BALIKAN KERUGIAN NEGARA, Mantan Kades di Rupat Dituntut 4 Tahun
DUMAI, detak24.com – Mantan Kades Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Sukarto, dituntut 4 tahun penjara. Yang bersangkutan telah kembalikan sebagian kerugian negara.
Sukarto bersama mantan stafnya Sugini (berkas terpisah) menjalani sidang Tipikor di PN Pekanbaru. Dugaan rasuah tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2020.
Saat itu kedua terdakwa telah melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar.
Namun, detelah seluruh dana tersebut dicairkan, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya. Dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp800 juta.
Atas perbuatannya, JPU Frenky Hutasoit dari Kejari Bengkalis menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Sukarto dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp50 juta atau 3 bulan kurungan. Pidana tambahan membayar uang pengganti Rp161,7 juta atau 6 bulan kurungan,’ tegas jaksa pada sidang pekan kemarin.
Menanggapi tuntutan jaksa, Tim Kuasa Hukum Edi Azmi SH mengajukan pembelaan (pleidoi). Hakim menunda sidang sepekan dengan agenda mendengarkan pleidoi terdakwa.
Kepada detak24.com, Edi Azmi yang ditemui di kantornya mengatakan bahwa kliennya sudah membayar sebagian besar kerugian negara. Seharusnya mendapat keringanan hukuman.
“Iya, kerugian negara dibebankan setengah kepada klien saya. Itu sudah dibayarkan sebagian besar,” ujar Edi Azmi, Senin (21/11/22) di kantornya Hotel Gajahmada Dumai.
Perihal pelanggaran Tipikor yang dilakukan kliennya, pengacara yang acap bersidang di Jakarta itu tetap pada keberatan (eksepsi) disampaikan pada sidang sebelumnya.
Pasalnya, terdakwa hanya berwenang meneken surat pencairan keuangan. Sementara, yang meneliti pengajuan adalah para Kasi (Kepala Seksi), Kaur (Kepala Urusan) dan Sekretaris Desa.
Sesuai wewenang klien kami sebagai kelapa desa hanya sebatas meneken surat pengajuan. Sebelumnya surat itu sudah dicek dan disetujui oleh sekretaris desa,” tegas Edi Azmi di kantornya Hotel Gajahmada, Dumai.
Dikatakan, dari 13 kegiatan yang dilaksanakan pada APBDes Tahun 2020, ada 7 kegiatan fiktif. Berdasarkan penelusuran terdakwa, kegiatan tidak dapat dilakukan karena pendemi Covid-19. Ia sudah menyurati dan memberi teguran kepada staf yang mengelola kegiatan. Staf bersangkutan bersedia bertanggungjawab
Dalam Permendagri No.20 Tahun 2018 Pasal 43 Ayat (2) dan (4),rekening kas desa spesimen tandatangan dilakukan oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan (Bendahara). Sementara, uang tunai disimpan oleh Kaur Keuangan (Bendahara).
Pasal 45 Kaur dan Kasi merupakan pelaksana dari seluruh kegiatan anggaran desa. Sesuai dengan Pasal 53 Kaur dan Kasi yang mengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dalam setiap pelaksanaan kegiatan dan SPP wajib menyertai Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan.
Pasal 55 Ayat (3), Dalam Setiap Pengajuan SPP Sekretaris Desa berkewajiban untuk; point (d) Menolak
pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan.
“Perbuatan terdakwa Sukarto hanya sebatas menyetujui permintaan
pembayaran sesuai hasil verifikasi yang dilakukan Sekretaris Desa. Terhadap pencairan anggaran dilakukan oleh Kaur Keuangan (Bendahara) sesuai besaran yang tertera dalam SPP sebagaimana Pasal 55 Ayat (4) dan (5),” jabarnya.
Lanjutnya, perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum berada di luar jangkauan atau berada di luar jurisdiksi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi jurisdiksi Administrasi Pemerintahan dan Pengawasan.
Sehubungan dengan itu, tindak pidana korupsi yang disangkakan dan didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
“Kita sudah siapkan berkas pleidoi. Mudah-mudahan majelis hakim dapat mempertimbangkan serta meringankan hukuman terdakwa,” tutupnya.(detak24.com)
Penulis : Zulkarnain
Editor : Kar

16 thoughts on “BALIKAN KERUGIAN NEGARA, Mantan Kades di Rupat Dituntut 4 Tahun”