Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » RUU KUHP! Pelaku Aborsi Tidak Dipidana, Akibat Perkosaan-Kandungan 12 Minggu

RUU KUHP! Pelaku Aborsi Tidak Dipidana, Akibat Perkosaan-Kandungan 12 Minggu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Draf final RUU KUHP turut mengatur hukuman bagi seseorang yang melakukan praktik aborsi. Aturan tentang aborsi diatur dalam pasal 467, 468 dan 469.

Pada pasal 467 disebutkan, perempuan yang melakukan aborsi terancam dipidana penjara empat tahun. “Namun, ancaman pidana itu tidak berlaku bagi mereka yang menjadi korban perkosaan dengan angka kehamilan tidak lebih dari 12 minggu,” bunyi pasal tersebut.

Dalam draf itu juga disebutkan, seseorang yang membantu perempuan melakukan aborsi dengan persetujuan dihukum maksimal 5 tahun. Jika aborsi dilakukan tanpa persetujuan, maka orang tersebut dihukum lebih berat 12 tahun. Aturan itu diatur dalam pasal 468.

Kemudian, pada pasal 469, tenaga kesehatan mulai dari dokter, bidan atau apoteker yang membantu praktik aborsi akan dijatuhkan hukuman lebih berat. Akan tetapi, mereka tidak dipidana bila melakukan aborsi karena alasan kedaruratan medis.

Simak aturan lengkap pasal aborsi di RKUHP:

Aborsi
Pasal 467
(1) Setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Pasal 468
(1) Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan:
a. dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
b. tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 469
(1) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, pidana dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(2) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan huruf f.
(3) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) tidak dipidana.(merdeka.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TANGKAP Firli Bahuri, Novel: Dia Bakal Melarikan Diri!

    TANGKAP Firli Bahuri, Novel: Dia Bakal Melarikan Diri!

    • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan meminta penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Firli Bahuri. Upaya paksa penangkapan karena menganggap Ketua KPK besar kemungkinan melarikan diri. Pendapat itu disampaikan Novel dengan melihat fakta sejak kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencuat, […]

  • Mahasiswa STAI Al-Azhar dan STIE Pekanbaru Orasi di Gedung DPRD Riau

    Mahasiswa STAI Al-Azhar dan STIE Pekanbaru Orasi di Gedung DPRD Riau

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aliansi mahasiswa yang terdiri dari DEMA STAI Al-Azhar dan BEM STIE Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Riau, sebagai bentuk perlawanan terhadap berbagai persoalan nasional dan daerah yang semakin membebani kehidupan masyarakat, Rabu (17/06/26). Aksi ini lahir dari kegelisahan rakyat yang hari ini dipaksa bertahan di tengah tekanan ekonomi, melemahnya […]

  • BOCAH 11 TENGGELAM Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Siak

    BOCAH 11 TENGGELAM Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Siak

    • calendar_month Selasa, 8 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Seorang anak berumur 11 tahun bernama Rivaldi yang hilang tenggelam di Sungai Siak saat berenang akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas gabungan. Kepala Basarnas Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya mengatakan, korban ditemukan pada Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dengan kondisi tidak bernyawa. “Dini hari tadi ditemukan, dalam keadaan mengambang dan sudah meninggal dunia. […]

  • Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim!

    Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim!

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang jadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (01/026). Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi mark up dana pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 202.161.980. “Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah […]

  • Ditabrak Truk Kayu, Nyawa Siswi SMA Melayang di Jalintim Pelalawan 

    Ditabrak Truk Kayu, Nyawa Siswi SMA Melayang di Jalintim Pelalawan 

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lintas Timur KM 86, Desa Kemang, Kabupaten Pelalawan. Seorang siswi SMA bernama Kezia Tompunu (17) meninggal dunia setelah motor yang dikendarainya bertabrakan dengan truk kayu, Senin (26/01/26) pagi. Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan menjelaskan, peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 06.40 WIB saat […]

  • Suryopratomo: UAS Tak Dibolehkan Masuk Singapura, Bukan Deportasi

    Suryopratomo: UAS Tak Dibolehkan Masuk Singapura, Bukan Deportasi

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24. com – Penceramah Abdul Somad atau UAS dikabarkan dideportasi dari Singapura. Namun, informasi ini dibantah Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo. Menurut dia,  UAS itu tidak mendapat izin masuk Singapura sehingga diminta kembali. “Beliau tidak dideportasi, tetapi tidak mendapatkan izin masuk Ke Singapura. Sehingga diminta untuk kembali,” kata dia lewat pesan teks, Selasa, […]

expand_less