM

    TOYOTA KIJANG Terbakar di SPBU Kuansing, Saat Antre BBM

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KUANSING, detak24.com – Satu unit Toyota Kijang BA 1280 BA terbakar di SPBU Kebun Nenas, Telukkuantan, Kuansing. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (03/01/23) malam.       Informasi yang diperoleh, mobil tersebut terbakar saat sedang menunggu mengisi BBM di pompa SPBU tersebut. Mobil tersebut juga diduga sebagai tempat penampung BBM ilegal yang telah memiliki tanki […]

  • INFO SAWIT : Harga TBS Riau Kembali Anjlok, Berikut Rinciannya!

    INFO SAWIT : Harga TBS Riau Kembali Anjlok, Berikut Rinciannya!

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 5Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Harga TBS sawit Riau kembali mengalami penurunan pada setiap kelompok umur untuk sepekan ke depan. Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Disbun Provinsi Riau, Defris Hatmaja mengatakan, bahwa penurunan harga TBS periode 21 sampai 27 Desember 2022 untuk kelompok umur 10-20 tahun adalah sebesar Rp 68,03/Kg atau mencapai 2,52% dari harga minggu […]

  • Tewaskan Istri dan Anak Cucu Korban, Polisi Tembak Pembakar Rumah Wartawan

    Tewaskan Istri dan Anak Cucu Korban, Polisi Tembak Pembakar Rumah Wartawan

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Polda Sumut ungkap pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nibung Surbakti, Tanah Karo. Kedua pelaku RAS (37) dan YT alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor ditangkap. Satu di antaranya dihadiahi timah panas usai melawan saat dibekuk polisi. Kedua eksekutor, RAS dan YT bertugas dan berperan berbeda masing-masing. RAS bertugas […]

  • Dibuka Agustus 2024, Pemko Dumai Rekrut 270 CPNS dan PPPK

    Dibuka Agustus 2024, Pemko Dumai Rekrut 270 CPNS dan PPPK

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pemko Dumai dapat jatah 270 orang rekrutmen Calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK 2024, yang akan dibuka Agustus ini. Seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 ini juga akan memberikan kesempatan kepada fresh graduete untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Eri […]

expand_less