
Dumai, detak24.com – Jaksa Agung Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Dumai, Riau menuntut hukuman mati 7 orang sindikat narkoba internasional dengan barang bukti (barbuk) 86 Kg sabu.
Surat tuntutan tersebut dibacakan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, Selasa (26/04/2022) siang. Dimpin oleh hakim Ketua Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH dan Hakim anggota Abdul Wahab SH dan Alfarobi SH. Dihadiri oleh penasihat hukum serta para terdakwa yang bersidang secara virtual.
Menurut jaksa Agung, bahwa ketujuh terdakwa yakni Yogi Fernando (30), Ageng (52), Daeng (54), Agus (20), Syahrul (22), Azrul (20), serta Syamsuddin (19) yang disidangkan dalam berkas terpisah, terbukti secara sah dan menyakinkan secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba bukan jenis tanaman, melainkan sabu-sabu.
“Atas perbuatannya itu, para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (2) junto 132 tentang narkotika golongan satu dengan tuntutan masing-masing hukuman mati,” tegas jaksa.
Tuntutan pidana mati itu dibacakan jaksa satu persatu. Para terdakwa histeris dan menangis usai tuntutan dibacakan. Melalui penasihat hukum, para terdakwa mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya usai lebaran nanti.
Diwartakan sebelumnya, polisi menangkap tujuh orang jaringan pengedar narkoba di Kota Dumai, Riau pada akhir Oktober 2021. Dari tujuh pelaku polisi menyita 87 Kg sabu siap edar.
“Ada 86 Kg yang kita tangkap di Dumai, ini kami sergap masuknya narkoba sebanyak 87 Kg di Pondok Kayu dari perairan Dumai Timur,” kata Kapolda Riau, Irjen Agung SIE saat itu.
Kapolda mengatakan barang haram masuk ke Dumai lewat perairan. Sabu diangkut dengan perahu dan kapal fiber untuk bisa langsung diturunkan ke titik penyimpanan.
“Kami tangkap lima orang, serta kurir laut dua orang. Jadi saya ingatkan masyarakat perairan, jangan tergiur iming-iming untuk menjadi pengedar,” kata Kapolda.
Operasi untuk menggagalkan 86 Kg sabu dilakukan oleh tim Subdit I Ditresnarkoba, Jumat (25/10/2021). Lokasiya di pondok kayu di Tanjung Nelayan, Dumai Timur.
Di lokasi diamankan tiga orang yang berada di sekitar pondok kayu dan dua orang tak jauh dari lokasi. Penggeledahan dilanjut di sekitar pondok hingga akhirnya ditemukan box berwarna biru berisikan 5 tas warna hitam.
“Di dalam tas ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 87 bungkus. Kemudian Tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua pelaku yang bekerja sebagai transporter atau becak laut,” lanjut Kapolda.
Kedua transporter diduga berperan untuk membawa narkotika jenis sabu. Barang dibawa dari perbatasan malaysia menuju Kota Dumai.
“Barang dari Malaysia dibawa ke Dumai. Rencana dibawa ke Jambi, Palembang dan Lampung untuk diedarkan ke arah sana,” katanya. Selain sabu 86 Kg ada 2 unit kapal diduga untuk mengangkut sabu turut diamankan.(riauperistiwa)
Editor : Kar