Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » BALIKAN KERUGIAN NEGARA, Mantan Kades di Rupat Dituntut 4 Tahun

BALIKAN KERUGIAN NEGARA, Mantan Kades di Rupat Dituntut 4 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Mantan Kades Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Sukarto, dituntut 4 tahun penjara. Yang bersangkutan telah kembalikan sebagian kerugian negara.

Sukarto bersama mantan stafnya Sugini (berkas terpisah) menjalani sidang Tipikor di PN Pekanbaru. Dugaan rasuah tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2020.

Saat itu kedua terdakwa telah melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar.

Namun, detelah seluruh dana tersebut dicairkan, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya. Dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp800 juta.

Atas perbuatannya, JPU Frenky Hutasoit dari Kejari Bengkalis menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Sukarto dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp50 juta atau 3 bulan kurungan. Pidana tambahan membayar uang pengganti Rp161,7 juta atau 6 bulan kurungan,’ tegas jaksa pada sidang pekan kemarin.

Menanggapi tuntutan jaksa, Tim Kuasa Hukum Edi Azmi SH mengajukan pembelaan (pleidoi). Hakim menunda sidang sepekan dengan agenda mendengarkan pleidoi terdakwa.

Kepada detak24.com, Edi Azmi yang ditemui di kantornya mengatakan bahwa kliennya sudah membayar sebagian besar kerugian negara. Seharusnya mendapat keringanan hukuman.

“Iya, kerugian negara dibebankan setengah kepada klien saya. Itu sudah dibayarkan sebagian besar,” ujar Edi Azmi, Senin (21/11/22) di kantornya Hotel Gajahmada Dumai.

Perihal pelanggaran Tipikor yang dilakukan kliennya, pengacara yang acap bersidang di Jakarta itu tetap pada keberatan (eksepsi) disampaikan pada sidang sebelumnya.

Pasalnya, terdakwa hanya berwenang meneken surat pencairan keuangan. Sementara, yang meneliti pengajuan adalah para Kasi (Kepala Seksi), Kaur (Kepala Urusan) dan Sekretaris Desa. 

Sesuai wewenang klien kami sebagai kelapa desa hanya sebatas meneken surat pengajuan. Sebelumnya surat itu sudah dicek dan disetujui oleh sekretaris desa,” tegas Edi Azmi di kantornya Hotel Gajahmada, Dumai.

Dikatakan, dari 13 kegiatan yang dilaksanakan pada APBDes Tahun 2020, ada 7 kegiatan fiktif. Berdasarkan penelusuran terdakwa, kegiatan tidak dapat dilakukan karena pendemi Covid-19. Ia sudah menyurati dan memberi teguran kepada staf yang mengelola kegiatan. Staf bersangkutan bersedia bertanggungjawab

Dalam Permendagri No.20 Tahun 2018 Pasal 43 Ayat (2) dan (4),rekening kas desa spesimen tandatangan dilakukan oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan (Bendahara). Sementara, uang tunai disimpan oleh Kaur Keuangan (Bendahara).

Pasal 45 Kaur dan Kasi merupakan pelaksana dari seluruh kegiatan anggaran desa. Sesuai dengan Pasal 53 Kaur dan Kasi yang mengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dalam setiap pelaksanaan kegiatan dan SPP wajib menyertai Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan.

Pasal 55 Ayat (3), Dalam Setiap Pengajuan SPP Sekretaris Desa berkewajiban untuk; point (d) Menolak
pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan.

“Perbuatan terdakwa Sukarto hanya sebatas menyetujui permintaan
pembayaran sesuai hasil verifikasi yang dilakukan Sekretaris Desa. Terhadap pencairan anggaran dilakukan oleh Kaur Keuangan (Bendahara) sesuai besaran yang tertera dalam SPP sebagaimana Pasal 55 Ayat (4) dan (5),” jabarnya.

Lanjutnya, perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum berada di luar jangkauan atau berada di luar jurisdiksi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi jurisdiksi Administrasi Pemerintahan dan Pengawasan.     

Sehubungan dengan itu, tindak pidana korupsi yang disangkakan dan didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

“Kita sudah siapkan berkas pleidoi. Mudah-mudahan majelis hakim dapat mempertimbangkan serta meringankan hukuman terdakwa,” tutupnya.(detak24.com)

Penulis : Zulkarnain

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Erick Thohir saat berkunjung di Pasar Pulau Payung Dumai. F : DOK DETAK24.COM

      SAH! Menteri BUMN Erick Thohir Ketua Umum PSSI

      • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Kongres Luar Biasa PSSI 2023 sudah menghasilkan ketua yang baru. Erick Thohir yang akan menjadi pemimpin induk sepakbola nasional empat tahun ke depan. KLB PSSI berlangsung di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis (16/02/23). Ada empat kandidat yang bertarung memperebutkan PSSI 1. La Nyalla Mattalitti, Erick Thohir, Doni Setiabudi, dan Arif Wicaksono yang […]

    • Siswi Paralayang di Bogor Tersangkut di Pohon Saat Hendak Mendarat

      • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      detak24.com – Seorang siswi paralayang, tersangkut di pohon saat hendak mendarat dari Paralayang Bukit Gantole Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (25/11). Siswi bernama Ayu itu, sedang berlatih dan sekitar pukul 10.00 WIB dia tersangkut di pepohonan hingga pukul 12.00 WIB, sebelum akhirnya berhasil dievakuasi dengan selamat. Beruntung, dalam kejadian itu, Ayu dalam kondisi baik, […]

    • SUASANA Haru, Letkol Arh Hermansyah Tarigan Pimpin Upacara Pemakaman Kapten Inf (Purn) Basri Kamil Secara Militer

      SUASANA Haru, Letkol Arh Hermansyah Tarigan Pimpin Upacara Pemakaman Kapten Inf (Purn) Basri Kamil Secara Militer

      • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      DUMAI, detak24com – Dandim 0320 Dumai Letkol Arh Hermansyah Tarigan SE memimpin upacara pemakaman Almarhum Kapten Inf Purnawirawan Basri Kamil secara militer di Pemakaman Umum Giri Mulyo Bukit Cahaya, Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Bukit Datuk, Dumai Selatan, Kamis (01/06/23) Tampak hadir dalam Upacara persemayaman tersebut, Dandim 0320 Dumai Letkol Arh Hermansyah Tarigan SE, Kapten Inf […]

    • BANGUN Gedung Sekolah Asal Jadi, Jaksa Tangkap Pejabat Disdik Riau

      BANGUN Gedung Sekolah Asal Jadi, Jaksa Tangkap Pejabat Disdik Riau

      • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      INHIL, detak24.com – Aparat Kejari Inhil menetapkan empat  tersangka korupsi pembangunan gedung SMAN 1 Indragiri Hilir. Seorang pelaku tercatat sebagai pejabat Disdik Riau. Kasi Intel Kejari Indragiri Hilir, Haza Putra mengatakan keempat tersangka adalah MFL, SS, DA dan KA. KA tercatat sebagai PPK dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau. “Empat tersangka, ada yang dari pegawai Dinas […]

    • WASPADA! Budak Rupat Ini ‘Jual’ Sabu ke Dumai, Ditangkap di Kamar Kos

      WASPADA! Budak Rupat Ini ‘Jual’ Sabu ke Dumai, Ditangkap di Kamar Kos

      • calendar_month Sabtu, 3 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai membekuk seorang pengedar sabu di sebuah kamar kos Kelurahan Rimbasekampung. Pelaku narkoba yang ditangkap adalah SD alias (35), warga Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Bersamaan itu, berhasil diamankan 4 paket sabu seberat 53,45 gram, handphone android merk Infinix warna biru, satu helai jaket merk Nevada warna […]

    • SUKU Chaniago DPD Bengkalis Makan Basamo di RM Lubuak Idai Duri, Ini Agendanya!

      SUKU Chaniago DPD Bengkalis Makan Basamo di RM Lubuak Idai Duri, Ini Agendanya!

      • calendar_month Minggu, 4 Feb 2024
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Paguyuban suku Chaniago tergabung dalam wadah KBRC (Keluarga Besar Rang Chaniago) DPD Bengkalis menggelar silaturahmi di RM Lubuak Idai, Jalan Hangtuah, Duri, Ahad (04/02/24) siang. Silaturahmi dihadiri ratusan keluarga besar suku Chaniago dari kecamatan Mandau, Pinggir, dan Bathin Solapan. Tujuannya untuk memperkuat ukhuwah Islamiah antar sesama suku Chaniago.  “Acara silaturahmi ini sudah […]

    expand_less